Nyaris mustahil mereka bisa memiliki properti di area BSD. Mereka cuma jadi penonton gemerlapnya kawasan ini. Pembangunan secara masif oleh pengembang ini jelas melahirkan segregasi sosial.
Praktik seperti ini terjadi bukan hanya di wilayah Tangerang Raya, melainkan juga di Bogor, Depok, dan Bekasi. Contoh menarik lain adalah di kawasan aglomerasi Bandung Raya. Ada dua developer yang menangguk keuntungan di balik proyek Kereta Cepat Whoosh, baik di Padalarang maupun di Tegalluar.
Tanah 'tabungan' mereka seketika berubah bak emas. Ibaratnya dulu tempat jin buang anak, tetapi sekarang menjadi kawasan 'sunrise property'.
Langkah para pengembang dalam menguasai lahan semakin mengerikan. Sadar tanah semakin langka, mereka mengincar ruang lain yakni laut. Sebelum keterusan bicara soal pagar laut lagi, yuk kita balik ke soal bank tanah.
Di Indonesia, keberadaan bank tanah diatur dalam Undang-Undang Cipta Kerja (UU No. 11 Tahun 2020). Salah satu amanatnya adalah pembentukan Lembaga Bank Tanah di bawah Badan Pertanahan Nasional (BPN). Tugas lembaga ini antara lain:
- Merencanakan dan mengelola cadangan tanah untuk kepentingan negara.
- Mendukung pembangunan perumahan rakyat, infrastruktur, dan fasilitas umum.
- Memberikan jaminan kepastian hukum atas tanah.
Pembentukan Badan Bank Tanah dilakukan atas Peraturan Presiden (Perpres) No 113 Tahun 2021 tentang Struktur dan Penyelenggaraan Bank Tanah. Skema kerja Bank Tanah ini antara lain untuk merencanakan ketersediaan tanah guna kepentingan umum, sosial, pembangunan, pemerataan ekonomi, konsolidasi lahan, serta reforma agraria dan keadilan pertanahan.
Ada beberapa manfaat dari adanya Badan Bank Tanah. Pertama, mengatasi spekulasi tanah. Bank Tanah dapat membantu mencegah penguasaan lahan oleh pihak-pihak tertentu yang ingin mengambil keuntungan jangka pendek atau menguasai untuk kepentingan kelas tertentu.
Kedua, memastikan pembangunan terencana, khususnya untuk pembangunan infrsastruktur yang terintegrasi dan terpadu dengan kawasan hunian. Ketiga, menjamin efisiensi pengelolaan tanah pemerintah.
Bank Tanah dan Program 3 Juta Rumah Janji Prabowo
Keberadan Badan Bank Tanah diharapkan merupakan pelaksanaan dari amanat dengan Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 bahwa bumi, air, dan kekayaan alam di dalamnya dikuasai oleh negara. Badan Bank Tanah akan menjadi lawan sepadan dari pihak swasta yang selama ini bisa leluasa menguasi lahan untuk keperluan komersial.
Badan Bank Tanah tentunya tidak bisa menjadi aktor tunggal. Ada peran lembaga lain yang tidak kalah penting seperti Bappenas, Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BTN), dan Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman, Kementerian Keuangan, termasuk juga sektor perbankan.
Jika semuanya bisa bersinergi, niscaya persoalan backlog --ketidakseimbangan supply and demand---perumahan dapat teratasi. Setidaknya, target pemerintahan Presiden Prabowo Subianto bisa menghadirkan tiga juta unit rumah akan lebih mudah dicapai. Apakah realistis tiga juta unit rumah?