Perang wacana antara Pemprov DKI Jakarta (baca: gubernur Anies Baswedan) dengan Badan Pertanahan Nasional masih berlanjut. Jalan tengah harus ditemukan untuk mengatasi permasalahan ini.
Permintaan Anies kepada BPN untuk mencabut sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) terang-terangan ditolak. Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN, Sofyan Djalil, menyatakan instansinya tidak mungkin membatalkan begitu saja keputusan yang sudah dibuat. "Walau Pak Gubernur mengatakan dokumen yang sudah dikirimkan mau ditarik kembali, ya itu bisa-bisa saja, tapi untuk kita, dokumen itu sudah dipakai sebagai dasar (keluarnya sertifikat)," kata Sofyan.
Sebelumnya, pakar hukum tata negara, Yusril Ihza Mahendra juga sudah memprediksi hal tersebut. "HGB yang sudah diterbitkan BPN tidak bisa begitu saja dibatalkan atas permintaan pihak lain, kecuali BPN menyadari adanya kesalahan administratif dlm penerbitannya. Itupun tidak mudah dilakukan," kata Yusril dalam keterangan tertulisnya, Kamis (11/1/2018).
Menurut Yusril, sekalipun BPN menyadari ada kesalahan administrasi tidak akan dengan mudah begitu saja mencabut karena akan menjadi preseden buruk bagi kepastian hukum. Selain itu, pencabutan sepihak dari BPN bisa dengan mudah dikalahkan jika pengembang menggugat melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Pada saat mengajukan permohonan pembatalan kepada BPN, gubernur menggunakan argumen belum diterbitkannya Peraturan Daerah mengenai zonasi. Mengenai ini, Yusril menjelaskan hal tersebut kurang tepat, "Mengatakan sesuatu salah dengan dasar sesuatu peraturan yang belum ada adalah tidak mungkin. Hukum berlaku prospektif, tidak bisa retroaktif."
Senada dengan Yusril, pakar hukum pertanahan Universitas Indonesia Arie S Hutagalung, mengatakan Pemprov DKI bisa mengajukan permohonan pembatalan atas sertifikat HGB bila ditemukan kecacatan dalam sertifikat tersebut. "Bisa membatalkan kalau ada cacat administrasi, misalnya, overlap atau kesalahan dalam prosedur. Tapi ini yang namanya reklamasi ini sudah jelas-jelas tidak ada (cacat)," kata Arie kepada KompasProperti, Jumat (12/1/2018).
Mendapat respons negatif dari BPN, gubernur menyatakan akan mempelajari kembali. Tadi malam surat resmi kami terima. Malam kita pelajari, pagi ini juga kita pelajari," kata Anies saat ditemui usai pelantikan pengurus Tim Penggerak PKK DKI, di Kebagusan, Jakarta Selatan, Jumat (12/1/2018).
Walaupun awam hukum, saya mencoba sumbang saran untuk gubernur. Kalau Pak Yusril sudah jelaskan bahwa peraturan yang belum ada tidak bisa dijadikan dasar untuk pengajuan pembatalan, berarti harus dicari dasar lain untuk menyatakan kesalahan prosedur penerbitan sertifikat HGB tersebut. Arie S Hutagalung juga terlalu terburu-buru ketika mengatakan bahwa ini sudah jelas tidak ada cacat.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H