Mohon tunggu...
Shendy Adam
Shendy Adam Mohon Tunggu... Dosen - ASN Pemprov DKI Jakarta

seorang pelayan publik di ibu kota yang akan selalu Berpikir, Bersikap, Bersuara MERDEKA

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

HGB Pulau Reklamasi Bisa Dibatalkan dengan Alasan Ini

12 Januari 2018   14:36 Diperbarui: 15 Januari 2018   09:37 1206
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Screenshoot peta dengan batas administrasi kelurahan (sumber : smartcity.jakarta.go.id)

Perang wacana antara Pemprov DKI Jakarta (baca: gubernur Anies Baswedan) dengan Badan Pertanahan Nasional masih berlanjut. Jalan tengah harus ditemukan untuk mengatasi permasalahan ini.


Permintaan Anies kepada BPN untuk mencabut sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) terang-terangan ditolak. Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN, Sofyan Djalil, menyatakan instansinya tidak mungkin membatalkan begitu saja keputusan yang sudah dibuat. "Walau Pak Gubernur mengatakan dokumen yang sudah dikirimkan mau ditarik kembali, ya itu bisa-bisa saja, tapi untuk kita, dokumen itu sudah dipakai sebagai dasar (keluarnya sertifikat)," kata Sofyan.

Sebelumnya, pakar hukum tata negara, Yusril Ihza Mahendra juga sudah memprediksi hal tersebut. "HGB yang sudah diterbitkan BPN tidak bisa begitu saja dibatalkan atas permintaan pihak lain, kecuali BPN menyadari adanya kesalahan administratif dlm penerbitannya. Itupun tidak mudah dilakukan," kata Yusril dalam keterangan tertulisnya, Kamis (11/1/2018).

Menurut Yusril, sekalipun BPN menyadari ada kesalahan administrasi tidak akan dengan mudah begitu saja mencabut karena akan menjadi preseden buruk bagi kepastian hukum. Selain itu, pencabutan sepihak dari BPN bisa dengan mudah dikalahkan jika pengembang menggugat melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Pada saat mengajukan permohonan pembatalan kepada BPN, gubernur menggunakan argumen belum diterbitkannya Peraturan Daerah mengenai zonasi. Mengenai ini, Yusril menjelaskan hal tersebut kurang tepat, "Mengatakan sesuatu salah dengan dasar sesuatu peraturan yang belum ada adalah tidak mungkin. Hukum berlaku prospektif, tidak bisa retroaktif."

Senada dengan Yusril, pakar hukum pertanahan Universitas Indonesia Arie S Hutagalung, mengatakan Pemprov DKI bisa mengajukan permohonan pembatalan atas sertifikat HGB bila ditemukan kecacatan dalam sertifikat tersebut. "Bisa membatalkan kalau ada cacat administrasi, misalnya, overlap atau kesalahan dalam prosedur. Tapi ini yang namanya reklamasi ini sudah jelas-jelas tidak ada (cacat)," kata Arie kepada KompasProperti, Jumat (12/1/2018).

Mendapat respons negatif dari BPN, gubernur menyatakan akan mempelajari kembali. Tadi malam surat resmi kami terima. Malam kita pelajari, pagi ini juga kita pelajari," kata Anies saat ditemui usai pelantikan pengurus Tim Penggerak PKK DKI, di Kebagusan, Jakarta Selatan, Jumat (12/1/2018).

Walaupun awam hukum, saya mencoba sumbang saran untuk gubernur. Kalau Pak Yusril sudah jelaskan bahwa peraturan yang belum ada tidak bisa dijadikan dasar untuk pengajuan pembatalan, berarti harus dicari dasar lain untuk menyatakan kesalahan prosedur penerbitan sertifikat HGB tersebut. Arie S Hutagalung juga terlalu terburu-buru ketika mengatakan bahwa ini sudah jelas tidak ada cacat.

sumber: kumparan.com (diolah penulis)
sumber: kumparan.com (diolah penulis)
Salah satu kejanggalan yang saya temukan adalah penetapan wilayah pulau reklamasi tersebut sebagai bagian dari Kelurahan Kamal Muara. Ini jelas sebuah kesalahan, karena wilayah administrasi setiap kelurahan baik luas maupun batas-batasnya sudah ditetapkan dengan Keputusan Gubernur.

sumber : dokpri
sumber : dokpri
Mengacu pada Keputusan Gubernur Nomor 171 Tahun 2007 tentang Penataan, Penetapan Batas dan Luas Wilayah Kelurahan di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta, sudah ditetapkan bahwa Kelurahan Kamal Muara memiliki luas 1053,40 ha dengan batas sebelah utara adalah Pantai Laut Jawa. Dengan demikian, tidak tepat kalau pulau-pulau palsu tersebut serta-merta dimasukkan menjadi wilayah administrasi Kelurahan Kamal Muara, Kecamatan Penjaringan, Kota Administrasi Jakarta Utara, karena akan mengubah luas keseluruhan dan batas wilayah.

Mohon tunggu...

Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun