Mohon tunggu...
Shendy Adam
Shendy Adam Mohon Tunggu... Dosen - ASN Pemprov DKI Jakarta

seorang pelayan publik di ibu kota yang akan selalu Berpikir, Bersikap, Bersuara MERDEKA

Selanjutnya

Tutup

Healthy Pilihan

Ingat Sehat Sebelum Sakit Bersama BPJS Kesehatan

19 Juni 2016   13:55 Diperbarui: 19 Juni 2016   14:13 140
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Antrian Pasien BPJS di RS Pelni Petamburan (dokpri)

Di Indonesia, falsafah dan dasar negara Pancasila terutama sila ke-5 mengakui hak asasi warga atas kesehatan. Hak ini juga termaktub dalam UUD 45 pasal 28H dan pasal 34, dan diatur dalam UU No. 23/1992 yang kemudian diganti dengan UU 36/2009 tentang Kesehatan. Dalam UU 36/2009 ditegaskan bahwa setiap orang mempunyai hak yang sama dalam memperoleh akses atas sumber daya di bidang kesehatan dan memperoleh pelayanan kesehatan yang aman, bermutu, dan terjangkau. Sebaliknya, setiap orang juga mempunyai kewajiban turut serta dalam program jaminan kesehatan sosial.

Dengan keluarnya Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN), negara memiliki tanggung jawab untuk memberikan jaminan sosial –termasuk di dalamnya adalah kesehatan—bagi seluruh warga negara. Jaminan kesehatan yang diamanatkan itu termasuk dalam ruang lingkup asuransi sosial. Kelebihan sistem asuransi sosial dibandingkan dengan asuransi komersial bisa dilihat pada tabel di bawah ini :

sumber : Kementerian Kesehatan
sumber : Kementerian Kesehatan
Salah satu prinsip dasar dalam implementasi Jaminan Kesehatan Nasional adalah kegotongroyongan. Gotong royong sebetulnya berasal dari tradisi lama dalam kehidupan bermasyarakat di Indonesia. Sayangnya, harus diakui nilai-nilai kegotongroyongan mulai terkikis di tengah kehidupan masyarakat Indonesia saat ini. Dalam SJSN, prinsip gotong royong berarti peserta yang mampu membantu peserta yang kurang mampu, peserta yang sehat membantu yang sakit atau berisiko tinggi, dan peserta yang sehat membantu yang sakit.

Pada poin ini, prinsip gotong royong yang diterapkan dalam BPJS Kesehatan relevan dengan hadis nabi sebagaimana yang dinyanyikan oleh grup nasyid Raihan. Saat kita sehat, kita tetap harus mengingat sakit. Caranya, dengan membayar iuran rutin BPJS. Lain cerita kalau kita adalah pengguna BPJS dari kelompok Peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) JKN, yaitu dari golongan fakir miskin dan tidak mampu.

Sumber : Buku Pegangan Sosialisasi JKN, Kemenkes
Sumber : Buku Pegangan Sosialisasi JKN, Kemenkes
Jika melihat siapa saja yang menjadi peserta JKN (BPJS Kesehatan) di atas, artinya mencakup seluruh warga negara Indonesia. Tentu saja saat ini cakupannya belum bisa menjangkau seluruh populasi. UU SJSN mengamanatkan pada tahun 2019 seluruh WNI harus menjadi peserta BPJS. Merujuk pada data BPJS Kesehatan hingga 11 Maret 2016, jumlah peserta sudah mencapai 163.327.183 jiwa, dengan proporsi Penerima Bantuan Iuran (PBI) masih lebih besar yaitu sekitar 103 juta jiwa atau 63 % dari keseluruhan peserta. Belum lama ini, sempat terjadi pro dan kontra menyoal kenaikan iuran BPJS. Padahal, peserta yang terdampak dari kenaikan iuran tidak sampai 10 % dari total peserta. Sehingga terlalu membesar-besarkan jika isu ini diekspos dengan mengabaikan seberapa besar manfaat yang dirasakan peserta secara keseluruhan.

sumber: http://infobpjs.net/jumlah-total-peserta-bpjs-maret-2016/
sumber: http://infobpjs.net/jumlah-total-peserta-bpjs-maret-2016/
Saya sendiri merupakan peserta BPJS Kesehatan dari kelompok Pekerja Penerima Upah. Sebagai PNS, saya sudah menjadi peserta sejak ASKES belum bertransformasi menjadi BPJS Kesehatan. Selama kurang lebih enam tahun menjadi peserta ASKES/BPJS, saya dan keluarga beberapa kali memanfaatkan fasilitasnya. Saat istri saya melahirkan putri pertama kali 2013 lalu juga kami menggunakan ASKES.

Sedangkan sejak beralih menjadi BPJS, saya baru menggunakannya beberapa kali. Sekitar pertengahan tahun 2015 saya melakukan insisi pada benjolan di mata. Kemudian awal tahun ini penyakit maag kronis saya kambuh. Saya pun harus beberapa kali kontrol ke dokter spesialis penyakit dalam di RS Pelni Petamburan. Pada 18 Maret lalu saya juga melakukan endoskopi untuk mendapatkan diagnosa yang lebih akurat. Setelah menjalani pengobatan yang diberikan oleh dokter, saya kini sudah tidak lagi merasakan gejala-gejala tidak nyaman di perut. Bahkan hingga hari ke-14 bulan Ramadhan ini saya bisa menjalankan ibadah puasa tanpa hambatan berarti.

Hasil endoskopi (dokpri)
Hasil endoskopi (dokpri)
Karena sudah merasakan sendiri manfaat dari BPJS Kesehatan, saya kemudian menyarankan anggota keluarga yang lain untuk menjadi peserta. Ayah mertua saya beberapa bulan lalu baru menjalani operasi katarak dengan BPJS. Karena berdomisili di Jakarta Barat, selama ini kami menggunakan fasilitas Rumah Sakit yaitu RS Pelni Petamburan. Pelayanan yang diberikan di sana sangat memuaskan. Tidak ada diskriminasi terhadap peserta BPJS jika dibandingkan dengan pasien partikelir.

Pasien katarak menunggu giliran operasi (dokpri)
Pasien katarak menunggu giliran operasi (dokpri)
Tidak bisa dipungkiri kalau masih ada kekurangan dalam penerapan JKN oleh BPJS Kesehatan. Salah satunya adalah antrian yang biasanya sangat panjang di rumah sakit. Sebetulnya hal ini bisa dimaklumi jika melihat jumlah peserta yang semakin banyak. Apabila semakin banyak RS yang menerima pasien BPJS Kesehatan, problem ini akan berangsur hilang dengan sendirinya.

Tunggu apa lagi? Segera daftarkan diri Anda ke Kantor BPJS Kesehatan terdekat. Selain ambil bagian dalam kegotongroyongan mewujudkan keadilan sosial, kita sekaligus bisa mengikuti anjuran Rasulullah yaitu : “ingat sehat sebelum sakit”.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Healthy Selengkapnya
Lihat Healthy Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun