Berdasarkan data BPS bulan Maret 2009, terdapat 32,53 juta penduduk miskin, yaitu 14,15% dari total penduduk Indonesia. Satu tahun kemudian, angka ini turun sebanyak 1,51 juta orang menjadi 31,02 juta orang yang hidup di bawah garis kemiskinan, atau 13,33% penduduk Indonesia. Meskipun sudah ada kemajuan, penurunan angka kemiskinan seharusnya bisa lebih besar. Oleh sebab itu, Pemerintah Indonesia berkomitmen untuk mengintegrasikan berbagai program pengentasan kemiskinan. Salah satu wujud integrasi program-program berbasis pemberdayaan masyarakat adalah Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri yang diluncurkan Pemerintah Indonesia sejak tahun 2007.
Mengangkat tema "Kemiskinan dan Kebebasan", Sujana Royat dalam presentasinya mengingatkan bahwa menurut Strategi Penanggulangan Kemiskinan Nasional 2005 yang dikeluarkan oleh Bappenas, salah satu kendala dalam mencapai kesejahteraan rakyat adalah keikutsertaan masyarakat terbatas hanya dalam pengambilan keputusan saja. Oleh karena itu, sebagai salah satu program pengentasan kemiskinan pemerintah, PNPM Mandiri bertujuan memastikan bahwa masyarakat memiliki hak dan kebebasan untuk menentukan apa yang mereka butuhkan dan bagaimana mencapainya.
Lebih lanjut, beliau menyebutkan : proses perencanaan partisipatif secara menyeluruh yang bottom-up, anggaran yang tidak ditentukan peruntukannya oleh pemerintah( unearmarked budget), dan transferdana langsung dari pemerintah di tingkat nasional ke rekening organisasi masyarakat.
Solusi untuk mengatasi kemiskinan sehingga tujuan dari Sustainable Deveploment Goals (SDGs) tercapai yang bisa berdampak pada kemajuan bangsa ialah:Â
Pertama, menciptakan lapangan kerja yang luas untuk masyarakat Indonesia sebanyak-banyanya dan mengurangi pendatangan tenaga kerja asing.Â
Kedua, masifkan upaya memberikan bantuan subsidi kepada masyarakat yang kurang mampu terhadap kebutuhan pokok yang lebih tetap sasaran.Â
Ketiga, peningkatan secara menyeluruh fasilitas untuk masyarakat seperti jalan, listrik dan fasilitas lainnya.Â
Keempat, adanya pembatasan atau penghapusan pembayaran pajak dan retribusi daerah yang dapat merugikan usaha local atau orang miskin.Â
Kelima, mengupayakan dalam perancangan perlindungan social yang lebih tepat sasaran.Â
Keenam, mendirikan lembaga yang bergerak dalam bidang mikro sehingga dapat memberika asas manfaat kepada warga setempat.Â
Ketujuh, melakukan perbaikan pendidikan dan fasilitas kesehatan masyarakat ke semua daerah yang ada tanpa pilih kasih