Mohon tunggu...
Shella AyuLarasati
Shella AyuLarasati Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa

berolahraga, membaca buku, mendengarkan musik

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud Pilihan

Peran KPPU dalam Praktik Penyelewengan Kegiatan Pasar Terkait Kelangkaan Minyak Goreng

2 Agustus 2022   13:00 Diperbarui: 5 Agustus 2022   21:18 520
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Di masa pandemi seperti sekarang ini banyak sekali masalah ekonomi yang menimpa masyarakat, melihat masalah kelangkaan minyak goreng di masyarakat, seharusnya pemerintah bisa mengendalikan situasi ekonomi di masa pandemi, untuk mengantisipasi inflasi. 

Kebijakan Mendag yang menetapkan harga satu liter minyak goreng Rp 14.000 ternyata tidak efektif mengatasi kelangkaan minyak goreng di masyarakat. Upaya yang dapat dilakukan pemerintah untuk mengendalikan harga minyak goreng dan menghilangkan mafia yang terlibat dalam kelangkaan minyak goreng di Indonesia. 

Mafia minyak goreng membuat kelangkaan cadangan minyak goreng yang beredar, mereka menimbun minyak goreng ketika pemerintah menetapkan harga minyak goreng pada harga standar 14.000,00 Rep. 

Mereka kemudian akan melepaskan persediaan minyak goreng dalam jumlah besar ketika harga minyak goreng naik dan menjadi mahal. Oleh karena itu, masyarakat kesulitan, apalagi saat minyak goreng murah, sulit mendapatkan minyak goreng, saat minyak goreng tinggi, sulit membeli.

Karena kelangkaan minyak goreng yang terjadi di Indonesia, KPPU menduga bahwa terdapat segelintir pelaku usaha yang memanfaatkan pasar Indonesia ditengah pandemi covid-19. KPPU berusaha untuk menangkap atau menghukum pelaku yang melakukan monopoli dan penimbunan minyak serta pelaku yang tidak melakukan kesepakatan tertulis dalam jual beli minyak goreng. 

Tetapi, dalam kasus minyak goreng ini, sepertinya ada pemaksaan oleh Majelis Komisi untuk menjatuhkan sanksi kepada para pelaku di bidang minyak goreng, karena Majelis Komisi tidak memiliki bukti dalam kasus ini untuk memutuskan. 

Masalah kelangkaan minyak goreng di masyarakat perlu segera diselesaikan. Pemerintah harus mampu mengendalikan harga minyak goreng dan mengusut tuntas faktor-faktor yang melatarbelakangi kelangkaan dan kenaikan harga minyak goreng. Kelangkaan dan kenaikan harga minyak goreng ini harus segera diwaspadai dan diselesaikan agar tidak semakin mengganggu perekonomian Indonesia dan jika terus meningkat harga dapat menyebabkan inflasi. 

Pemerintah harus mampu mengendalikan harga minyak goreng dan mengusut tuntas faktor-faktor yang melatarbelakangi kelangkaan dan kenaikan harga minyak goreng. Kelangkaan dan kenaikan harga minyak goreng ini harus segera diwaspadai dan diselesaikan agar tidak semakin mengganggu perekonomian Indonesia dan jika terus meningkat harga dapat menyebabkan inflasi. 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun