Pajak merupakan instrumen vital sebuah pemerintahan dalam mengelola keuangan negara dan mendorong pertumbuhan ekonomi. Sebagai upaya dalam mendorong investasi di Indonesia, pemerintah terus berusaha menarik banyak investor dengan menawarkan berbagai insentif pajak. Pemberian insentif pajak ini bertujuan untuk mengurangi beban pajak dan menciptakan iklim investasi yang kondusif. Insentif pajak ini hanya dapat dimanfaatkan oleh pihak yang memenuhi kriteria atau syarat tertentu dan yang umumnya diimplementasikan di Indonesia adalah tax holiday dan tax allowance. Namun, seberapa efektif kah kebijakan ini dalam memajukan investasi?
Definisi Tax Holiday
Diatur dalam PP No. 94 Tahun 2010 yang telah direvisi sekian kali dan terakhir dengan PP No. 55 Tahun 2022. Peraturan ini menetapkan kriteria perusahaan yang berhak mendapatkan tax holiday, durasi pembebasan pajak, dan sektor-sektor terpilih yang ditentukan oleh pemerintah.
Tax holiday berdasarkan Pasal 18 UU Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal merupakan kebijakan dari pemerintah yang memberikan pembebasan atau pengurangan pajak penghasilan (PPh) badan dalam jumlah dan waktu tertentu serta hanya dapat diberikan kepada penanaman modal baru yang merupakan industri pionir, yaitu industri yang memiliki keterkaitan yang luas, memberi nilai tambah dan eksternalitas yang tinggi, memperkenalkan teknologi baru, serta memiliki nilai strategis bagi perekonomian nasional. Â
Fasilitas
Selain bergerak pada industri pionir seperti industri logam dasar hulu yang meliputi besi baja dan bukan besi baja, industri pemurnian atau pengilangan migas, infrastruktur ekonomi, dan industri lainnya yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 130/PMK.010/2020, pemerintah juga memberikan kriteria tambahan bagi wajib pajak yang dilegalkan memperoleh fasilitas tax holiday yaitu dengan melaksanakan rencana penanaman modal selambat-lambatnya selama satu tahun setelah pengurangan Pajak Penghasilan Badan.Â
Masih berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan No. 130/PMK.010/2020 tentang Pemberian Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan Badan, pada Pasal 2 menyebutkan pengurangan PPh badan yang dimaksud terbagi dalam dua kriteria yaitu, pengurangan sebesar 100% dari jumlah PPh badan yang terutang untuk penanaman modal baru dengan nilai paling sedikit Rp500 miliar dan pengurangan sebesar 50% dari jumlah PPh badan yang terutang untuk penanaman modal baru dengan nilai paling sedikit Rp100 miliar dan paling banyak kurang dari Rp500 miliar.
Adapun jangka waktu pengurangan PPh badan sebesar 50% diberikan selama 5 tahun pajak dan untuk pengurangan PPh badan sebesar 100% diberikan jangka waktu mulai dari:
- 5 tahun pajak untuk penanaman modal baru dengan nilai rencana penanaman modal paling sedikit Rp500 miliar dan kurang dari Rp1 triliun.
- 7 tahun pajak untuk penanaman modal baru dengan nilai rencana penanaman modal baru paling sedikit Rp1 triliun dan kurang dari Rp5 triliun.
- 10 tahun pajak untuk penanaman modal baru dengan nilai rencana penanaman modal paling sedikit Rp5 triliun dan kurang dari Rp15 triliun.
- 15 tahun pajak untuk penanaman modal baru dengan nilai rencana penanaman modal paling sedikit Rp15 triliun dan kurang dari Rp30 triliun.
- 20 tahun pajak untuk penanaman modal baru dengan nilai rencana penanaman modal paling sedikit Rp30 triliun.
Kebijakan tax holiday ini tentu saja dapat menarik minat investor untuk menanamkan modalnya melihat keuntungan fasilitas yang ditawarkan sangat signifikan. Disamping itu tax holiday membawa dampak positif bagi kemakmuran suatu negara, karena dengan adanya insentif ini akan menambah lapangan pekerjaan, pendapatan negara, meningkatkan pertumbuhan ekonomi, dan menciptakan lingkungan bisnis yang menguntungkan. Untuk menghindari penyalahgunaan kebijakan ini oleh investor, pemerintah perlu memastikan dengan benar bahwa insentif ini diberikan kepada perusahaan yang memang memiliki kriteria sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Definisi Tax Allowance
Diatur dalam Pasal 31A UU PPh serta PP No. 78 Tahun 2019 tentang Fasilitas PPh untuk Penanaman Modal di Bidang-Bidang Usaha Tertentu dan/atau di Daerah-Daerah Tertentu. Peraturan ini memberikan panduan mengenai sektor-sektor yang memenuhi syarat, persentase pengurangan pajak, serta syarat dan ketentuan lainnya.
Tax allowance adalah insentif yang diberikan pemerintah kepada perusahaan dalam bentuk pengurangan Penghasilan Kena Pajak (PKP) untuk meningkatkan minat Wajib Pajak penanaman modal di bidang-bidang usaha tertentu dan/atau di daerah-daerah yang mendapatkan prioritas besar dalam skala nasional.
Fasilitas
Sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2019, fasilitas perpajakan yang diberikan dalam bentuk:
- Pengurangan penghasilan neto sebesar 30% dari jumlah nilai Penanaman Modal berupa aktiva tetap berwujud termasuk tanah, yang digunakan untuk Kegiatan Usaha Utama yang dibebankan selama 6 tahun dan masing-masing senilai 5% setiap tahunnya.
- Penyusutan yang dipercepat atas aktiva tetap berwujud dan amortisasi yang dipercepat atas aktiva tak berwujud yang diperoleh dalam rangka Penanaman Modal.
- Pengenaan PPh sebesar 10% atas dividen yang dibayarkan kepada Wajib Pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap di Indonesia, atau tarif yang lebih rendah menurut perjanjian perpajakan yang berlaku.
- Kompensasi kerugian yang lebih lama dari 5 tahun tetapi tidak lebih dari 10 tahun dengan ketentuan yang berlaku.
Tax allowance cenderung lebih fleksibel dibandingkan tax holiday karena dapat diterapkan pada berbagai jenis industri selama strategis bagi pembangunan ekonomi, seperti sektor manufaktur, infrastruktur, energi terbarukan (EBT), dan teknologi tinggi. Berbeda dengan kebijakan sebelumnya yang membebaskan investor dalam membayar pajak, kebijakan ini mengurangi basis Penghasilan Kena Pajak (PKP) sehingga perusahaan tetap memiliki kewajiban membayar pajak walaupun dengan jumlah yang lebih rendah.
Kesimpulan
Baik tax holiday maupun tax allowance, keduanya merupakan kebijakan yang dapat digunakan untuk meningkatkan investasi dan mendorong pertumbuhan ekonomi di Indonesia. Agar kebijakan ini dapat terealisasi dengan efektif, pemerintah harus memastikan bahwa insentif ini diberikan secara selektif pada sektor-sektor yang terbukti berkontribusi terhadap perekonomian nasional. Dengan komitmen terhadap kebijakan yang proporsional, transparan, dan responsif, suatu negara dapat menciptakan fondasi yang kokoh untuk kemakmuran ekonomi yang berkelanjutan.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI