Diatur dalam Pasal 31A UU PPh serta PP No. 78 Tahun 2019 tentang Fasilitas PPh untuk Penanaman Modal di Bidang-Bidang Usaha Tertentu dan/atau di Daerah-Daerah Tertentu. Peraturan ini memberikan panduan mengenai sektor-sektor yang memenuhi syarat, persentase pengurangan pajak, serta syarat dan ketentuan lainnya.
Tax allowance adalah insentif yang diberikan pemerintah kepada perusahaan dalam bentuk pengurangan Penghasilan Kena Pajak (PKP) untuk meningkatkan minat Wajib Pajak penanaman modal di bidang-bidang usaha tertentu dan/atau di daerah-daerah yang mendapatkan prioritas besar dalam skala nasional.
Fasilitas
Sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2019, fasilitas perpajakan yang diberikan dalam bentuk:
- Pengurangan penghasilan neto sebesar 30% dari jumlah nilai Penanaman Modal berupa aktiva tetap berwujud termasuk tanah, yang digunakan untuk Kegiatan Usaha Utama yang dibebankan selama 6 tahun dan masing-masing senilai 5% setiap tahunnya.
- Penyusutan yang dipercepat atas aktiva tetap berwujud dan amortisasi yang dipercepat atas aktiva tak berwujud yang diperoleh dalam rangka Penanaman Modal.
- Pengenaan PPh sebesar 10% atas dividen yang dibayarkan kepada Wajib Pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap di Indonesia, atau tarif yang lebih rendah menurut perjanjian perpajakan yang berlaku.
- Kompensasi kerugian yang lebih lama dari 5 tahun tetapi tidak lebih dari 10 tahun dengan ketentuan yang berlaku.
Tax allowance cenderung lebih fleksibel dibandingkan tax holiday karena dapat diterapkan pada berbagai jenis industri selama strategis bagi pembangunan ekonomi, seperti sektor manufaktur, infrastruktur, energi terbarukan (EBT), dan teknologi tinggi. Berbeda dengan kebijakan sebelumnya yang membebaskan investor dalam membayar pajak, kebijakan ini mengurangi basis Penghasilan Kena Pajak (PKP) sehingga perusahaan tetap memiliki kewajiban membayar pajak walaupun dengan jumlah yang lebih rendah.
Kesimpulan
Baik tax holiday maupun tax allowance, keduanya merupakan kebijakan yang dapat digunakan untuk meningkatkan investasi dan mendorong pertumbuhan ekonomi di Indonesia. Agar kebijakan ini dapat terealisasi dengan efektif, pemerintah harus memastikan bahwa insentif ini diberikan secara selektif pada sektor-sektor yang terbukti berkontribusi terhadap perekonomian nasional. Dengan komitmen terhadap kebijakan yang proporsional, transparan, dan responsif, suatu negara dapat menciptakan fondasi yang kokoh untuk kemakmuran ekonomi yang berkelanjutan.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI