Pajak merupakan instrumen vital sebuah pemerintahan dalam mengelola keuangan negara dan mendorong pertumbuhan ekonomi. Sebagai upaya dalam mendorong investasi di Indonesia, pemerintah terus berusaha menarik banyak investor dengan menawarkan berbagai insentif pajak. Pemberian insentif pajak ini bertujuan untuk mengurangi beban pajak dan menciptakan iklim investasi yang kondusif. Insentif pajak ini hanya dapat dimanfaatkan oleh pihak yang memenuhi kriteria atau syarat tertentu dan yang umumnya diimplementasikan di Indonesia adalah tax holiday dan tax allowance. Namun, seberapa efektif kah kebijakan ini dalam memajukan investasi?
Definisi Tax Holiday
Diatur dalam PP No. 94 Tahun 2010 yang telah direvisi sekian kali dan terakhir dengan PP No. 55 Tahun 2022. Peraturan ini menetapkan kriteria perusahaan yang berhak mendapatkan tax holiday, durasi pembebasan pajak, dan sektor-sektor terpilih yang ditentukan oleh pemerintah.
Tax holiday berdasarkan Pasal 18 UU Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal merupakan kebijakan dari pemerintah yang memberikan pembebasan atau pengurangan pajak penghasilan (PPh) badan dalam jumlah dan waktu tertentu serta hanya dapat diberikan kepada penanaman modal baru yang merupakan industri pionir, yaitu industri yang memiliki keterkaitan yang luas, memberi nilai tambah dan eksternalitas yang tinggi, memperkenalkan teknologi baru, serta memiliki nilai strategis bagi perekonomian nasional. Â
Fasilitas
Selain bergerak pada industri pionir seperti industri logam dasar hulu yang meliputi besi baja dan bukan besi baja, industri pemurnian atau pengilangan migas, infrastruktur ekonomi, dan industri lainnya yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 130/PMK.010/2020, pemerintah juga memberikan kriteria tambahan bagi wajib pajak yang dilegalkan memperoleh fasilitas tax holiday yaitu dengan melaksanakan rencana penanaman modal selambat-lambatnya selama satu tahun setelah pengurangan Pajak Penghasilan Badan.Â
Masih berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan No. 130/PMK.010/2020 tentang Pemberian Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan Badan, pada Pasal 2 menyebutkan pengurangan PPh badan yang dimaksud terbagi dalam dua kriteria yaitu, pengurangan sebesar 100% dari jumlah PPh badan yang terutang untuk penanaman modal baru dengan nilai paling sedikit Rp500 miliar dan pengurangan sebesar 50% dari jumlah PPh badan yang terutang untuk penanaman modal baru dengan nilai paling sedikit Rp100 miliar dan paling banyak kurang dari Rp500 miliar.
Adapun jangka waktu pengurangan PPh badan sebesar 50% diberikan selama 5 tahun pajak dan untuk pengurangan PPh badan sebesar 100% diberikan jangka waktu mulai dari:
- 5 tahun pajak untuk penanaman modal baru dengan nilai rencana penanaman modal paling sedikit Rp500 miliar dan kurang dari Rp1 triliun.
- 7 tahun pajak untuk penanaman modal baru dengan nilai rencana penanaman modal baru paling sedikit Rp1 triliun dan kurang dari Rp5 triliun.
- 10 tahun pajak untuk penanaman modal baru dengan nilai rencana penanaman modal paling sedikit Rp5 triliun dan kurang dari Rp15 triliun.
- 15 tahun pajak untuk penanaman modal baru dengan nilai rencana penanaman modal paling sedikit Rp15 triliun dan kurang dari Rp30 triliun.
- 20 tahun pajak untuk penanaman modal baru dengan nilai rencana penanaman modal paling sedikit Rp30 triliun.
Kebijakan tax holiday ini tentu saja dapat menarik minat investor untuk menanamkan modalnya melihat keuntungan fasilitas yang ditawarkan sangat signifikan. Disamping itu tax holiday membawa dampak positif bagi kemakmuran suatu negara, karena dengan adanya insentif ini akan menambah lapangan pekerjaan, pendapatan negara, meningkatkan pertumbuhan ekonomi, dan menciptakan lingkungan bisnis yang menguntungkan. Untuk menghindari penyalahgunaan kebijakan ini oleh investor, pemerintah perlu memastikan dengan benar bahwa insentif ini diberikan kepada perusahaan yang memang memiliki kriteria sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Definisi Tax Allowance
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!