Hal ini merupakan sesuatu yang sangat penting untuk melakukan identifikasi atas institusi formal dan aturan legal yang mengatur relasi antar anggota komunitas. Identifikasi muncul atas suatu dasar dalam aturan yang ada, seperti siapa saja pihak-pihak yang membuat aturan dan sejauh mana aturan tersebut disepakati oleh seluruh pihak dalam komunitas. Peraturan ini juga berbicara apakah terdapat ketimpangan atau masalah antara aturan yang disepakati atau tertulis dengan praktiknya di lapangan. Komunitas Eco Enzyme Nusantara sendiri telah tersebar hingga ke berbagai daerah.Â
Di setiap daerah memiliki leader yang dipercaya untuk memantau dan mengawasi perkembangan hingga kegiatan-kegiatan yang ada pada masing-masing daerah. Dengan adanya leader di setiap daerah, hal ini mempermudah koordinasi setiap daerah melalui pusat. Dengan kebijakan ini, Komunitas Eco Enzyme Nusantara menjadi lebih tertata dan tetap menjadi satu kesatuan walaupun tersebar di berbagai daerah.Â
3. StakeholderÂ
Stakeholder maksudnya adalah mereka yang memiliki tanggung jawab dan peran terhadap keberhasilan dari sebuah proyek atau program yang dijalankan oleh komunitas. Analisis stakeholder ini memiliki fungsi, yakni untuk mengidentifikasikan latar belakang dari interest mereka pada project ini. Fungsi lainnya adalah untuk memaksimalkan kebermanfaatan project bagi seluruh pihak. Adapun fungsi lainnya untuk mencari solusi atas konflik kepentingan para pihak, dan fungsi terakhir adalah untuk mengidentifikasi stakeholder sebagai sumber kunci dalam perkembangan komunitas tersebut.Â
Begitulah ketiga poin dalam community profiles dan implementasinya dalam Komunitas Eco Enzyme Nusantara.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H