Mohon tunggu...
Sheila Indah Marisa
Sheila Indah Marisa Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa- UIN Raden Mas Said Surakarta

Saya Adalah Mahasiswa Hukum Ekonomi Syariah UIN Raden Mas Said Surakarta

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Sosiologi Hukum, Efektivitas Hukum Dalam Masyarakat

9 Desember 2023   23:10 Diperbarui: 9 Desember 2023   23:10 62
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Artikel ini ditulis dan dipublikasikan oleh Sheila Indah Marisa (222111260) Kelas HES 5G guna memenuhi Tugas Akhir Semester mata kuliah Sosiologi Hukum, Dosen Pengampu : Muhammad Julijanto, S.Ag.,M.Ag

1. Berikan analisis factor-faktor yang mempengaruhi terhadap efektivitas hukum dalam Masyarakat!. Apa saja karakter penegak hukum yang efektif?

Dalam  proses  penegak  hukum,  terdapat  beberapa  faktor-faktor  yang  mempengaruhinya :

  • Kaidah hukum, Hukum yang dimaksud adalah Undang-Undang (“UU”) atau peraturan tertulis yang berlaku umum dan dibuat oleh Pemerintah. Hukum  memiliki  peranan  yang  sangat  penting  di  dalam  kehidupan  masyarakat,  karena  hukum bukan hanya menjadi parameter untuk keadilan, keteraturan, ketentraman dan ketertiban, tetapi juga untuk menjamin  adanya  kepastian  hukumdi  tengah-tengah  Masyarakat
  • Penegak hukum, yakni pihak-pihak yang langsung maupun tidak langsung terlibat dalam penegakan hukum mulai dari Polisi, Jaksa, Hakim, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Penasehat Hukum (Advokat) dan hingga petugas-petugas sipir pemasyarakatan. Setiap profesi penegak hukum mempunyai wewenang atau wewenang tugas masing-masing.
  • sarana dan fasilitas. Tanpa adanya atau dukungan sarana atau fasilitas yang memadai, maka tidak mudah penegakan hukum berlangsung dengan baik, antara lain mencakup tenaga manusia yang berpendidikan tinggi dan terampil, organisasi yang baik, peralatan yang cukup mampu, keuangan yang cukup, dan seterusnya.
  • Masyarakat, Tidak mungkin suatu aturan di buat tanpa adanya warga Masyarakat. Karena dalam membuat suatu peraturan pasti tujuannya untuk mengatur Masyarakat denga menyeseuaikan keadaan yang ada di dalam Masyarakat.
  • Kebudayaan, kebudayaan  memiliki  fungsi  yang  sangat  besar  bagi  manusia  dan masyarakat, yaitu  mengatur  agar manusia  dapat  mengerti bagaimana  seharusnya  bertindak,  berbuat  dan menentukan  sikapnya  apabila  melakukan  interaksi  dengan  orang  lain.

Kelima  faktor tersebut harus saling mendukung untuk mewujudkan hukum yang ideal dan efektif dalam Masyarakat.

karakter penegak hukum yang efektif :

  • Keadilan : Menegakkan hukum tanpa diskriminasi, memperlakukan semua individu dengan adil dan objektif.
  • Integritas : Menunjukkan kejujuran, moralitas, dan ketaatan pada kode etik, menghindari korupsi atau perilaku tidak etis.
  • Kemampuan Berkomunikasi : Mampu berkomunikasi secara efektif dengan berbagai pihak, termasuk masyarakat, untuk memahamkan dan menjelaskan proses hukum
  • Keprofesionalan: Memiliki kompetensi dan pengetahuan yang memadai terkait hukum serta berkomitmen untuk terus meningkatkan keterampilan mereka.
  • Independensi : Mampu bertindak tanpa tekanan eksternal yang tidak sah, memastikan kebebasan dalam menjalankan tugas hukumnya.
  • Analisis Kritis: Kemampuan untuk menganalisis informasi dengan baik dan cermat, mengevaluasi bukti, dan membuat keputusan yang terinformasi.
  • Keterbukaan dan Transparansi :Membuka proses hukum kepada publik, menjelaskan keputusan dan langkah-langkah yang diambil secara transparan.

2. Berikan contoh pendekatan sosiologis dalam studi hukum ekonomi syariah?

pendekatan sosiologi dalam studi Islam terutama dalam hukum ekonomi syariah, yakni memberikan pemahaman mengenai fenomena sosial berkenaan dengan ibadah dan muamalat. Contohnya jual beli online, dalam hukum islam ini hukumnya boleh selama barang yang dijual tidak haram dan tidak mengandung unsur riba, penipuan (gharar) dan   perjudian (maisyir).   Baik   hukum   Islam   maupun   hukum   negara   tidak   bertentangan mengenai hukum jual beli onine sebab negara juga telah menjamin aktivitas jual beli dengan mengaturnya dalam bentuk regulasi sebagaimana yang tertuang dalam KUH Perdata Pasal 1457 dan Pasal 1458 dan memberikan jaminan pada Undang-Undang Perlindungan Konsumen (UUPK) No.08 Tahun 1999.

3. Apa kritik legal pluralism terhadap sentralisme hukum dalam masyarakat dan apa kritik progressive law terhadap perkembangan hukum di Indonesia?

  • Legal Pluralism : Kritik terhadap sentralisme hukum dalam masyarakat melalui lensa legal pluralism menyatakan bahwa pendekatan sentralistik cenderung mengabaikan keragaman norma-norma hukum yang ada dalam masyarakat. Legal pluralism menunjukkan bahwa masyarakat seringkali mengikuti lebih dari satu sistem hukum, seperti hukum adat, agama, dan hukum negara. Kritiknya terletak pada ketidakmampuan sistem hukum sentral untuk mengakomodasi dan menghormati pluralitas ini, sehingga dapat menimbulkan ketidakadilan dan ketidaksetaraan.
  • Progressive Law di Indonesia :Kritik terhadap perkembangan hukum di Indonesia melalui perspektif progressive law seringkali mencakup aspek-aspek seperti lambatnya reformasi hukum, ketidaksetaraan dalam sistem peradilan, dan kurangnya perlindungan hak asasi manusia. Kritik ini menyoroti bahwa meskipun ada kemajuan dalam beberapa aspek, masih ada tantangan besar terutama terkait ketidaksetaraan dalam sistem peradilan, kurangnya akses keadilan, serta kendala dalam penegakan hak asasi manusia. Dalam pandangan ini, perkembangan hukum di Indonesia perlu lebih progresif untuk mencapai keadilan sosial dan perlindungan hak-hak individu secara lebih efektif.

4.Jelaskan kata kunci berikut dan apa opini hukum anda tentang isu tersebut dalam bidang hukum:

law and social control

Penjelasan : Law and social control atau hukum sebagai sarana kontrol sosial merupakan suatu proses dan sistem yang bersifat mendidik, mengajak, dan bahkan memaksa masyarakat untuk berperilaku sesuai dengan hukum atau peraturan yang berlaku. Hukum sebagai sarana kontrol sosial ini memberikan arti bahwa hukum merupakan sesuatu yang dapat menetapkan tingkah laku manusia. Tingakah laku tersebut didefinisikan sebagai sesuatu yang menyimpang dari aturan hukum dan sebagai akibatnya, hukum dapat memberikan sanksi bagi yang melanggar.

Opini hukum : Law and social control atau hukum sebagai sarana kontrol sosial memang sangat diperlukan agar dapat menciptakan Masyarakat yang aman dan dapat menciptakan keadilan di dalam Masyarakat.

law as tool of engeenering

Penjelasan : Law as a tool of sosial engineering merupakan teori yang dikemukakan oleh Roscoe Pound, yang berarti hukum sebagai alat pembaharuan dalam masyarakat, dalam istilah ini hukum diharapkan dapat berperan merubah nilai-nilai sosial dalam Masyarakat.

Opini hukum : dengan adanya perubahan hukum maka juga dapat mempengaruhi Masyarakat, baik itu merubah atau mengokohkan suatu kebiasaan menjadi sesuatu yang lebih diyakini dan lebih ditaati, maupun dalam bentuk perubahan lain.

socio-legal studies

Penjelasan : Socio-legal studies adalah istilah generik untuk menyebutkan semua ilmu-ilmu sosial yang mempelajari hukum. Di dalam socio-legal studies terdapat sejumlah ilmu sosial seperti sosiologi hukum, antropologi hukum, sejarah hukum, politik hukum dan psikologi hukum.

Opini hukum : adanya socio-legal studies ini, Masyarakat mendapatkan wawasan yang mendalam terutama dalam hukum.

legal pluralism

Penjelasan : Legal pluralism adalah hadirnya lebih dari satu aturan hukum dalam sebuah lingkungan sosial. pluralisme memiliki banyak arti, namun pada dasarnya memiliki persamaan yang sama yaitu mengakui semua perbedaan-perbedaan sebagai kenyataan atau realitas.

Opini hukum : Indonesia merupakan negara yang memiliki banyak keragaman termasuk dalam norma, sehingga diajarkan untuk mengakui dan menghormati keberagaman tersebut termasuk dalam keberagaman norma yang berlaku.

5. apa yang anda peroleh setelah mempelajari Sosiologi Hukum?

Sosiologi hukum memang sangat penting karena sosiologi hukum merupakan hubungan timbal balik antara hukum dan Masyarakat, keduanya itu memiliki keterkaitan. Sehingga  dengan mempelajari sosiologi hukum dapat mengetahui dan memahami pengaruh  hukum dalam Masyarakat maupun sebaliknya serta perkembangan dan aspek-aspek didalamnya.   

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun