Artikel ini ditulis dan dipublikasikan oleh Sheila Indah Marisa (222111260) Kelas HES 5G guna memenuhi Tugas Akhir Semester mata kuliah Sosiologi Hukum, Dosen Pengampu : Muhammad Julijanto, S.Ag.,M.Ag
1. Berikan analisis factor-faktor yang mempengaruhi terhadap efektivitas hukum dalam Masyarakat!. Apa saja karakter penegak hukum yang efektif?
Dalam proses penegak hukum, terdapat beberapa faktor-faktor yang mempengaruhinya :
- Kaidah hukum, Hukum yang dimaksud adalah Undang-Undang (“UU”) atau peraturan tertulis yang berlaku umum dan dibuat oleh Pemerintah. Hukum memiliki peranan yang sangat penting di dalam kehidupan masyarakat, karena hukum bukan hanya menjadi parameter untuk keadilan, keteraturan, ketentraman dan ketertiban, tetapi juga untuk menjamin adanya kepastian hukumdi tengah-tengah Masyarakat
- Penegak hukum, yakni pihak-pihak yang langsung maupun tidak langsung terlibat dalam penegakan hukum mulai dari Polisi, Jaksa, Hakim, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Penasehat Hukum (Advokat) dan hingga petugas-petugas sipir pemasyarakatan. Setiap profesi penegak hukum mempunyai wewenang atau wewenang tugas masing-masing.
- sarana dan fasilitas. Tanpa adanya atau dukungan sarana atau fasilitas yang memadai, maka tidak mudah penegakan hukum berlangsung dengan baik, antara lain mencakup tenaga manusia yang berpendidikan tinggi dan terampil, organisasi yang baik, peralatan yang cukup mampu, keuangan yang cukup, dan seterusnya.
- Masyarakat, Tidak mungkin suatu aturan di buat tanpa adanya warga Masyarakat. Karena dalam membuat suatu peraturan pasti tujuannya untuk mengatur Masyarakat denga menyeseuaikan keadaan yang ada di dalam Masyarakat.
- Kebudayaan, kebudayaan memiliki fungsi yang sangat besar bagi manusia dan masyarakat, yaitu mengatur agar manusia dapat mengerti bagaimana seharusnya bertindak, berbuat dan menentukan sikapnya apabila melakukan interaksi dengan orang lain.
Kelima faktor tersebut harus saling mendukung untuk mewujudkan hukum yang ideal dan efektif dalam Masyarakat.
karakter penegak hukum yang efektif :
- Keadilan : Menegakkan hukum tanpa diskriminasi, memperlakukan semua individu dengan adil dan objektif.
- Integritas : Menunjukkan kejujuran, moralitas, dan ketaatan pada kode etik, menghindari korupsi atau perilaku tidak etis.
- Kemampuan Berkomunikasi : Mampu berkomunikasi secara efektif dengan berbagai pihak, termasuk masyarakat, untuk memahamkan dan menjelaskan proses hukum
- Keprofesionalan: Memiliki kompetensi dan pengetahuan yang memadai terkait hukum serta berkomitmen untuk terus meningkatkan keterampilan mereka.
- Independensi : Mampu bertindak tanpa tekanan eksternal yang tidak sah, memastikan kebebasan dalam menjalankan tugas hukumnya.
- Analisis Kritis: Kemampuan untuk menganalisis informasi dengan baik dan cermat, mengevaluasi bukti, dan membuat keputusan yang terinformasi.
- Keterbukaan dan Transparansi :Membuka proses hukum kepada publik, menjelaskan keputusan dan langkah-langkah yang diambil secara transparan.
2. Berikan contoh pendekatan sosiologis dalam studi hukum ekonomi syariah?
pendekatan sosiologi dalam studi Islam terutama dalam hukum ekonomi syariah, yakni memberikan pemahaman mengenai fenomena sosial berkenaan dengan ibadah dan muamalat. Contohnya jual beli online, dalam hukum islam ini hukumnya boleh selama barang yang dijual tidak haram dan tidak mengandung unsur riba, penipuan (gharar) dan perjudian (maisyir). Baik hukum Islam maupun hukum negara tidak bertentangan mengenai hukum jual beli onine sebab negara juga telah menjamin aktivitas jual beli dengan mengaturnya dalam bentuk regulasi sebagaimana yang tertuang dalam KUH Perdata Pasal 1457 dan Pasal 1458 dan memberikan jaminan pada Undang-Undang Perlindungan Konsumen (UUPK) No.08 Tahun 1999.
3. Apa kritik legal pluralism terhadap sentralisme hukum dalam masyarakat dan apa kritik progressive law terhadap perkembangan hukum di Indonesia?
- Legal Pluralism : Kritik terhadap sentralisme hukum dalam masyarakat melalui lensa legal pluralism menyatakan bahwa pendekatan sentralistik cenderung mengabaikan keragaman norma-norma hukum yang ada dalam masyarakat. Legal pluralism menunjukkan bahwa masyarakat seringkali mengikuti lebih dari satu sistem hukum, seperti hukum adat, agama, dan hukum negara. Kritiknya terletak pada ketidakmampuan sistem hukum sentral untuk mengakomodasi dan menghormati pluralitas ini, sehingga dapat menimbulkan ketidakadilan dan ketidaksetaraan.
- Progressive Law di Indonesia :Kritik terhadap perkembangan hukum di Indonesia melalui perspektif progressive law seringkali mencakup aspek-aspek seperti lambatnya reformasi hukum, ketidaksetaraan dalam sistem peradilan, dan kurangnya perlindungan hak asasi manusia. Kritik ini menyoroti bahwa meskipun ada kemajuan dalam beberapa aspek, masih ada tantangan besar terutama terkait ketidaksetaraan dalam sistem peradilan, kurangnya akses keadilan, serta kendala dalam penegakan hak asasi manusia. Dalam pandangan ini, perkembangan hukum di Indonesia perlu lebih progresif untuk mencapai keadilan sosial dan perlindungan hak-hak individu secara lebih efektif.
4.Jelaskan kata kunci berikut dan apa opini hukum anda tentang isu tersebut dalam bidang hukum:
law and social control
Penjelasan : Law and social control atau hukum sebagai sarana kontrol sosial merupakan suatu proses dan sistem yang bersifat mendidik, mengajak, dan bahkan memaksa masyarakat untuk berperilaku sesuai dengan hukum atau peraturan yang berlaku. Hukum sebagai sarana kontrol sosial ini memberikan arti bahwa hukum merupakan sesuatu yang dapat menetapkan tingkah laku manusia. Tingakah laku tersebut didefinisikan sebagai sesuatu yang menyimpang dari aturan hukum dan sebagai akibatnya, hukum dapat memberikan sanksi bagi yang melanggar.
Opini hukum : Law and social control atau hukum sebagai sarana kontrol sosial memang sangat diperlukan agar dapat menciptakan Masyarakat yang aman dan dapat menciptakan keadilan di dalam Masyarakat.
law as tool of engeenering
Penjelasan : Law as a tool of sosial engineering merupakan teori yang dikemukakan oleh Roscoe Pound, yang berarti hukum sebagai alat pembaharuan dalam masyarakat, dalam istilah ini hukum diharapkan dapat berperan merubah nilai-nilai sosial dalam Masyarakat.
Opini hukum : dengan adanya perubahan hukum maka juga dapat mempengaruhi Masyarakat, baik itu merubah atau mengokohkan suatu kebiasaan menjadi sesuatu yang lebih diyakini dan lebih ditaati, maupun dalam bentuk perubahan lain.
socio-legal studies
Penjelasan : Socio-legal studies adalah istilah generik untuk menyebutkan semua ilmu-ilmu sosial yang mempelajari hukum. Di dalam socio-legal studies terdapat sejumlah ilmu sosial seperti sosiologi hukum, antropologi hukum, sejarah hukum, politik hukum dan psikologi hukum.
Opini hukum : adanya socio-legal studies ini, Masyarakat mendapatkan wawasan yang mendalam terutama dalam hukum.
legal pluralism
Penjelasan : Legal pluralism adalah hadirnya lebih dari satu aturan hukum dalam sebuah lingkungan sosial. pluralisme memiliki banyak arti, namun pada dasarnya memiliki persamaan yang sama yaitu mengakui semua perbedaan-perbedaan sebagai kenyataan atau realitas.
Opini hukum : Indonesia merupakan negara yang memiliki banyak keragaman termasuk dalam norma, sehingga diajarkan untuk mengakui dan menghormati keberagaman tersebut termasuk dalam keberagaman norma yang berlaku.
5. apa yang anda peroleh setelah mempelajari Sosiologi Hukum?
Sosiologi hukum memang sangat penting karena sosiologi hukum merupakan hubungan timbal balik antara hukum dan Masyarakat, keduanya itu memiliki keterkaitan. Sehingga dengan mempelajari sosiologi hukum dapat mengetahui dan memahami pengaruh hukum dalam Masyarakat maupun sebaliknya serta perkembangan dan aspek-aspek didalamnya.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H