Meskipun awalnya sungai ini luas, penimbunan sampah yang berlangsung selama empat tahun telah mengubah lanskap dan fungsi ekologisnya. disini seolah olah masyarakat lah yang bertanggung jawab atas resiko resiko yang muncul akibat sampah. Dalam konteks ini, kami teringat satu pemikiran dari Ulrich Beck bahwa,Â
"Pada sisi lain, Masyarakat dan resiko diusik oleh suatu paradoks yang melebihi degradasi tingkah laku dan hukum serta peraturan tingkah laku yang lebih berat. Namun berdasarkan keserempakan kolektif sama sekali tak ada anggapan bahwa ada seseorang atau lembaga yang bertanggung jawab"(GoldBlatt, 2019 : 237).Â
Untuk mengatasi masalah ini, perlunya peran dan tanggung jawab pemerintah untuk melakukan pendekatan yang lebih holistik dan berkelanjutan, seperti pengembangan fasilitas TPA yang lebih dekat dan peningkatan sistem pengumpulan sampah dari pemerintah, agar semua elemen dalam sistem sosial dan lingkungan dapat berfungsi lebih baik dan lebih adil. Selain itu, pemerintah juga perlu lebih menekan kebijakan mengenai pengelolaan sampah.Â
Disusun Oleh : Ridlo Abdi Nasrulloh (Mahasiswa Sosiologi FISIP UNEJ), May Dinda Riski Adita (Mahasiswa Pendidikan Biologi FKIP UNEJ), Meysinta Anggun Futsiyah (Mahasiswa Sosiologi FISIP UNEJ), Tria Cahya Anjani (Mahasiswa Pendidikan Biologi FKIP UNEJ)
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H