Awalnya, tanah ini digunakan sebagai tempat pembuangan sampah kayu. Namun, rumah-rumah yang berada di samping kuburan tidak menerima praktik pembuangan sampah tersebut, sehingga terjadi ketegangan antara pihak-pihak terkait. Akibatnya, pembuangan sampah di area tersebut dilarang. Pembuangan sampah kemudian dialihkan ke area yang lebih tengah, yang awalnya dilakukan dengan cara yang terbatas namun kemudian meluas.Â
Larangan pembuangan sampah di tanah perpajakan tersebut memaksa pembuang sampah untuk mencari lokasi lain, yang akhirnya menjadi tanah milik pribadi serta area di sekitar yang disetujui oleh pemiliknya. Â
Jadi tanah yang dimaksud merupakan tanah pribadi yang telah menjadi lokasi pembuangan sampah selama empat tahun terakhir. Pemilik tanah awalnya memutuskan untuk membuang sampah di lokasi ini dengan alasan untuk memperluas daratan dari lebar sungai yang sampai ke pemukiman warga.Â
Saat sungai meluap, pemukiman warga terkena air sungai, sehingga pemilik tanah merasa perlu membuang sampah agar daratan menjadi lebih jauh dari aliran sungai. Meskipun sungai ini awalnya luas, kini sudah tertimbun sampah selama empat tahun, mengubah lanskap dan fungsi ekologisnya.Â
Selain itu, tidak adanya persediaan lahan untuk TPA dari Pemkab juga menjadi salah satu alasan mengapa warga sekitar membuang sampah buangan dapur warga dan sampah plastik ke lokasi tersebut.
Bayangkan jika, 10 atau 20 tahun kemudian dengan kondisi sedemikian rupa, tanpa adanya penanggulangan sampah-sampah di daerah tersebut, kira-kira bagaimana kondisi disana?Â
Kemungkinan sampah akan semakin menumpuk, sejalan dengan terus berlangsungnya aktivitas masyarakat setempat yang akan menghasilkan sampah-sampah rumah tangga. Hal ini, beresiko tinggi terhadap masyarakat itu sendiri, bahkan kemungkinan terburuk hampir keseluruhan dari permukaan sungai akan tertutupi sampah, sehingga bisa berakibat banjir disaat musim hujan.Â
Ketika banjir tiba, sampah-sampah yang berada diatas sungai akan ambles dan menyumbat aliran sungai. Akibatnya, air dari hilir akan meluap karena aliran sungai yang sempit dan air sungai meninggi serta melahap bangunan - bangunan di sebelahnya. Hal ini akan memberi dampak yang merugikan masyarakat itu sendiri.Â
Hemat kami, Ketergantungan pada lokasi pembuangan yang tidak terstandarisasi dan ketiadaan fasilitas TPA mencerminkan kelemahan dalam sistem sosial dan infrastruktur desa.Â
Telah diketahui bahwa tanah tempat pembuangan sampah merupakan tanah pribadi yang telah digunakan selama empat tahun untuk memperluas daratan guna melindungi pemukiman dari banjir.Â