Mohon tunggu...
Shavika Rianda Putri
Shavika Rianda Putri Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Ilmu Ekonomi Syariah IPB University

Wrrote the written

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

God-Interest Principle dan Mata-Mata Bank Syariah

9 Oktober 2022   14:05 Diperbarui: 9 Oktober 2022   14:14 213
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Birokrasi. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

Menjaga kesehatan tidak terbatas hanya pada tubuh manusia saja, tetapi sebuah institusi yang bertugas melayani masyarakat juga perlu dijaga kesehatannya. 

Lembaga yang akan kita bahas bersama kali ini adalah perbankan, khususnya perbankan syariah. Let's go!

Masih ingat ketika terjadi krisis ekonomi di tahun 1998 yang lalu? Kepercayaan masyarakat terhadap lembaga yang berfungsi menghimpun dan menyalurkan dana masyarakat pada saat itu menurun drastis. Nasabah secara besar-besaran menarik uangnya dari bank, terutama pada bank-bank swasta yang ujung-ujungnya terjadilah pembekuan usaha 38 bank swasta dan 7 bank yang diambil alih oleh pemerintah. Hal ini berdampak juga pada 4 bank pemerintah yang akhirnya merger menjadi Bank Mandiri. 

Ketika itu, di tengah-tengah ketidakstabilan kondisi para bank konvensional, ada satu bank di Indonesia yang masih masuk ke dalam kategori sehat karena kinerjanya yang relatif lebih baik dibandingkan bank konvensional lainnya. Peristiwa ini berhasil menjadi pemantik bagi bank umum lain untuk mengekspansi sayap usahanya dengan mendirikan unit usaha syariah, sehingga muncul lah Bank Syariah Mandiri, BRI Syariah, Bank Mega Syariah, dan lain sebagainya. 

Perbedaan kinerja operasional bank syariah dan bank konvensional yang sangat besar mengakibatkan terjadinya perbedaan pula dalam hasil kelola dan kestabilannya. Belajar dari pengalaman krisis tersebut, muncul lah sebuah term baru yang menjadi prinsip dasar tata kelola sebuah institusi, khususnya kali ini lmebaga keuangan yang menjadi kepercayaan masyarakat. 

Nah, salah satu cara pemerintah mengembalikan kepercayaan nasabah dan meningkatkan kinerja bank yang sudah mulai melemah adalah menerapkan prinsip Good Corporate Governance (GCG). 

Pernah dengar apa itu GCG? Kalau belum, yuk, simak sampai habis!

Good Corporate Governance merupakan tata kelola sebuah organisasi atau institusi yang baik guna memaksimalkan kinerja dan nilai dari sebuah perusahaan. Good Corporate Governance mengandung lima prinsip utama, yaitu keterbukaan, akuntabilitas, tanggung jawab, independensi, dan kewajaran. 

1. Prinsip Keterbukaan

Bank sebagai lembaga mediasi yang dipercaya oleh masyarakat harus dapat memberikan informasi secara tepat waktu, harus memadai, jelas, akurat, dan dapat diperbandingkan atau diakses oleh para stakeholder dengan mudah. Keterbukaan yang dilakukan oleh bank tidak berarti mengurangi kewajiban untuk memathui ketentuan rahasia bank sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 

2. Prinsip Akuntabilitas

Bank harus menggantungkan tanggung jawab yang jelas dan sesuai pada masing-masing jabatan dalam organisasi agar selaras dengan visi, misi, sasaran usaha, dan strategi perusahaan. Bank juga harus dapat bertanggung jawab atas pemahaman peran setiap sumber daya menusia dalam bagian organisasi perusahaan. 

3. Prinsip Tanggung Jawab

Mencakup prinsip kehati-hatian dan menjamin terlaksananya ketentuan yang berlaku. Selain itu, bank juga harus menjaga tanggung jawabnya terhadap lingkungan dan sosial, bukan hanya terhadap kegiatan operasional saja. 

4. Prinsip Independensi

Bank harus bisa menjaga dirinya dari segala bentuk dominasi, tekanan, atau aturan yang tidak wajar dari stakeholder tertentu. 

5. Prinsip Kewajaran

Bank dapat senantiasa memperhatikan kepentingan seluruh stakeholders berdasarkan asas kesetaraan dan kewajaran. Bank juga pelu memberikan kesempatan kepada para stakeholders untuk memberikan masukan dan menyampaikan pendapat bagi kepentingan bank. 

Lima prinsip di atas adalah prinsip umum GCG. 

Lantas, apakah yang membedakan penerapan prinsip GCG pada bank konvensional dan bank syariah?

Yaitu, God Interest Principle!

God Interest pada prinsip GCG yang diterapkan pada bank syariah berarti bahwa seluruh kegiatan pada bank syariah dilakukan hanya dengan niat beribadah kepada Allah SWT. 

Selain kelima prinsip GCG secara umum di atas, tambahan prinsip bagi bank syariah yang perlu diterapkan adalah prinsip yang berasaskan keadilan, kemanfaatan, keseimbangan, dan keuniversalan. Prinsi-prinsip ini perlu diinternalisasi sampai pada setiap individu sumber daya manusia yang ada agar budaya korporasi Islam tidak hanya hadir, tetapi juga menjadi way of life setiap mat muslim. Khususnya, yang bersinggungan langsung dengan budaya kerja syariah. 

Nah untuk menjaga dan memastikan kesehatan bank syariah secara lahiriah dan batiniah diperlukan sebuah pengawas selain Yang Maha Melihat di atas, untuk memastikan bahwa jalannya kinerja bank selalu sesuai dengan prinsip-prinsip syariah. Khsus pada bank syariah, terdapat dewan lain selain Dewan Komisaris. Yaitu, Dewan Pengawas Syariah. 

Dewan Pengawas Syariah memata-matai proses kinerja pada bank syariah. Karena ada banyak batasan yang harus ditaati selain peraturan dari BI dan OJK secara umum. Mata-mata syariah ini tidak hanya melihat dan mengawasi saja, tetapi juga berperan untuk menumbuhkembangkan penerapan nilai-nilai syariah dalam kegiatan perekonomian dan keuangan, mengeluarkan fatwa atas jenis-janis kegiatan keuangan, dan mengawasi penerapan fatwa yang telah dikeluarkan. 

Dua alat penting di atas, adalah dua hal krusial yang digunakan untuk menjaga kesehatan dan produktivitas dari kinerja operasional bank syariah. 

Pengetahuan masyarakat awam mengenai dua hal ini juga diperlukan untuk menambah kepercayaan terhadap lembaga intermediasi keuangan, yaitu perbankan!

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun