Mohon tunggu...
Shavika Rianda Putri
Shavika Rianda Putri Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Ilmu Ekonomi Syariah IPB University

Wrrote the written

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

God-Interest Principle dan Mata-Mata Bank Syariah

9 Oktober 2022   14:05 Diperbarui: 9 Oktober 2022   14:14 213
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Birokrasi. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

Bank harus menggantungkan tanggung jawab yang jelas dan sesuai pada masing-masing jabatan dalam organisasi agar selaras dengan visi, misi, sasaran usaha, dan strategi perusahaan. Bank juga harus dapat bertanggung jawab atas pemahaman peran setiap sumber daya menusia dalam bagian organisasi perusahaan. 

3. Prinsip Tanggung Jawab

Mencakup prinsip kehati-hatian dan menjamin terlaksananya ketentuan yang berlaku. Selain itu, bank juga harus menjaga tanggung jawabnya terhadap lingkungan dan sosial, bukan hanya terhadap kegiatan operasional saja. 

4. Prinsip Independensi

Bank harus bisa menjaga dirinya dari segala bentuk dominasi, tekanan, atau aturan yang tidak wajar dari stakeholder tertentu. 

5. Prinsip Kewajaran

Bank dapat senantiasa memperhatikan kepentingan seluruh stakeholders berdasarkan asas kesetaraan dan kewajaran. Bank juga pelu memberikan kesempatan kepada para stakeholders untuk memberikan masukan dan menyampaikan pendapat bagi kepentingan bank. 

Lima prinsip di atas adalah prinsip umum GCG. 

Lantas, apakah yang membedakan penerapan prinsip GCG pada bank konvensional dan bank syariah?

Yaitu, God Interest Principle!

God Interest pada prinsip GCG yang diterapkan pada bank syariah berarti bahwa seluruh kegiatan pada bank syariah dilakukan hanya dengan niat beribadah kepada Allah SWT. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun