Mohon tunggu...
Shasta Yazira
Shasta Yazira Mohon Tunggu... Mahasiswa - UIN Syarif Hidayatullah Jakarta

Mahasiswi aktif prodi Hubungan Internasional UIN Syarif Hidayatullah Jakarta yang sangat suka menulis.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Sengketa Jalur Pelayaran Tersibuk di Dunia, Laut China Selatan: Bagaimana Ancamannya Bagi Kedaulatan Indonesia?

31 Mei 2024   01:44 Diperbarui: 31 Mei 2024   15:34 166
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Tindakan China tentu telah melanggar hukum internasional, karena klaim China sama sekali tidak berdasar dalam hukum internasional, sementara ZEE Indonesia telah diakui oleh UNCLOS dan pada saat itu China tidak keberatan atas klaim Indonesia terhadap teritorialnya. Klaim China terhadap LCS merupakan klaim yang tidak masuk akal dan tidak memiliki dasar hukum yang sah. 

Dimulai dari klaim laut teritorial sampai mengklaim zona tambahan dan landas kontinen ZEE. Sementara jarak antara China dan titik terluar nine-dash line China sangat jauh dari apa diakui oleh hukum laut. Jika mereka mengklaim karena historical title, seluruh samudera bisa diakui oleh Inggris melihat bagaimana Inggris menguasai lautan pada jamannya.

Oleh karena itu, dalam permasalahan ini Indonesia juga harus mempertegas apa yang sudah menjadi haknya. Karena ini bukan hanya sengketa terkait perikanan, tetapi permasalahan pelanggaran zona maritim, pelanggaran hak berdaulat dan kedaulatan yang tentu tidak bisa dibiarkan begitu saja. Perlu adanya upaya yang lebih tegas seperti peningkatan kapasitas pertahanan di wilayah perairan, khususnya di sekitar Kepulauan Natuna. Selanjutnya, memperkuat diplomasi internasional dengan menggalang dukungan internasional melalui forum-forum internasional untuk menghormati UNCLOS 1982 (Hermawan, 2020). 

Selain itu Indonesia juga perlu meningkatkan kerjasama regional untuk menciptakan front bersama dalam menanggapi klaim-klaim yang tidak sah di LCS (Pratama, 2019). Memperkuat ekonomi maritime Indonesia dari sektor perikanan, pariwisata laut, dan infrastruktur pelabuhan untuk semakin memperjelas kehadiran dan aktivitas ekonomi di Natuna. Meningkatkan patroli dan bertindak tegas jika ada kapal-kapal asing yang masuk dan mengusik hak berdaulat Indonesia.

Dengan langkah-langkah komprehensif tersebut, akan sangat berdampak pada pertahanan Indonesia. Deterrence Effect yang dilakukan oleh Indonesia akan mencegah kemungkinan terjadinya pelanggaran oleh pihak yang tidak sah. Diplomasi internasional yang kuat, akan memberikan dukungan internasional terhadap Indonesia sehingga memperkuat posisi Indonesia di mata global dan Indonesia dapat memastikan bahwa klaimnya diakui dan dihormati oleh Internasional. 

Selain itu, langkah yang terakhir yang perlu dikembangkan adalah peningkatan kesadaran melalui kampanye pendidikan tentang pentingnya kedaulatan maritim dan peranan mereka dalam menjaga kedaulatan Indonesia. Peningkatan kesadaran publik tentu akan memperkuat dukungan-dukungan dari masyarakat akan kebijakan pemerintah tentang Laut China Selatan. Dengan itu legitimasi dan efektivitas kebijakan tersebut semakin kuat untuk melindungi kedaulatannya (Wijaya, 2018).

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun