Pinjaman Online (Pinjol) pertama kali muncul pada tahun 2016 melalui Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi. Pada awalnya pinjaman online tidak terlalu terkenal di kalangan masyarakat, namun pada saat munculnya wabah covid pada tahun 2020 dan perekonomian semakin menurun, banyak sekali orang yang kehilangan pekerjaan, kesulitan mendapatkan uang akhirnya memakai aplikasi pinjaman online mulai dari yang legal sampai ilegal.
Pengguna aplikasi pinjaman online semakin tahun semakin naik menurut data survei terakhir dari Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) pada tahun 2023 hanya 1,5% pada tahun 2024 meningkat drastis menjadi 5,4%.
Dikarenakan maraknya Pinjaman Online ini Mahasiswa KKN MBKM(Merdeka Belajar Kampus Merdeka) Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya mengadakan Sosialisasi Terkait Bahaya Pinjaman Online pada hari Jumat (08/11/2024) di Balai RW 07 Kelurahan Wonorejo, Kecamatan Rungkut, Kota Surabaya.
Dalam sosialisasi ini menghadirkan 2 Narasumber yaitu Bapak Hailkal Arsalan, S.H., M.H. selaku Dosen Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya dan Silvi Fatika Sari selaku salah satu anggota KKN MBKM Kelurahan Wonorejo.
Masyarakat seharusnya lebih berhati-hati dalam menggunakan aplikasi pinjaman online carilah yang sudah terdaftar OJK atau untuk lebih aman lebih baik tidak usah menggunakan aplikasi pinjaman online daripada data pribadi kita tersebar luas.
Harapan dengan diadakannya kegiatan sosialisasi bahaya pinjaman online ini para warga dapat lebih aware akan hal ini dan mendorong kesadaran para warga bahwa memakai aplikasi pinjaman online itu sangatlah berbahaya.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI