Mohon tunggu...
Shaskia Nabilla
Shaskia Nabilla Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

...

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Mahasiswa KKN MBKM Fakultas Hukum Untag Surabaya Gelar Sosialisasi Bahaya Pinjaman Online

23 November 2024   10:51 Diperbarui: 23 November 2024   11:18 24
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pinjaman Online (Pinjol) pertama kali muncul pada tahun 2016 melalui Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi. Pada awalnya pinjaman online tidak terlalu terkenal di kalangan masyarakat, namun pada saat munculnya wabah covid pada tahun 2020 dan perekonomian semakin menurun, banyak sekali orang yang kehilangan pekerjaan, kesulitan mendapatkan uang akhirnya memakai aplikasi pinjaman online mulai dari yang legal sampai ilegal.

Pengguna aplikasi pinjaman online semakin tahun semakin naik menurut data survei terakhir dari Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) pada tahun 2023 hanya 1,5% pada tahun 2024 meningkat drastis menjadi 5,4%.

Dikarenakan maraknya Pinjaman Online ini Mahasiswa KKN MBKM(Merdeka Belajar Kampus Merdeka) Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya mengadakan Sosialisasi Terkait Bahaya Pinjaman Online pada hari Jumat (08/11/2024) di Balai RW 07 Kelurahan Wonorejo, Kecamatan Rungkut, Kota Surabaya.

Dalam sosialisasi ini menghadirkan 2 Narasumber yaitu Bapak Hailkal Arsalan, S.H., M.H. selaku Dosen Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya dan Silvi Fatika Sari selaku salah satu anggota KKN MBKM Kelurahan Wonorejo.

sesi tanya jawab: Ibu RW 07 Kel. Wonorejo, I Gede Daniel (Ketua KKN MBKM Kel. Wonorejo), Bapak Haikal Arsalan, S.H., M.H. (Narasumber) / Dokpri
sesi tanya jawab: Ibu RW 07 Kel. Wonorejo, I Gede Daniel (Ketua KKN MBKM Kel. Wonorejo), Bapak Haikal Arsalan, S.H., M.H. (Narasumber) / Dokpri
Kegiatan ini merupakan hal yang baik dan tepat dikarenakan dapat mengedukasi para warga akan bahayanya pinjaman online yang bukan menjadi suatu solusi namun akan menimbulkan lebih banyak masalah apalagi jika aplikasi pinjol yang digunakan bukan merupakan aplikasi pinjol yang terdaftar dalam Otoritas Jasa Keuangan (OJK) data data pribadi daripada pengguna yang daftar akan diambil dan disebar luaskan bahkan juga diperjual belikan di internet sebesar Rp1.000.000,- bahkan lebih.

Masyarakat seharusnya lebih berhati-hati dalam menggunakan aplikasi pinjaman online carilah yang sudah terdaftar OJK atau untuk lebih aman lebih baik tidak usah menggunakan aplikasi pinjaman online daripada data pribadi kita tersebar luas.

Harapan dengan diadakannya kegiatan sosialisasi bahaya pinjaman online ini para warga dapat lebih aware akan hal ini dan mendorong kesadaran para warga bahwa memakai aplikasi pinjaman online itu sangatlah berbahaya.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun