Mohon tunggu...
Aisyah Naylah Putri
Aisyah Naylah Putri Mohon Tunggu... Mahasiswa - MAHASISWA

saya Aisyah Naylah Putri sering kali di panggil shasa kepribadian saya tersendiri dapat menjadi lebih baik dari sebelumnya dan semoga bermanfaat di setiap langkah kedepannya:)

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Sejarah Pancasila dan Peran Pentingnya di Era Modern

13 November 2024   01:00 Diperbarui: 1 Desember 2024   06:28 99
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Semua orang tahu bahwa Pancasila adalah dasar negara Indonesia.  Namun bagaimana Pancasila bisa terbentuk dan mengapa penting untuk  kita lestarikan saat ini? Pancasila lebih dari sekedar lima perintah yang kita hafal, ia merupakan prinsip hidup yang telah lama mewakili jati diri negara ini.

Sejarah Lahirnya Pancasila.

Pancasila lahir dari semangat seorang tokoh bangsa yang berjuang  membangun Indonesia menjadi negara merdeka yang merangkul keberagaman. Lahirnya Pancasila bukan sekedar keputusan politik, melainkan hasil perdebatan panjang tentang kompleksnya gagasan, filosofi, dan nilai-nilai kebangsaan. Pembentukan Pancasila dapat ditelusuri sejak berdirinya Badan Penyelidikan Kegiatan Persiapan  Indonesia (BPUPKI) yang didirikan oleh pemerintah Jepang pada awal tahun 1945.

1. Awal Mula Perumusan Pancasila (Mei 1945)

Pada masa penjajahan Jepang, Indonesia melihat peluang baru untuk meraih kemerdekaan. Jepang membentuk BPUPKI dengan tujuan mempercepat proses kemerdekaan Indonesia agar mendapatkan dukungan dari rakyat. Sidang pertama BPUPKI diadakan pada 29 Mei hingga 1 Juni 1945. Dalam sidang inilah muncul perdebatan mengenai dasar negara, dan para tokoh seperti Moh. Yamin, Soepomo, dan Soekarno menyampaikan gagasan dasar negara masing-masing.

  • Mohammad Yamin mengusulkan lima asas dasar negara, yaitu: Peri Kebangsaan, Peri Kemanusiaan, Peri Ketuhanan, Peri Kerakyatan, dan Kesejahteraan Rakyat.
  • Soepomo mengusulkan gagasan negara integralistik yang berfokus pada kesatuan antara rakyat dan negara sebagai satu kesatuan yang tak terpisahkan.
  • Soekarno, dalam pidatonya pada 1 Juni 1945, mengemukakan lima prinsip dasar yang kemudian disebut sebagai Pancasila, yaitu: kebangsaan, internasionalisme atau kemanusiaan, demokrasi, kesejahteraan sosial, dan ketuhanan.

2. Pancasila dalam Pidato Soekarno 

Pidato Sukarno pada tanggal 1 Juni 1945 merupakan momen penting dalam sejarah Pancasila. Dalam pidatonya, Presiden Sukarno menyampaikan gagasan  lima prinsip inti yang diyakininya dapat mempersatukan bangsa Indonesia. Pak Sukarno menjelaskan, nilai-nilai  Pancasila bukan sekadar hasil gagasan, melainkan terinspirasi dari nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat Indonesia yang majemuk.
 Sukarno pun mengusulkan agar kelima asas tersebut diberi nama Pancasila yang berasal dari bahasa Sansekerta. Panka artinya lima dan Shira artinya prinsip atau prinsip. Dalam pidatonya, Presiden Sukarno menegaskan bahwa kelima prinsip tersebut merupakan landasan yang kuat dalam menjaga persatuan bangsa yang majemuk seperti Indonesia.

3. Pengesahan Pancasila sebagai Dasar Negara 

Setelah perdebatan dan perbaikan, Pancasila akhirnya disepakati dan disahkan pada 18 Agustus 1945 sebagai dasar negara Indonesia, sehari setelah proklamasi kemerdekaan. Urutan sila dalam Pancasila juga diubah agar lebih sesuai dengan kesepakatan yang dihasilkan melalui Piagam Jakarta, yaitu:

  1. Ketuhanan yang Maha Esa
  2. Kemanusiaan yang Adil dan Beradab
  3. Persatuan Indonesia
  4. Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan
  5. Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia

Nilai-Nilai Pancasila: Pemersatu Bangsa

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun