Dalam hati aku salut juga sama pak polantas yang sopan tapi tegas ini, oleh sebab itu sebelum pergi aku mohon ijin untuk mengambil fotonya.
“Oalah.. baru kali ini ada orang ditilang malah motret aku rek..” sahutnya dalam logat Jawa Timur.
“Nyantai aja pak, ini sekedar buat kenang-kenangan aja koq.. ” jawabku basa-basi. Padahal maksudku mengambil gambarnya untuk antisipasi seandainya STNK motor ku yang disitanya tidak ada setelah aku membayar denda tilangnya nanti.
Singkat cerita setelah menunggu selama dua minggu, tibalah saatnya aku mengurus denda tilang pada hari Jum’at, 31 Maret 2017 di kantor PN Jakarta Timur sebagaimana yang tertulis pada surat tilang.
Dari hasil Googling, aku mendapat informasi bahwa sejak tanggal 27 Januari 2017 Pengadilan Negeri Jakarta Timur telah melakukan Pelaksanaan Penyelesaian Perkara Lalu Lintas/Tilang Cara Baru sesuai Peraturan Mahkamah Agung No.12 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Penyelesaian Perkara Lalu Lintas.
Tanpa menunda lagi akupun langsung mengunjungi website http://tilang.pn-jakartatimur.go.id untuk mengecek berapa denda yang harus aku bayar. Namun sayangnya malam itu website tersebut hanya menampilan gambar cemen dan tulisan pemberitahuan :
We’ll be back soon!
Maaf untuk pemutakhiran data tilang, website tilang PN Jakarta Timur dinonaktifkan sementara. dan akan aktif kembali hari Jum'at besok pukul 08.00 WIB!
Akhirnya sekitar jam 08.35 dengan ojek online aku berangkat ke kantor PN Jakarta Timur yang berlokasi di Jalan DR. Sumarno Penggilingan, Jakarta Timur. Di sepanjang Jalan Raya Penggilingan yang menuju ke arah kantor PN Jakarta Timur, aku lihat beberapa orang mengacung-acungkan tangan sambil memegang selembar kertas yang mirip surat tilang.