Mohon tunggu...
Sharla Martiza Wahardiastuti
Sharla Martiza Wahardiastuti Mohon Tunggu... Mahasiswa - Universitas Sebelas Maret

Mahasiswa di Universitas Sebelas Maret

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Berbagai Macam Berakhirnya Kepailitan di Indonesia

20 Juni 2024   15:18 Diperbarui: 20 Juni 2024   15:20 119
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Haniaden, N., & Fitriyah, M. A. T. (2022). Akibat Hukum Debitor Yang Tidak Menempuh Upaya Hukum Rehabilitasi Setelah Kepailitan Berakhir. JUSTITIA: Jurnal Ilmu Hukum Dan Humaniora, 9(2), 661--674.

Hartini, R. (2020). HUKUM KEPAILITAN (Kelima). UMM Press.

Makmur, S. (2018). Penerapan Undang-Undang Kepailitan dalam Menciptakan Iklim Berusaha Yang Sehat Bagi Seluruh Pelaku Usaha. Ajudikasi: Jurnal Ilmu Hukum, 2(1), 97. https://doi.org/10.30656/ajudikasi.v2i1.599

Nardi, N. M., & Dharmawan, N. K. S. (2019). Relevansi Penggunaan Model Mediasi Dalam Penyelesaian Sengketa Kepailitan. Jurnal Kertha Patrika, 41(2), 112--124. https://doi.org/10.24843/KP.2019.v41.i02.p03

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun