Mohon tunggu...
S. Hariyadin
S. Hariyadin Mohon Tunggu... Auditor - Pengamat

Buruh yang hobi jalan-jalan sekaligus belajar moto dan menikmati diskusi apa saja yang mencerahkan pikiran dan hati.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Cara Menghadapi Pemeriksaan Polisi, Jaksa, KPK, Auditor

8 Juni 2023   16:34 Diperbarui: 8 Juni 2023   16:45 618
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Mental seseorang akan tertekan ketika sedang diselidiki terkait kasus korupsi. Biasanya orang tersebut akan merasa takut, panik, dan cemas. Pada akhirnya banyak yang menyendiri atau bahkan merasa sendirian ketika menghadapi kasus korupsi.

Penulis pernah berada di posisi tersebut. Meskipun berpengalaman sebagai penyelidik dan auditor, perasaan takut, bingung, dan cemas tetap ada. Bahkan bisa jadi lebih cemas karena mengetahui kewenangan besar yang dimiliki Penyelidik/Penyidik.

Tulisan ini mencoba memberikan bantuan berupa tips atau panduan praktis dalam menghadapi pemeriksaan polisi, jaksa, kpk, atau auditor terkait kasus korupsi.

Sebelumnya, penulis melakukan analisa kasus korupsi Karen Agustiawan, Dirut Pertamina 2009-2014. Hampir 1,5 tahun Karen Agustiawan mengikuti proses hukum. Karen juga sempet mencicipi penatnya bui lebih dari setahun, sampai akhirnya dilepaskan oleh Mahkamah Agung. Penulis berpendapat, seharusnya Karen tidak dilepaskan, namun dibebaskan.

Pemeriksaan panjang membuat Karen sangat emosional setelah divonis 8 tahun penjara di Pengadilan Tipikor Jakarta. Karen merasa dikriminalisasi. Dengan terisak, Karen mengatakan,"Jangan ada lagi Direksi Pertamina yang "di-Karen-kan". Cukup saya yang berkorban. Dan tidak ada yang lain lagi".

Banyak sekali Direksi BUMN yang mengalami nasib "sial" seperti Karen. Meskipun ada juga yang memang mempunyai niat jahat dengan memanfaatkan jabatannya demi keuntungan pribadi.

Dalam rangka mempersiapkan diri menghadapi pemeriksaan (penyelidikan/penyidikan), minimal ada dua hal yang harus disiapkan. Pertama persiapan teknis dan kedua persiapan psikis (mental).

Hal pertama yang harus dilakukan adalah mempersiapkan materi pemeriksaan. Berikut empat tips persiapan teknis untuk menghadapi pemeriksaan (penyelidikan/penyidikan), yaitu:

1.   Pengumpulan dan analisa bukti, dokumen, keterangan, dan informasi lainnya yang relevan

     Dokumen-dokumen/informasi yang perlu disiapkan dan dianalisa antara lain adalah:

  • Surat Keputusan, KTP, dan dokumen lain yang menjelaskan siapa Anda, jabatannya apa, tugas dan wewenangnya seperti apa, bagaimana keterkaitan Anda dengan kasus korupsi yang sedang dilakukan pemeriksaan, dan seterusnya.
  • Daftar Riwayat Hidup (DRH). Untuk mempercepat proses pemeriksaan dan menunjukkan Anda kooperatif, buatlah daftar riwayat hidup, yang berisi identitas, pendidikan, pengalaman, dan seterusnya. Pembuatan DRH akan membantu pemeriksa dalam menuangkannya dalam berita acara pemeriksaan.
  • Peraturan perundang-undangan terkait, mulai dari UU, PP, Perpres, Permen, sampai peraturan yang ada di internal perusahaan seperti Anggaran Dasar, Kebijakan, SOP, Juklak/Juknis, dan lain-lain. Semakin Anda memahami berbagai ketentuan terkait, semakin mudah Anda memberikan keterangan kepada pemeriksa.
  • Keterangan dari orang yang mengetahui/memahami kasus yang sedang diperiksa baik dari internal perusahaan maupun eksternal perusahaan.
  • Informasi lain yang relevan seperti putusan pengadilan kasus korupsi yang mirip, buku-buku hukum terutama yang membahas eksaminasi suatu putusan terkait, mencari masukan dari berbagai pihak yang pernah menjalani pemeriksaan atau bahkan mantan pemeriksa (polisi, jaksa, kpk, auditor) 

2.   Pembuatan kronologis peristiwa

Proses penyelidikan adalah usaha pemeriksa untuk mencari peristiwa pidana. Dengan menyusun kronologis tentang apa yang Anda lihat, dengar, dan alami, maka Anda dapat menunjukkan peran Anda dalam kasus yang sedang diperiksa. Kronologis di atas wajib disertai dokumen atau bukti pendukungnya. Pemeriksa tidak akan mempercayai keterangan Anda jika Anda tidak dapat menunjukkan bukti pendukungnya. Oleh karena itu, kumpulkan sebanyak mungkin dokumen, foto, keterangan, dan/atau berbagai bukti pendukung lainnya. Contoh kronologis yang pernah kami susun (modifikasi substansi), dapat dilihat dalam video youtube dengan link berikut ini.

3.  Diskusi dengan Tim Ahli

Tim Ahli terdiri dari penasehat hukum (lawyer) yang memahami dan berpengalaman dalam pendampingan proses pidana korupsi, ahli yang memahami dan berpengalaman dalam menjalankan proses bisnis, ahli audit, dan ahli lainnya seperti psikolog.

Kronologis beserta dokumen pendukung yang Anda persiapkan merupakan bahan utama diskusi dengan tim ahli. Hasil diskusi ini digunakan sebagai bahan utama dalam proses penyusunan strategi.

4.  Merumuskan strategi, simulasi, dan alternative strategi

Setiap kasus korupsi adalah unik. Demikian juga dengan strategi menghadapi pemeriksaan yang disusun juga unik. Semakin banyak informasi/pengetahuan yang Anda dapatkan akan semakin bagus strategi yang Anda susun.

Kronologis komprehensif dan dokumen/informasi yang Anda kumpulkan di atas merupakan bahan utama dalam merumuskan strategi.

Diskusikan strategi tersebut dengan tim ahli yang mendampingi Anda untuk mendapatkan masukan. Jika diperlukan undang ahli lain untuk mensimulasikan (challenge) strategi yang telah disusun dan sekaligus membuat alternatif strategi.

Persiapan teknis yang matang, secara tidak langsung akan menambah rasa percaya diri dan mengurangi kecemasan Anda. 

Namun demikian, Anda tetap perlu mempersiapkan faktor non teknis, terutama persiapan mental (psikis), termasuk jasmani, agar mampu mengikuti proses pemeriksaan yang biasanya berjalan cukup lama, sebagaimana contoh kasus Karen Agustiawan di atas.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun