Alunan suara musik begitu menarik perhatian saya pada malam gala dinner di sebuah hotel di negara kepulauan di selatan Samudra Pasifik. Musiknya begitu akrab dengan telinga saya. Dengan sedikit keraguan saya bertanya kepada pemain musik tersebut, "Are you playing Bengawan Solo?" Dengan bahagia para pemain musik tersebut menganggukkan kepala, tersenyum, dan semakin bersemangat memainkan alat musiknya.
Apakah sebuah kebetulan lagu itu dimainkan di sela-sela workshop Asia Pasific on Money Laundering yang membahas bagaimana aliran uang haram mengalir dari satu negara ke negara lainnya? Apakah aliran uang haram tersebut mirip dengan salah satu lirik lagu Bengawan Solo yang berbunyi: "Air mengalir sampai jauh ..."? "Uang mengalir sampai jauh ..."?
Pencucian uang yang adalah usaha untuk mencuci uang (dengan cara menyembunyikan atau menyamarkan uang hasil kejahatan) sehingga uang haram tersebut menjadi uang halal (bersih). Korupsi BTS Kominfo yang merugikan negara 8 triliun rupiah diduga mengalir kemana-mana. Istilahnya Fahri Hamzah dalam podcast-nya Deddy Corbuzier uang 8 triliun itu dibagi rata ke semua pihak.
Mari kita coba telusuri kemungkinan-kemungkinan sampai kemana aliran uang hasil korupsi BTS Kominfo itu.Â
Uang haram mengalir seperti air mengalir yang mengikuti gravitasi bumi dari dataran tinggi mengalir ke dataran yang lebih rendah. Uang mengalir berasal dari rakyat bawah (pajak, retribusi daerah, dan lainnya) yang "disedot" terlebih dahulu ke atas (negara) melalui alat yang bernama UU Pajak dan Peraturan Daerah, baru kemudian mengalir kembali ke bawah (rakyat). Sayangnya uang mengalir tersebut sering dikorupsi di tengah jalan sehingga ketika kembali lagi sampai ke rakyat, jumlahnya sudah berkurang banyak. Jika dulu uang negara dikorupsi 30%, dalam kasus BTS Kominfo diduga uang negara dikorupsi sampai 80% dari nilai proyek.
Sebagaimana tulisan sebelumnya yang berjudul Kontradiksi Dugaan Korupsi Johnny G. Plate, tulisan ini mencoba untuk menguraikan lebih detil bagaimana uang hasil korupsi BTS Kominfo tersebut kemungkinan sudah mengalir sampai jauh. Berikut beberapa kemungkinan adanya aliran uang proyek BTS Kominfo berkaca pada beberapa kasus korupsi yang pernah terjadi di Indonesia.
Tahap Pertama: Aliran Uang dalam Proses Perencanaan Anggaran
Anggaran pembangunan BTS Kominfo mulai dipersiapkan oleh internal Kementerian Kominfo dan kemudian dibahas bersama Dirjen Anggaran dan DPR (Komisi I dan Badan Anggaran). Pada umumnya uang mengalir bersamaan dengan proses penyusunan anggaran tersebut. Â
Indikasi adanya permainan dalam pembahasan anggaran antara lain adalah skala prioritas. Pertanyaan awalnya, apakah pembangunan BTS merupakan prioritas pembangunan di daerah 3T (tertinggal, terluar, terdepan)? Seberapa banyak masyarakat di daerah terpencil tersebut yang membutuhkan internet? Apakah sudah ada survei sebelumnya tentang prioritas kebutuhan masyarakat di daerah 3T tersebut? Berapa banyak orang yang punya HP dan membutuhkan jaringan internet di daerah terpencil tersebut? Banyak pertanyaan kritis lain yang dapat menghambat persetujuan anggaran pengadaan BTS Kominfo tersebut.
Semakin pandai ("licik") oknum anggota DPR dan Kemenkeu dalam pembahasan anggaran di DPR dan Kemenkeu, peluang untuk mendapat bagian dari aliran uang proyek BTS Kominfo akan semakin besar. Indikasinya adalah seberapa panas pembahasan anggaran tersebut. Kalau pembahasan anggaran masih "alot", banyak pertanyaan "kritis" dan kadang "nyinyir", maka kemungkinan besar "uang belum mengalir". Ketika pembahasan anggaran sudah kondusif, kemungkinan aliran uang sudah sampai ke oknum-oknum yang mempunyai kewenangan dalam pembahasan anggaran tersebut.
Pada saat pembahasan inilah sering muncul pengusaha/broker yang menjembatani keinginan pihak-pihak yang berkepentingan. Pengusaha/broker ini yang menyediakan uang untuk dibagi-bagikan kepada oknum-oknum yang mempunyai kewenangan di Kemenkeu dan DPR. Aliran uang inilah yang menjadi pelicin sehingga proses pembahasan anggaran dapat berjalan lancar.
Kalau Anda mengikuti sidang di pengadilan tipikor, terutama ketika anggota DPR atau pejabat sedang menjadi saksi atau terdakwa, permainan di atas sering berulang. Aliran uang terkait proses pembahasan/perencanaan anggaran sering menjadi perdebatan sengit sehingga sering viral atau menjadi trending topic.
Apakah pembahasan anggaran proyek BTS Kominfo seperti uraian di atas? Kita tunggu faktanya di sidang pengadilan.
Tahap Kedua: Aliran Uang Pra Tender
Pengusaha yang mengawal dalam proses perencanaan anggaran di atas biasanya akan menjadi pemenang tender. Pengusaha ini merupakan orang yang dikenal dekat dengan sebagian besar pejabat terkait mulai dari tingkat atas sampai bawah.Â
Modus operandi yang digunakan biasanya sangat cantik sehingga seolah-olah proses tender berjalan normal. Bisa saja pengusaha tersebut menyiapkan semua persyaratan yang dibutuhkan untuk menjadi pemenang tender. Atau pengusaha tersebut mendapatkan informasi orang dalam ("Insider Trading") untuk menyiapkan semua persyaratan, sehingga ketika proses tender berlangsung mereka mempunyai peluang lebih besar sebagai pemenang tender.
Contoh: pengusaha tersebut sudah mengimpor barang-barang yang dibutuhkan sesuai spesifikasi teknis dengan harga normal/murah. Ketika proses tender berlangsung, pesaingnya akan kesulitan mendapatkan barang yang ditenderkan karena keterbatasan waktu atau harga barang tersebut sudah naik. Dengan demikian para pesaing akan kesulitan berkompetisi dengan pengusaha yang sudah "ditunjuk" untuk mendapatkan barang-barang sesuai spesifikasi teknis dengan tepat waktu dan dengan harga lebih murah. Kecurangan pada pra tender tersebut membuat seolah-olah tender berlangsung normal, dokumentasi lengkap, dan evaluasi penawaran menunjukkan pemenang lelang dipilih dengan persaingan sehat.Â
Pada tahap kedua ini, aliran uang haram yang mengalir kepada pejabat tinggi terkait dapat berupa barang mewah, tanah/properti, asuransi, surat berharga, berbagai hadiah, dan bentuk gratifikasi lainnya. Aliran uang tersebut biasanya tidak langsung ke pejabat terkait, tetapi melalui beberapa layer/nominee untuk menghilangkan jejak (audit trail). Hanya pejabat/orang bodoh dan serakah saja yang tertangkap basah mendapatkan aliran uang ini. Beberapa kasus pencucian uang menunjukkan "kebodohan" tersebut (next time kita bahas masalah ini).
Berbagai teknik pencucian uang yang canggih sering digunakan pada tahap pertama dan kedua di atas. Dengan teknik pencucian uang canggih memungkinkan aliran uang tersebut mengalir sampai jauh, termasuk ke partai politik. Apalagi jika partai politiknya sedang menyiapkan "amunisi" untuk dapat memenangkan pemilu legislatif dan pilpres.Â
Butuh usaha keras dan cerdas serta keberuntungan untuk dapat mengungkap aliran uang haram ini. Kita doakan aparat penegak hukum mampu mengungkap aliran dana tersebut. Â Â
Tahap Ketiga dan Seterusnya: Aliran Uang Saat Tender, Pelaksaan, dan Pertanggungjawaban
Proses tender tentu akan dijalankan sesuai dengan Perpres Pengadaan Barang dan Jasa. Prosedur pengadaan barang dan jasa mulai dari pengumuman, penyiapan dokumen tender, pelaksanaan tender, evaluasi penawaran, dan seterusnya berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Â Dokumen-dokumen pengadaan barang dan jasa tersebut disusun dengan rapi dan sistematis. Bahkan kadang yang menyusun dokumen tender adalah pengusaha itu sendiri. Dokumentasi yang rapi akan menyulitkan auditor atau penegak hukum untuk mengungkap adanya penyimpangan tersebut. Apalagi jika auditor atau penegak hukum tersebut menggunakan teknik pemeriksaan yang biasa-biasa saja tanpa dibantu whistleblower.
Aliran uang juga mengalir mengikuti proses tender. Pada proses ini biasanya uang mengalir kepada pejabat pelaksana seperti PPK (Pejabat Pembuat Komitmen), Pojka Pemilihan, dan tim pendukung pelaksanaan tender.
Demikian juga dengan aliran uang saat pelaksanaan tender dan pertanggungjawaban pekerjaan biasanya juga mengikuti kegiatannya. Pada tahap ketiga, keempat, dan seterusnya ini biasanya uang (gratifikasi) yang mengalir tidak terlalu besar (uang receh). Aliran uang terbesar tentu saja mengalir ke pengusaha atau pemilik/pengendali sebenarnya dari perusahaan pemenang tender (beneficial owner-nya). Siapa saja mereka? Beranikah Jaksa dan Hakim mengungkap beneficial owner tersebut?
Jadinya, terasa agak getir ketika menyanyikan Bengawan Solo, namun teringat begitu besarnya aliran uang rakyat/negara yang mengalir ke oknum-oknum tertentu.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H