Dalam rapat terbatas (ratas) Presiden RI Joko WIdodo membahas mengenai penetapan untuk pemelihan umum serta pemilihan daerah selanjutnya telah ditetapkan pada Rabu, 14 Febuari 2024. Dilihat dari waktu yang sudah tidak lama lagi untuk memilih kandidat calon pemimpin yang ideal maka kita harus lebih antusias dan menumbuhkan rasa kepedulian untuk memahami lebih jauh lagi mengenai kandidat-kandidat calon pemimpin yang akan membangun negara ini untuk jauh lebih baik lagi.
Kesimpulan
Maka dari pembahasan yang telah dipaparkan diatas, saya sebagai penulis akan menarik kesimpulan bahwa setiap rakyat Indonesia berhak menentukan pilihannya pada pemilu mendatang, berkat ada nya haktersebut alangkah baik nya kita menyimak pemaparan capaian yang akan diraih oleh para kandidat. Antusias dan rasa tanggung jawab harus dipegang teguh bagi setiap individu agar tercapai putusan suara rakyat yang bualat dan dapat memilih calon kandidat terbaik untuk masa jabatan mendatang.
SUMBER
Faadila, PARTISIPASI POLITIK MELALUI PEMANFAATAN MEDIA SOSIAL OLEH KOMISI PEMILIHAN UMUM DI KOTA AMBON PROVINSI MALUKU. Program Studi Politik Indonesia terapan
Wardhani, 2018. Partisipasi Politik Pemilih Pemula dalam Pemilihan Umum. Jurnal Pendidikan Ilmu-Ilmu Sosial 10 (1) (2018): 57-62. Available online http://jurnal.unimed.ac.id/2012/index.php/jupiis
SUMBER LAIN
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H