Alif Syauqi R.-Fikom-Universitas Bhayangkara Jakarta Raya
Saeful Mujab, S.Sos, M.I.Kom
ABSTRAK
Partisipasi politik merupakan kegiatan yang dilakukan sebuah warga negara yang memiliki pengaruh untuk keputusan politik. Kegiatan partisipasi ini dapat melibatkan orang-orang yang posisinya sebagai warga negara dan bukan dari golongan calon kandidat pemilihan umum seta pegawai negri. Setiap warga negara berhak memilih pilihannya sendiri karna setiap individu dapat mempengaruhi terpilihnya calon kandidat pemimpin nantinya. Penulisan ini menggunakan metode pengumpulan data, observasi dan tinjauan penelitian terdahulu. Dengan tujuan agar para setiap individu lebih antusias serta bersiap untuk pemilu mendatang.
Latar Belakang
Menurut Marcus Tullius Cicero, partisipasi politik adalah kegiatan warga negara yang ditujukan untuk mempengaruhi pengambilan keputusan politik. Orang berpartisipasi dalam statusnya mereka sebagai warga negara, bukan politisi atau pegawai negeri. partisipasi politik bersifat sukarela, tidak dimobilisasi oleh negara atau partai yang berkuasa.
Namun, dalam karya penelitian No Easy Choice: Political Participation in Developing Countries oleh Samuel P. Huntington dan Joan Nelson menemukan bahwa studi tentang partisipasi politik juga mencakup partisipasi yang dimobilisasi (dipaksa). Partisipasi dan mobilisasi sukarela hanyalah prinsip, bukan tindakan nyata. Dengan demikian, warga negara tetap berpartisipasi dalam politik, baik secara sukarela maupun paksaan.
Partisipasi politik merupakan topik penting dalam analisis politik kontemporer dan baru-baru ini menjadi subjek banyak penelitian, terutama yang berkaitan dengan negara berkembang. Pada awalnya penelitian tentang partisipasi politik terfokus pada partai politik sebagai aktor utama, namun seiring berkembangnya demokrasi, muncul banyak kelompok masyarakat yang juga ingin mempengaruhi pengambilan keputusan kebijakan publik. Kelompok-kelompok ini muncul pada masa pasca-industrial (post industrial) dan disebut gerakan sosial baru (new social movement). Kelompok-kelompok ini kecewa dengan tindakan partai politik dan cenderung memusatkan perhatian pada satu isu tertentu (single issue) dengan harapan akan mempengaruhi proses pengambilan keputusan secara lebih efektif melalui aksi langsung.
Menurut pengertian umum, partisipasi politik adalah kegiatan seseorang atau sekelompok orang untuk ikut serta secara aktif dalam kehidupan politik, misalnya dengan memilih pemimpin negara dan secara langsung atau tidak langsung mempengaruhi kebijakan pemerintah (public policy). Kegiatan ini meliputi kegiatan seperti memberikan suara dalam pemilihan umum, menghadiri rapat umum, berinteraksi dengan pejabat pemerintah atau anggota parlemen, atau melobi, bergabung dengan partai politik atau gerakan sosial melalui aksi langsung, dan sebagainya.
Berdasarkan Undang-Undang No. 15 mengenai penyelenggaraan pemilu Tahun 2011 menyatakan bahwa “Untuk meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemilu, menjamin terwujudnya hak politik rakyat, diperlukan penyelenggara pemilu yang profesional, jujur, kompeten, dan bertanggung jawab melalui penyelenggaraan pemilu. bagi KPU dalam penyelenggaraannya dapat melaksanakan partisipasi terhadap masyarakat untuk mendukung terselenggaranya pemilu yang bersih, adil, dan jujur sesuai dengan semangat demokrasi dan kearifan lokal bangsa Indonesia. Komisi Pemilihan Umum menyelenggarakan penyelenggaraan pemilihan gubernur, lembaga negara, dan walikota atau lembaga penyelenggara pemilihan umum negara/kota yang berkaitan dengan tugas dan wewenang komisi pemilihan umum untuk masyarakat”. program yang ditujukan untuk meningkatkan partisipasi politik masyarakat, dengan menggunakan sumber daya yang sesuai dengan ketentuan pada setiap daerah.
Disisi lain, KPU harus bertindak profesional dengan mengidentifikasi langkah-langkah strategis yang memungkinkan masyarakat memahami hak dan kewajibannya sebagai warga negara. Salah satu tugasnya adalah mendorong partisipasi politik masyarakat dalam pemilihan umum. Tugas tersebut dilaksanakan secara berjenjang oleh KPU Pusat, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota sesuai UU No. 15 Tahun 2011 tentang Sidang Umum Pemilu (Petrus;Agung;Asih, 2017).
Tinjauan Pustaka
Dari penelusuran hasil penelitian-penelitian terdahulu yang mengkaji mengenai partisipasi politik, bahwa masyarakat memiliki peran penting untuk memilih calon pemimpin mendatang, dimana masyarakat harus lebih kritis terhadap apa maupun siapa yang akan terpilih nantinya, pada masa demokrasi saat ini masyarakat mampu menyuarakan pendapatnya terhadap kinerja pemerintahan maka dari itu alangkah lebih baik jika masyarakat lebih kritis pula terhadap partisipasi politik.
- Partisipasi Politik menurut Bolgherini
Segala kegiatan yang berkaitan dengan kehidupan politik yang bertujuan untuk mempengaruhi keputusan baik secara langsung maupun tidak langsung melalui cara-cara hukum, adat, damai, atau paksaan.
- Partisipasi Politik Menurut Herbert McClosky
Kegiatan sukarela warga negara melalui tempat mereka berpartisipasi dalam pemilihan penguasa dan secara langsung atau tidak langsung dalam pembentukan kebijakan publik.
- Partisipasi Politik Menurut Miriam Budiardjo
Tindakan seseorang atau sekelompok orang yang ikut aktif dalam kehidupan politik, misalnya dengan memilih pemimpin negara dan secara langsung atau tidak langsung akan mempengaruhi kebijakan pemerintah (public policy).
- Peran Masyarakat bagi partisipasi politik
Partisipasi politik seseorang sangat tergantung pada kesadaran politik dan kepercayaan terhadap pemerintah (sistem politik).
Kesadaran politik.
Sadar akan hak dan kewajiban warga negara. Ini tentang pengetahuan tentang lingkungan sosial dan politik serta minat dan kepedulian terhadap masyarakat dan lingkungan
politik di tempat dia tinggal
Sikap dan kepercayaan terhadap pemerintah merupakan penilaian seseorang terhadap pemerintah, apakah pemerintah dapat dipercaya dan dapat dipengaruhi atau tidak.
Metode Penulisan
Pada penelitian ini peneliti menggunakan studi dokumentasi atau kepustakaan dengan cara mengkaji penelitian-penelitian terdahulu untuk memahami mengenai partisipasi politik dan menerapkannya pada penelitian ini. Dalam mengkaji pentingnya peran masyarakat bagi partisipasi politik.
Pembahasan
Dalam rapat terbatas (ratas) Presiden RI Joko WIdodo membahas mengenai penetapan untuk pemelihan umum serta pemilihan daerah selanjutnya telah ditetapkan pada Rabu, 14 Febuari 2024. Dilihat dari waktu yang sudah tidak lama lagi untuk memilih kandidat calon pemimpin yang ideal maka kita harus lebih antusias dan menumbuhkan rasa kepedulian untuk memahami lebih jauh lagi mengenai kandidat-kandidat calon pemimpin yang akan membangun negara ini untuk jauh lebih baik lagi.
Kesimpulan
Maka dari pembahasan yang telah dipaparkan diatas, saya sebagai penulis akan menarik kesimpulan bahwa setiap rakyat Indonesia berhak menentukan pilihannya pada pemilu mendatang, berkat ada nya haktersebut alangkah baik nya kita menyimak pemaparan capaian yang akan diraih oleh para kandidat. Antusias dan rasa tanggung jawab harus dipegang teguh bagi setiap individu agar tercapai putusan suara rakyat yang bualat dan dapat memilih calon kandidat terbaik untuk masa jabatan mendatang.
SUMBER
Faadila, PARTISIPASI POLITIK MELALUI PEMANFAATAN MEDIA SOSIAL OLEH KOMISI PEMILIHAN UMUM DI KOTA AMBON PROVINSI MALUKU. Program Studi Politik Indonesia terapan
Wardhani, 2018. Partisipasi Politik Pemilih Pemula dalam Pemilihan Umum. Jurnal Pendidikan Ilmu-Ilmu Sosial 10 (1) (2018): 57-62. Available online http://jurnal.unimed.ac.id/2012/index.php/jupiis
SUMBER LAIN
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H