Mohon tunggu...
Sharfina Hafizah
Sharfina Hafizah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswi IAIN Langsa

Berikanlah satu informasi walau itu hanya sebuah kabar

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Konversi Bank Konvensional ke Bank Aceh Syariah: Upaya Menjaga Kestabilan Perekonomian di Tengah Wabah Covid-19

13 Juni 2022   02:40 Diperbarui: 13 Juni 2022   06:41 160
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Ketahanan Perbankan Syariah Menghadapi Kemerosotan Ekonomi Global

Selama Pandemi Covid-19

Saat ini, ketika pandemi Covid-19 menyerang dunia, ketahanan ekonomi semua negara diuji. Melemahnya perekonomian negara-negara dunia secara langsung maupun tidak langsung berdampak pada ketahanan aset perbankan syariah. Sebelumnya, Gheeraert dan Weill (2015) telah mengevaluasi hubungan antara keuangan Islam dan pertumbuhan ekonomi. 

Dia menemukan bukti bahwa perkembangan perbankan syariah mendukung efisiensi makroekonomi, tetapi ekspansi perbankan syariah merugikan di luar efisiensi. Demikian juga, Beck, Demirg-Kunt, dan Merrouche (2013) menemukan bahwa bank syariah memiliki rasio intermediasi yang lebih tinggi dan kapitalisasi yang lebih baik selama krisis. Namun masih kurang efisien dari segi biaya karena adanya perbedaan orientasi bisnis yang signifikan antara bank syariah dan bank konvensional.

Pertumbuhan ekonomi Indonesia pada triwulan II tahun 2020 minus menjadi 5,32 persen, dan merupakan yang terdalam sejak triwulan I tahun 1999. Namun, pada data Tabel 1 terlihat bahwa total aset bank umum syariah (BUS) dan Unit usaha syariah (UUS) meningkat dari Januari hingga April 2020, hanya pada bulan Mei terjadi penurunan. Namun, tidak signifikan meski pandemi covid-19 mulai masuk ke Indonesia pada Januari lalu. Terhitung sejak bulan tersebut hingga Mei 2020, perekonomian Indonesia terus mengalami penurunan.

Sementara itu, pangsa pasar perbankan syariah di Indonesia selama berdirinya hingga awal 2019 hanya menyentuh 6 persen. Berbanding terbalik melihat negara Malaysia yang sudah mencapai 35 persen, bahkan Oman yang baru memulai operasional perbankan syariah pada awal Januari 2013 sudah menyentuh 14 persen pada awal 2020. (Mihajat, 2020). Profitabilitas bank umum syariah dibandingkan dengan bank umum konvensional di Indonesia pada saat kondisi ekonomi sedang menurun ditunjukkan pada tabel 2 di bawah ini (Badan Pusat Statistik, 2020; Otoritas Jasa Keuangan, 2020).

 

KESIMPULAN

  • Pertumbuhan perbankan syariah di Indonesia mengalami tren peningkatan yang positif setiap tahunnya. Hal ini terlihat dari data pertumbuhan perbankan syariah yang diakses di website OJK. Namun jika disandingkan dengan pertumbuhan perbankan syariah dari negara tetangga seperti Malaysia, pertumbuhan perbankan syariah di Indonesia belum meningkat secara signifikan. 

  • Bahkan di Negara Bagian Oman yang baru mengoperasionalkan perbankan syariah pada tahun 2013, jauh lebih berkembang jika dilihat dari pangsa pasar kedua negara. Berdasarkan tinjauan literatur, lambatnya pertumbuhan perbankan syariah di Indonesia dapat disebabkan oleh sistem desentralisasi yang diterapkan oleh Pemerintah Indonesia pada tata kelola syariah dan kegiatan transaksi keuangan negara yang tidak melibatkan perbankan syariah. Sehingga jumlah penduduk muslim terbesar di Indonesia tidak berpengaruh besar terhadap pertumbuhan perbankan syariah.

  • Pengesahan undang-undang pemerintah Aceh (qanun) dalam menentukan lembaga keuangan mana yang beroperasi di Aceh didasarkan pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintah Daerah sebagai pintu gerbang pelaksanaan otonomi khusus bagi daerah Aceh. Sebagai turunan dari undang-undang ini, Pemerintah Aceh mengeluarkan Qanun No.11 Tahun 2018 tentang Keuangan Syariah Lembaga, secara tegas menyatakan bahwa lembaga keuangan yang beroperasi di Aceh harus berdasarkan prinsip Syariah dan transaksi yang dilakukan. Dari pertengahan 2019 hingga 2020, seluruh lembaga keuangan dan transaksi di Aceh bertransformasi menjadi Syariah. Kegiatan perbankan syariah harus mengikuti hukum Islam dan wilayah ekonomi Islam. Sistem sentralisasi ekonomi yang diterapkan Pemerintah Aceh, khususnya, untuk memastikan bahwa semua lembaga keuangan, termasuk bank, terbukti berhasil.

  • Ketahanan perbankan syariah dalam menghadapi pelemahan ekonomi global selama pandemi Covid-19 secara langsung maupun tidak langsung berdampak pada aset perbankan syariah secara global. Namun, di Indonesia, hingga Mei 2020, penurunan aset perbankan syariah belum menunjukkan dampak negatif yang signifikan. Artinya, perbankan syariah di Indonesia masih bisa mempertahankan pertumbuhan yang stabil ketika ekonomi Indonesia merosot tajam pada triwulan II-2020 menjadi minus 5,32 persen. Hal ini membuktikan bahwa peningkatan pertumbuhan perbankan syariah merupakan hal yang penting untuk dilakukan, diperlukan keseriusan dan konsistensi yang berkesinambungan dari Pemerintah dalam rangka menjaga stabilitas makroekonomi Negara. Pada akhirnya akan terwujud Maqashid Syariah di segala lini kehidupan bangsa.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun