Pengesahan Peraturan Pemerintah Aceh (Qanun) dalam Penetapan Lembaga Keuangan yang Beroperasi di Aceh
Penyelenggaraan pemerintahan di Indonesia didesentralisasikan dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah yang sebelumnya bersifat sentralistik. Perubahan ini diawali dengan tuntutan dari beberapa wilayah Indonesia untuk memisahkan diri dari Negara Kesatuan Republik Indonesia (Simanjuntak, 2015). Namun, dari hasil evaluasi Simanjuntak (2015), desentralisasi di Indonesia telah
belum maksimal atau masih jauh dari harapan akibat munculnya kesenjangan yang tajam antar daerah. Demikian pula sistem perbankan syariah di Indonesia juga mengacu pada sistem desentralisasi, khususnya dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 yang salah satunya menyatakan kebebasan bank konvensional dalam membuka unit usaha syariah.Â
Sementara itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yaitu lembaga pengawas industri jasa keuangan di Indonesia dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 64/POJK.03/2016 tentang Perubahan Kegiatan Usaha Bank Konvensional Menjadi Bank Syariah, melakukan pelaksanaan fungsi pengaturan dan pengawasan bank syariah.
Pelaksanaan keistimewaan otonomi khusus bagi Provinsi Aceh adalah dengan diterbitkannya Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2000 tentang Pelaksanaan Syariat Islam (Pemerintah Aceh, 2020).Â
Perda ini melahirkan beberapa qanun yang berkaitan dengan penguatan penerapan syariat Islam, seperti Qanun No.8 Tahun 2014 tentang Pokok-pokok Syariat Islam, salah satu pasal yang mengatur keuangan adalah pasal No.21 yang menyebutkan bahwa lembaga keuangan yang beroperasi di Aceh harus berdasarkan prinsip syariah.
Sehingga lembaga keuangan konvensional yang sudah beroperasi harus membuka syariah Unit Usaha (UUS). Transaksi keuangan pemerintah Aceh juga harus menggunakan prinsip Syariah atau melalui proses Lembaga Keuangan Syariah.Â
Sehingga kelanjutan aturan yang lebih detail mengenai Lembaga Keuangan Syariah membuat pemerintah Aceh mengeluarkan Qanun Nomor 11 Tahun 2018 tentang Lembaga Keuangan Syariah. Qanun No. 11/2018 dengan jelas menyatakan bahwa lembaga keuangan yang beroperasi di Aceh harus berdasarkan prinsip Syariah, dan hal yang sama berlaku untuk transaksi yang dilakukan.
Salah satu lembaga keuangan syariah yang diatur dalam operasionalnya dalam qanun ini adalah bank syariah. Pada pasal No. 7 ayat 2 Selanjutnya Pasal 18 menyebutkan bahwa Bank Syariah yang beroperasi di Aceh dan regulator terkait wajib berkoordinasi minimal dua kali dalam setahun dalam menjaga komitmen bank syariah untuk memenuhi fungsi Lembaga Keuangan Syariah (LKS). di Aceh.Â
Pasal 46 tentang Dewan Syariah Aceh (DSA) menyebutkan bahwa DSA berfungsi sebagai perwakilan Dewan Syariah Nasional di tingkat Aceh, yang terdiri dari lima anggota, terdiri dari tiga anggota tetap dan dua anggota pleno ex-officio mewakili OJK dan BI. . Ben Bouheni, Ammi, dan Levy (2016) menyatakan bahwa perbedaan antara bank konvensional dan bank syariah didasarkan pada partisipasi aktif lembaga kebijakan publik, otoritas pengawas, dan otoritas syariah. Kegiatan perbankan syariah harus sesuai dengan hukum Islam dan di bawah ekonomi Islam.
Â