Mohon tunggu...
Shanty Melinda Bela Viana
Shanty Melinda Bela Viana Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Universitas Airlangga

Belajar Menulis

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pemahaman Mengenai Pemeliharaan Anak dalam Hukum Islam

1 Desember 2024   21:58 Diperbarui: 1 Desember 2024   22:20 40
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Orang tua memiliki pengaruh yang besar terhadap anak- anak mereka dan bagaimana anak-anak mereka berkembang menjadi orang dewasa. Islam mengharuskan orang tua untuk bertanggung jawab dalam mengarahkan Pendidikan anak-anak mereka sesuai dengan pedoman al-quran dan tradisi rasullulah SAW. Seorang anak memiliki hak untuk diasuh dengan baik oleh kedua orang tuanya, dan juga orang tua harus memastikan bahwa hak tersebut terpenuhi. Dalam konsep pemeliharaan orang tua memiliki tanggung jawab besar atas kesejahteraan anak mereka seperti memberikan cinta tanpa adanya syarat yang mempu mengabaikan dan mengimbangi kelemahan anak. Melalui teladan mereka, orang tua mengajarkan nilai-nilai dan sikap dasar yang dipegang oleh anak- anak mereka selama hidup

Anak -anak merupakan kabar Bahagia dari Allah SWT, pesona dunia, sumber kebahagiaan, dan anugerah besar yang sewajarnya disyukuri. Dalam Al-Quran, Allah SWT berfirman: 


.

Artinya:

"Dan Allah SWT menjadikan bagimu pasangan (suami atau isteri) dari jenis kamu sendiri dan menjadikan anak dan cucu bagimu dari pasanganmu, serta memberimu rezeki dari yang baik. Mengapa mereka beriman kepada yang batil dan mengingkari nikmat Allah SWT"

Membahas tentang pemeliharaan anak berarti membicarakan hak-hak anak dalam konteks tanggung jawab orang tua. Dalam Al- Quran, terdapat banyak poin penting yang dapat kita kaji Ketika mempelajari hak-hak anak, yakni sebagai berikut :

1. Syariah islam memberikan jaminan kepada anak untuk mendapatkan garis keturuanan dan "produk" yang sah dari suatu ikatan      perkawinan dengan melarang setiap muslim untuk terlibat dalam perbuatan zina, baik secara terbuka maupun secara sembunyi-sembunyi. Hal ini dapat dilihat dari firman Allah yang terdapat dalam surah berikut:

 Artinya :
"Dan di antara tanda-tanda (kebesaran)-Nya ialah Dia menciptakan pasangan-pasangan untukmu dari jenismu sendiri, agar kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan Dia menjadikan di antaramu rasa kasih dan sayang. Sungguh, pada yang demikianitu benar-benar terdapat tanda-tanda (kebesaran Allah) bagi kaum yang berpikir". {Qs.Ar-Rum/30:21}

2. Islam memerintahkan kita untuk memberikan nama kepada anak-anak kita yang memiliki makna yang baik. Nama-nama tersebut tidak boleh menyebabkan trauma psikologis, baik melalui ejekan maupun menyebabkan rasa ingin tahu dan ekspresi keheranan dari orang lain.

3. Setiap anak berhak lahir tanpa menderita penyakit keturunan. Islam menganjurkan setiap Muslim untuk mencari pasangan yang bebas dari penyakit genetik dan menghindari pernikahan dengan kerabat dekat.

4. Setiap anak berhak selamat dari tindakan yang dapat berdampak negatif pada peluang mereka menjalani kehidupan normal atau yang dapat merugikan kondisi fisik atau psikologis mereka.

5. Anak-anak yang tidak memiliki orang tua harus mendapatkan perhatian dan pemeliharaan. Pengasuh anak yatim piatu diharapkan dapat memberikan apa yang biasanya diberikan oleh orang tua tanpa membedakan antara anak yatim piatu dan anak kandung mereka.

6. Ketika seorang anak telah mencapai kapasitas intelektual dan kemampuan untuk memahami berbagai hal, dia berhak menerima pengetahuan. Diharapkan orang tua menjalankan tanggung jawab ini sejak anak memiliki cukup kapasitas intelektual untuk memahami pelajaran.

7. Prinsip syariah memberikan kesempatan pendidikan yang setara untuk laki-laki dan perempuan.

8. Salah satu hak anak yang masih dalam tahap embrio adalah ibunya harus menjaga kesehatan selama masa kehamilan. Hal ini dijelaskan dalam hadis Rasulullah SAW yang menyatakan, "Sesungguhnya Allah 'azza wa jalla menghilangkan setengah shalat bagi musafir. Allah SWT juga menghilangkan puasa bagi musafir, wanita hamil, dan wanita menyusui. " {HR. Ahmad}

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun