Mohon tunggu...
Shanty Melinda Bela Viana
Shanty Melinda Bela Viana Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Universitas Airlangga

Belajar Menulis

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pemahaman Mengenai Pemeliharaan Anak dalam Hukum Islam

1 Desember 2024   21:58 Diperbarui: 1 Desember 2024   22:20 40
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

5. Anak-anak yang tidak memiliki orang tua harus mendapatkan perhatian dan pemeliharaan. Pengasuh anak yatim piatu diharapkan dapat memberikan apa yang biasanya diberikan oleh orang tua tanpa membedakan antara anak yatim piatu dan anak kandung mereka.

6. Ketika seorang anak telah mencapai kapasitas intelektual dan kemampuan untuk memahami berbagai hal, dia berhak menerima pengetahuan. Diharapkan orang tua menjalankan tanggung jawab ini sejak anak memiliki cukup kapasitas intelektual untuk memahami pelajaran.

7. Prinsip syariah memberikan kesempatan pendidikan yang setara untuk laki-laki dan perempuan.

8. Salah satu hak anak yang masih dalam tahap embrio adalah ibunya harus menjaga kesehatan selama masa kehamilan. Hal ini dijelaskan dalam hadis Rasulullah SAW yang menyatakan, "Sesungguhnya Allah 'azza wa jalla menghilangkan setengah shalat bagi musafir. Allah SWT juga menghilangkan puasa bagi musafir, wanita hamil, dan wanita menyusui. " {HR. Ahmad}

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun