5. Anak-anak yang tidak memiliki orang tua harus mendapatkan perhatian dan pemeliharaan. Pengasuh anak yatim piatu diharapkan dapat memberikan apa yang biasanya diberikan oleh orang tua tanpa membedakan antara anak yatim piatu dan anak kandung mereka.
6. Ketika seorang anak telah mencapai kapasitas intelektual dan kemampuan untuk memahami berbagai hal, dia berhak menerima pengetahuan. Diharapkan orang tua menjalankan tanggung jawab ini sejak anak memiliki cukup kapasitas intelektual untuk memahami pelajaran.
7. Prinsip syariah memberikan kesempatan pendidikan yang setara untuk laki-laki dan perempuan.
8. Salah satu hak anak yang masih dalam tahap embrio adalah ibunya harus menjaga kesehatan selama masa kehamilan. Hal ini dijelaskan dalam hadis Rasulullah SAW yang menyatakan, "Sesungguhnya Allah 'azza wa jalla menghilangkan setengah shalat bagi musafir. Allah SWT juga menghilangkan puasa bagi musafir, wanita hamil, dan wanita menyusui. " {HR. Ahmad}
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H