Berikut beberapa tindakan yang memerlukan informed consent:
- Prosedur tindakan invasif seperti pembedahan, biopsi, sistoskopi, atau parasentesis.
- Tindakan yang menggunakan anestesi/pembiusan.
- Prosedur non-bedah yang dilakukan di mana risikonya pada pasien lebih dari sekedar risiko ringan, seperti pemasangan kateter, pemasangan infus, obat-obatan, perawatan luka dan lain-lain (menggunakan secara verbal/lisan).
- Terapi radiasi. informed consent
Informed consent ini tidak terlepas dari seseorang yang berhubungan dengan tindakan medis. Sehingga sebelum memberikan persetujuan atau penolakan terhadap tindakan medis, pasien harus megetahui konsekuensi dari diberikan persetujuan atau penolakan terhadap suatu tindakan medis, agar tidak terjadi salah pemahaman terhadap tindakan medis tersebut.Â
Referensi
Indonesia. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 Tetang Kesehatan.
Indonesia. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 34 Tahun 2009 Tetang Kesehatan.
Indonesia. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 290/Menkes/Per/III/2008 Tentang Persetujuan Tindakan Kedokteran.
Indonesia. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2004 Tetang Praktik Kedokteran.
Widjaja & Firmansyah. (2021). Infomed consent. Jurnal Cross-border, vol. 4 No. 1. Universitas Pembangunan Nasional.
Susanto et al, (2017). Analisis Faktor -Faktor yang Mempengaruhi Pemahaman Pasien terhadap Informed Consent di Rumah Sakit. Jurnal Manajemen Kesehatan Indonesia, Vol 5 No 2. Universitas Brawijaya.
Penulis :
1. Agus Widyawati, S.Kep., Ns