Mohon tunggu...
Shanti Wardaningsih
Shanti Wardaningsih Mohon Tunggu... Dosen - Dosen Keperawatan UMY, Praktek di RS Asri Medical Center Yogyakarta

perawat jiwa yang belajar banyak dari pasien-pasiennya, bahwa untuk pulih diperlukan perjalanan yang panjang dan penuh tantangan

Selanjutnya

Tutup

Healthy

Informed Consent sebagai Upaya Perlindungan Hukum bagi Pasien

15 Desember 2023   15:32 Diperbarui: 15 Desember 2023   15:38 120
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Apakah anda pernah mendengar istilah informed consent?  Jika 'belum'. Yuk simak penjelasan berikut...

Salah pemahaman atau ketidakpahaman tentang tindakan di rumah sakit adalah masalah yang sering terjadi di kalangan masyarakat. Fenomena ini dapat mengakibatkan sejumlah masalah termasuk ketidakpatuhan pasien terhadap perawatan, kebingungan, kecemasan bahkan kesalahan medis. Oleh karena itu, untuk mengatasi masalah ini pentingnya pemberian informed consent dalam setiap tindakan kedokteran.

Nah, tahukah anda apa itu informed consent? 

Informed consent atau persetujuan tindakan medis adalah persetujuan yang diberikan oleh pasien atau keluarganya atas dasar penjelasan mengenai tindakan medis yang akan dilakukan terhadap pasien tersebut. 

Pengertian yang lebih luas terkait informed consent adalah memberi izin atau wewenang kepada seseorang dalam melakukan suatu pernyataan setuju atau izin oleh pasien dengan secara sadar, bebas dan rasional setelah memperoleh informasi yang dipahaminya dari tenaga kesahatan/dokter yang memahami tentang penyakitnya

Informed consent bisa dikatakan sebagai bentuk komunikasi antara pasien dan dokter, dengan tujuan memberikan informasi mengenai prosedur dan/atau pengobatan yang direncanakan, risiko tindakan, manfaat tindakan, prognosis penyakit, dan alternatif terapi lain. Dengan begitu, pasien akan lebih mengerti mengenai tindakan yang akan dilakukan.

Siapa saja yang berhak menyetujui informed consent?

Pada prinsipnya yang berhak memberikan persetujuan atau penolakan tindakan medis adalah pasien yang bersangkutan. Namun, apabila pasien yang bersangkutan tidak dapat memberikan persetujuan dikarenakan oleh kondisi tertentu seperti belum cukup umur (termasuk bayi, anak-anak atau remaja di bawah usia 21 tahun), kondisi koma, hilang kesadaran/terjadi penurunan kesadaran (seperti dibawah pengaruh alkohol, pembiusan), lansia dengan demensia (menurunnya fungsi otak, seperti hilangnya memori dan kemampuan  menilai), maka persetujuan atau penolakan tindakan medis dapat diwakilkan oleh keluarga terdekat antara lain suami/istri, ayah/ibu, anak-anak kandung atau saudara-saudara kandung yang kompeten, tidak terganggu atau dalam kondisi sadar penuh, mampu berkomunikasi secara baik, dan tidak mengalami penyakit gangguan mental seperti penyakit kejiwaan sehingga mampu membuat keputusan secara baik.


Tindakan apa saja yang memerlukan informed consent?

Berikut beberapa tindakan yang memerlukan informed consent:

  • Prosedur tindakan invasif seperti pembedahan, biopsi, sistoskopi, atau parasentesis.
  • Tindakan yang menggunakan anestesi/pembiusan.
  • Prosedur non-bedah yang dilakukan di mana risikonya pada pasien lebih dari sekedar risiko ringan, seperti pemasangan kateter, pemasangan infus, obat-obatan, perawatan luka dan lain-lain (menggunakan secara verbal/lisan).
  • Terapi radiasi. informed consent

Informed consent ini tidak terlepas dari seseorang yang berhubungan dengan tindakan medis. Sehingga sebelum memberikan persetujuan atau penolakan terhadap tindakan medis, pasien harus megetahui konsekuensi dari diberikan persetujuan atau penolakan terhadap suatu tindakan medis, agar tidak terjadi salah pemahaman terhadap tindakan medis tersebut. 

Referensi

Indonesia. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 Tetang Kesehatan.

Indonesia. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 34 Tahun 2009 Tetang Kesehatan.

Indonesia. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 290/Menkes/Per/III/2008 Tentang Persetujuan Tindakan Kedokteran.

Indonesia. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2004 Tetang Praktik Kedokteran.

Widjaja & Firmansyah. (2021). Infomed consent. Jurnal Cross-border, vol. 4 No. 1. Universitas Pembangunan Nasional.

Susanto et al, (2017). Analisis Faktor -Faktor yang Mempengaruhi Pemahaman Pasien terhadap Informed Consent di Rumah Sakit. Jurnal Manajemen Kesehatan Indonesia, Vol 5 No 2. Universitas Brawijaya.

Penulis :

1. Agus Widyawati, S.Kep., Ns

2. Patima, S.Kep., Ns

3. Rizal Fajri, S.Kep., Ns

4. Yulianingsi A. Kuntuamas, S.Kep., Ns

Pembimbing:

Shanti Wardaningsih, Ns., M.Kep., Sp.Kep.J., Ph.D

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Healthy Selengkapnya
Lihat Healthy Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun