Saka Tatal, salah satu terpidana dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon, menjadi sorotan karena inkonsistensi keterangannya selama penyelidikan dan persidangan. Hal ini diungkapkan oleh Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Sandi Nugroho dan berdasarkan informasi dari Balai Pemasyarakatan (Bapas).
Saka Tatal, yang dibebaskan bersyarat setelah 3 tahun 8 bulan di Lapas Anak Sukamiskin Bandung, memberikan keterangan berbeda dengan fakta persidangan. Ia juga dinilai berbelit-belit saat persidangan, sehingga memperlambat proses pemeriksaan.
Kronologi dakwaan jaksa menyebutkan bahwa Saka Tatal terlibat dalam penyerangan dan pembunuhan Vina dan Eky pada 27 Agustus 2016. Ia bersama geng motor Moonracker mengejar korban yang melintas, memukul dan menusuk hingga meninggal.
Namun, Saka Tatal memiliki versi berbeda. Ia mengaku hanya membantu mengantarkan bensin dan ditangkap tanpa penjelasan. Ia juga mengaku mengalami penganiayaan dan dipaksa untuk mengaku sebagai pelaku pembunuhan.
Kejanggalan keterangan Saka Tatal menimbulkan pertanyaan tentang kebenaran dan keadilan dalam kasus ini.
Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Sandi Nugroho menjelaskan pada Rabu (19/6/2024) bahwa berdasarkan informasi dari Balai Pemasyarakatan (Bapas), Saka Tatal sering mengubah-ubah keterangannya selama pemeriksaan awal pada tahun 2016.
Sejak kasus pembunuhan Vina menjadi sorotan, Saka Tatal mengeluarkan pernyataan yang berbeda dengan fakta yang terungkap di persidangan Pengadilan Cirebon. Saka Tatal, yang telah bebas bersyarat setelah menjalani hukuman selama 3 tahun 8 bulan di Lapas Anak Sukamiskin Bandung, adalah satu-satunya dari delapan terpidana yang sudah dibebaskan.
Ketika masih di bawah umur, Saka Tatal terlibat dalam pembunuhan Vina dan Eky, sehingga diproses dengan sistem peradilan anak. Dalam putusan Pengadilan Negeri Cirebon pada Minggu (19/5), hakim menyatakan bahwa tindakan Saka Tatal dan teman-temannya menyebabkan kematian kedua korban dan membuat masyarakat resah.
Hakim menilai tindakan Saka Tatal dan kelompoknya sangat kejam dan tidak manusiawi, tidak mencerminkan perilaku remaja pada umumnya, dan sangat membahayakan keselamatan masyarakat. Keberadaan mereka sebagai geng motor juga menyebabkan ketakutan di masyarakat Cirebon.
Dalam putusannya, hakim menyatakan bahwa Saka Tatal memberikan keterangan yang berbelit-belit selama persidangan, yang memperlambat proses pemeriksaan.
Kronologi kejadian berdasarkan dakwaan jaksa menyebutkan bahwa pada 27 Agustus 2016, sekitar pukul 22.00 WIB, Saka Tatal dijemput oleh Eka Sandi dan mereka bertemu dengan geng motor Moonracker yang sedang minum minuman keras. Salah satu teman Saka, Andi, meminta bantuan geng tersebut karena memiliki masalah dengan geng motor XTC.
Korban Muhammad Rizky Rudiana dan Vina melintas dan kemudian dikejar oleh Saka Tatal dan kelompoknya yang membawa senjata. Motor korban dipepet, ditendang, dan korban Rizky dipukul dan ditusuk hingga meninggal di tempat, sedangkan Vina juga dipukul.
Saka Tatal, setelah bebas, menceritakan pengalamannya. Ia ditangkap polisi pada 31 Agustus 2016 ketika masih berusia 15 tahun, karena dianggap terlibat dalam pembunuhan Vina dan Eky. Saka mengaku bahwa pada hari penangkapan, ia hanya membantu mengisikan bensin motor pamannya, Eka Sandi, yang merupakan salah satu pelaku pembunuhan.
Saat mengembalikan motor, Saka mendapati polisi sudah berada di lokasi dan mengamankan beberapa orang termasuk pamannya. Saka mengaku ditangkap tanpa penjelasan dan dibawa ke Polres Cirebon Kota, di mana ia mengalami penganiayaan dan dipaksa untuk mengaku sebagai pelaku pembunuhan.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H