Mohon tunggu...
Sandi Nugroho
Sandi Nugroho Mohon Tunggu... Lainnya - Kadiv Humas Polri

Kadiv Humas Polri

Selanjutnya

Tutup

Vox Pop

Polisi Ungkap Kejanggalan Keterangan Saka Tatal Berubah-ubah Cenderung Kebohongan

20 Juni 2024   18:52 Diperbarui: 20 Juni 2024   18:53 108
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber Foto: Divisi Humas Polri

Saka Tatal, salah satu terpidana dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon, menjadi sorotan karena inkonsistensi keterangannya selama penyelidikan dan persidangan. Hal ini diungkapkan oleh Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Sandi Nugroho dan berdasarkan informasi dari Balai Pemasyarakatan (Bapas).

Saka Tatal, yang dibebaskan bersyarat setelah 3 tahun 8 bulan di Lapas Anak Sukamiskin Bandung, memberikan keterangan berbeda dengan fakta persidangan. Ia juga dinilai berbelit-belit saat persidangan, sehingga memperlambat proses pemeriksaan.

Kronologi dakwaan jaksa menyebutkan bahwa Saka Tatal terlibat dalam penyerangan dan pembunuhan Vina dan Eky pada 27 Agustus 2016. Ia bersama geng motor Moonracker mengejar korban yang melintas, memukul dan menusuk hingga meninggal.

Namun, Saka Tatal memiliki versi berbeda. Ia mengaku hanya membantu mengantarkan bensin dan ditangkap tanpa penjelasan. Ia juga mengaku mengalami penganiayaan dan dipaksa untuk mengaku sebagai pelaku pembunuhan.

Kejanggalan keterangan Saka Tatal menimbulkan pertanyaan tentang kebenaran dan keadilan dalam kasus ini.

Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Sandi Nugroho menjelaskan pada Rabu (19/6/2024) bahwa berdasarkan informasi dari Balai Pemasyarakatan (Bapas), Saka Tatal sering mengubah-ubah keterangannya selama pemeriksaan awal pada tahun 2016.

Sejak kasus pembunuhan Vina menjadi sorotan, Saka Tatal mengeluarkan pernyataan yang berbeda dengan fakta yang terungkap di persidangan Pengadilan Cirebon. Saka Tatal, yang telah bebas bersyarat setelah menjalani hukuman selama 3 tahun 8 bulan di Lapas Anak Sukamiskin Bandung, adalah satu-satunya dari delapan terpidana yang sudah dibebaskan.

Ketika masih di bawah umur, Saka Tatal terlibat dalam pembunuhan Vina dan Eky, sehingga diproses dengan sistem peradilan anak. Dalam putusan Pengadilan Negeri Cirebon pada Minggu (19/5), hakim menyatakan bahwa tindakan Saka Tatal dan teman-temannya menyebabkan kematian kedua korban dan membuat masyarakat resah.

Hakim menilai tindakan Saka Tatal dan kelompoknya sangat kejam dan tidak manusiawi, tidak mencerminkan perilaku remaja pada umumnya, dan sangat membahayakan keselamatan masyarakat. Keberadaan mereka sebagai geng motor juga menyebabkan ketakutan di masyarakat Cirebon.

Dalam putusannya, hakim menyatakan bahwa Saka Tatal memberikan keterangan yang berbelit-belit selama persidangan, yang memperlambat proses pemeriksaan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Vox Pop Selengkapnya
Lihat Vox Pop Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun