Mohon tunggu...
Sandi Nugroho
Sandi Nugroho Mohon Tunggu... Lainnya - Kadiv Humas Polri

Kadiv Humas Polri

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Kapolri Tidak Netral, Pemantauan Publik Meningkat

12 Februari 2024   23:20 Diperbarui: 12 Februari 2024   23:27 150
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

"Setelah saya sampaikan hal ini, saya dipanggil oleh Bareskrim Polri, dan saya siap. Namun, untungnya saya menerima telepon dari Kapolda, dan saya baru ingat bahwa Direktorat Binmas berada di bawah naungan Baharkam, sehingga saya langsung meminta klarifikasi kepada beliau. Semuanya telah jelas," tambahnya.

Henry berharap agar Polri tetap netral dalam Pilpres 2024. Sebagai bagian dari Tim Pemenangan Nasional, ia juga berharap bahwa netralitas Polri bukan hanya sekadar retorika.

"Harapan saya kepada institusi Polri adalah bahwa, seperti yang disampaikan oleh Pak Kabaharkam, sesuai dengan Undang-Undang Kepolisian, bahwa Polri harus tetap netral," tandasnya.

Komjen Fadil Imran menyampaikan terima kasih atas masukan yang diberikan oleh masyarakat kepada Polri dalam konteks pemilu. Ia menegaskan bahwa Polri akan tetap netral dan mengimbau masyarakat agar tidak terpengaruh oleh hoaks.

"Saya ingin mengimbau kepada masyarakat agar tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang tidak benar atau hoaks. Poin utama adalah mari kita jaga persatuan dan kesatuan. Saya percaya bahwa kita semua, termasuk Bang Henry Yoso, sepakat dengan hal ini," kata Fadil.

"Terima kasih atas partisipasi masyarakat dalam memberikan kritik dan saran terkait dengan demokrasi di Indonesia. Kami tegaskan bahwa Polri akan tetap netral sesuai dengan ketentuan Undang-Undang, dan kami akan mengawal proses pemilu hingga selesai. Sehingga terpilihlah pemimpin nasional dan wakil kita di lembaga legislatif yang akan datang," pungkasnya.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun