Kasus korupsi di Indonesia telah menjadi momok yang merugikan berbagai aspek kehidupan, mulai dari ekonomi hingga kepercayaan masyarakat terhadap institusi negara. Salah satu kasus besar yang menyoroti kompleksitas kejahatan korporasi adalah skandal PT Asuransi Jiwasraya, yang melibatkan kerugian negara hingga Rp16,8 triliun. Tindak pidana ini menunjukkan bahwa kejahatan tidak hanya dilakukan individu, tetapi juga dapat terjadi dalam lingkup korporasi besar yang seharusnya bertanggung jawab atas dana publik. Dalam konteks ini, memahami elemen hukum seperti Actus Reus (perbuatan pidana) dan Mens Rea (niat jahat) menjadi sangat penting untuk mengungkap bagaimana tindakan korupsi dilakukan secara sistematis.
Analisis terhadap Actus Reus dan Mens Rea dalam kasus korupsi, khususnya Jiwasraya, memberikan gambaran yang jelas tentang bagaimana kejahatan tersebut terjadi, dari tindakan manipulasi hingga motivasi para pelaku. Dengan memahami kedua konsep ini, penegak hukum dapat memastikan keadilan ditegakkan dengan menargetkan pelaku utama yang bertanggung jawab. Lebih jauh lagi, analisis ini juga berguna untuk mencegah kejahatan serupa di masa depan, dengan memperbaiki sistem pengawasan keuangan dan memastikan adanya akuntabilitas di dalam perusahaan negara.
What(Apa yang dimaksud dengan Actus Reus dan Mens Rea Menurut Edward Coke)
Menurut Edward Coke, seorang ahli hukum Inggris pada abad ke-17, konsep Actus Reus dan Mens Rea adalah elemen fundamental dalam hukum pidana. Coke menyatakan bahwa "tidak ada kejahatan tanpa niat jahat" (Actus non facit reum nisi mens sit rea), yang berarti tindakan pidana (Actus Reus) tidak membuat seseorang bersalah kecuali ada niat jahat (Mens Rea).
Actus Reus dan Mens Rea adalah dua elemen penting dalam teori hukum pidana yang digunakan untuk menentukan apakah seseorang dapat dihukum atas tindak pidana yang dilakukan.
Actus Reus (Tindakan Fisik)
Actus Reus merujuk pada tindakan fisik atau perbuatan nyata yang dilakukan oleh terdakwa yang dapat dianggap sebagai pelanggaran hukum. Ini mencakup segala bentuk tindakan ilegal atau pengabaian yang berhubungan dengan perbuatan kriminal. Misalnya, dalam kasus pembunuhan, actus reus adalah tindakan membunuh seseorang, sedangkan dalam kasus pencurian, actus reus adalah tindakan mengambil barang milik orang lain tanpa izin.
Menurut Edward Coke, actus reus adalah komponen yang memerlukan pembuktian tindakan atau kejahatan yang dilakukan oleh individu, yang akan menentukan apakah ada pelanggaran hukum atau tidak (Coke, 1644).
Mens Rea (Niat Jahat)
Mens Rea adalah niat atau kesadaran mental seseorang saat melakukan tindakan kriminal. Ini merujuk pada niat terdakwa untuk melakukan perbuatan kriminal atau kesadaran akan akibat yang akan ditimbulkan dari tindakannya. Dengan kata lain, mens rea mengacu pada elemen mental yang menunjukkan apakah seseorang memiliki niat untuk melakukan kejahatan tersebut. Misalnya, dalam kasus pembunuhan, mens rea adalah niat untuk membunuh. Dalam kasus pencurian, ini akan mencakup niat untuk mengambil barang dengan niat untuk memilikinya secara permanen tanpa izin pemiliknya.
Edward Coke dalam karyanya juga mengemukakan bahwa tanpa adanya mens rea, seseorang tidak dapat dihukum untuk perbuatan yang dilakukan, karena hukum pidana berfokus pada niat buruk (malice) di balik tindakannya.