Mohon tunggu...
SHANATA NAJWA 41821110010
SHANATA NAJWA 41821110010 Mohon Tunggu... Editor - Mahasiswa S1 Universitas Mercu buana

Kampus Universitas Mercu Buana Meruya, Fakultas Teknik Informatika, Sistem Informasi, Dosen Pengampu : Prof. Dr, Apollo, M.Si.Ak

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Kuis 12 - Actus Reus dan Mens Rea dalam Kasus Korupsi Jiwasraya Menurut Konsep Edward Coke

28 November 2024   22:17 Diperbarui: 28 November 2024   22:17 65
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Secara keseluruhan, konsep Actus Reus dan Mens Rea tidak hanya menjadi dasar bagi penentuan apakah seseorang dapat dihukum atas tindakannya, tetapi juga menjadi alat untuk menjaga keadilan dalam sistem hukum. Dalam konteks kejahatan korporasi seperti Jiwasraya, konsep ini memegang peranan penting untuk memastikan bahwa setiap tindakan yang merugikan negara dan masyarakat dapat ditindak dengan adil, serta memberikan dampak pencegahan yang lebih efektif terhadap korupsi di masa depan.

HOW? (Bagaimana penerapan konsep Actus Reus dan Mens Rea oleh aparat penegak hukum dalam menindak pelaku kejahatan di kasus Jiwasraya, serta dampaknya terhadap keadilan dan pencegahan korupsi di masa depan? )

Penerapan Actus Reus dan Mens Rea dalam Kasus Jiwasraya

Dalam kasus Jiwasraya, aparat penegak hukum seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Agung menerapkan konsep Actus Reus dan Mens Rea untuk menjerat para pelaku korupsi, termasuk pejabat tinggi dan pengusaha yang terlibat dalam manipulasi keuangan yang merugikan negara hingga triliunan rupiah.

  1. Actus Reus (Tindakan Fisik)
    Penegak hukum berhasil mengidentifikasi tindakan fisik berupa penyelewengan investasi dana asuransi, manipulasi laporan keuangan, serta penggelapan dana nasabah Jiwasraya. Para pelaku diketahui secara aktif mengalihkan dana investasi ke instrumen berisiko tinggi yang tidak sesuai aturan. Fakta ini menunjukkan bahwa tindakan kriminal (Actus Reus) terjadi melalui pengelolaan dana yang tidak sah dan melawan hukum.

  2. Mens Rea (Niat Jahat)
    Para pelaku terbukti memiliki Mens Rea atau niat jahat untuk memperkaya diri sendiri. Aparat hukum membuktikan bahwa keputusan investasi yang dilakukan tidak berdasarkan pertimbangan profesional melainkan untuk keuntungan pribadi. Bukti transfer dana ke rekening pribadi atau perusahaan terafiliasi menunjukkan adanya niat sengaja untuk melakukan korupsi, bukan sekadar kelalaian.

Dampak terhadap Keadilan dan Pencegahan Korupsi

  1. Keadilan bagi Korban
    Penerapan konsep ini memastikan bahwa kejahatan yang terjadi tidak dianggap sebagai kesalahan administratif. Dengan membuktikan Mens Rea, pelaku dihukum berat sesuai undang-undang korupsi, memberikan rasa keadilan bagi para nasabah Jiwasraya yang kehilangan dana.

  2. Efek Jera dan Pencegahan Korupsi
    Hukuman berat yang dijatuhkan kepada para pelaku, termasuk vonis seumur hidup bagi beberapa terdakwa, memberikan efek jera bagi pejabat dan pengusaha lainnya. Ini menunjukkan bahwa kejahatan korporasi yang melibatkan Mens Rea akan ditindak tegas, mendorong perusahaan lain untuk lebih transparan dan akuntabel.

  3. Perbaikan Sistemik
    Kasus ini juga mendorong reformasi dalam pengawasan keuangan negara dan perusahaan asuransi. Regulasi mengenai tata kelola perusahaan diperketat, dan pengawasan oleh lembaga keuangan lebih diperhatikan untuk mencegah terulangnya kasus serupa.

Dengan penerapan Actus Reus dan Mens Rea, aparat penegak hukum tidak hanya menghukum pelaku kejahatan, tetapi juga memperkuat upaya pencegahan korupsi di masa depan, sekaligus meningkatkan kepercayaan publik terhadap sistem hukum.

Kesimpulan

Penerapan konsep Actus Reus dan Mens Rea dalam kasus Jiwasraya menunjukkan betapa pentingnya membuktikan tindakan fisik dan niat jahat dalam kejahatan korporasi. Aparat penegak hukum tidak hanya menyoroti pelanggaran administratif, tetapi juga memastikan bahwa pelaku memiliki niat jahat yang merugikan negara dan masyarakat. Hukuman berat yang diberikan kepada para pelaku tidak hanya memberikan keadilan kepada korban, tetapi juga menjadi peringatan keras bagi para pemangku kepentingan di sektor korporasi. Selain itu, kasus ini menandai perlunya reformasi sistemik dalam pengelolaan perusahaan keuangan dan meningkatkan pengawasan untuk mencegah kejahatan serupa di masa depan. Dengan demikian, konsep ini berkontribusi pada keadilan hukum serta pencegahan korupsi di Indonesia.

Daftar Pustaka

  1. HALAMAN :
    1. 1
    2. 2
    3. 3
    4. 4
    Mohon tunggu...

    Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
    Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
    Beri Komentar
    Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

    Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun