Mohon tunggu...
shalwa_rosa
shalwa_rosa Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Ilmu Komunikasi Universitas Muhammadiyah Malang

Just an ordinary Communication Science college student who has something special.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Akibat Hukum bagi Penyebar Berita Hoaks Melalui Media Online di Indonesia

19 Juni 2021   17:41 Diperbarui: 19 Juni 2021   18:18 623
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Di zaman sekarang ini, manusia sangat dimudahkan dalam mencari, mengakses, memperoleh, serta memberikan suatu informasi dalam melakukan kegiatan sehari-hari. Dampak besar terjadi dalam kehidupan manusia akibat pesatnya perkembangan teknologi informasi dan komunikasi. Perkembangan ini melanda seluruh belahan dunia, termasuk Indonesia. Hal ini menyebabkan terjadinya perubahan pada kehidupan manusia dalam berkegiatan pada berbagai sektor, alhasil perubahan ini menimbulkan terbentuknya perbuatan hukum baik langsung maupun tidak langsung terkait dengan perkembangan teknologi informasi tersebut. 

Akibat pesatnya perkembangan teknologi informasi dan komunikasi sesungguhnya memberikan dampak positif dan dampak negatif. Dampak positif yang nyata dirasakan adalah kemudahan dalam mengakses teknologi informasi dan komunikasi bagi masyarakat dalam menjalani kehidupan sosial, selain itu masyarakat memiliki ruang gerak yang luas yang semula bersifat nasional kemudian berkembang menuju kancah internasional. 

Namun pada faktanya, teknologi informasi dan komunikasi sebenarnya dapat menjadi pedang bermata dua karena selain memudahkan manusia dalam beraktifitas, namun menjadi sarana efektif bagi manusia dalam melakukan perbuatan yang melawan hukum. Sementara, dampak negatif yang terjadi adalah manusia menjadi individu yang malas untuk berkomunikasi secara langsung, masyarakat menjadi berkegantungan dengan informasi yang mudah diakses, masyarakat mudah percaya dengan informasi yang beredar, dan yang paling terpenting adalah meningkatnya kejahatan di dunia maya.

Lahirnya sebuah media sosial merupakan suatu bentuk nyata perkembangan teknologi informasi dan komunikasi. Media sosial adalah suatu aplikasi atau situs tertentu yang memudahkan manusia dalam mencari dan berbagi informasi serta membantu satu sama lain dalam berinteraksi sosial dan berbagi konten. 

Media sosial merupakan media daring atau online, sehingga dalam penggunaannya pun mencakup wilayah yang luas. Perkembangan teknologi informasi dan komunikasi melalui media sosial memberikan kontribusi nyata dalam penyebaran suatu informasi. Salah satu contoh kejahatan dunia maya adalah dilakukan penyebaran suatu berita bohong atau informasi yang salah melalui media sosial.

Hak setiap orang untuk berkomunikasi dan mendapatkan sebuah informasi telah diatur dalam Pasal 28F UUD 1945, baik dilakukan dengan cara mencari, mengakses, memiliki, mengolah, serta menyampaikan informasi menggunakan seluruh jenis saluran untuk mengembangkan pribadi dan lingkungannnya. Meskipun begitu, saat ini seluruh dunia sedang dilanda dengan adanya virus corona atau Covid-19, termasuk juga di Indonesia. 

Dampak dari adanya virus ini, segala bentuk kegiatan yang dahulu dikerjakan secara luring/tatap muka, saat ini sebagian besar harus dikerjakan secara daring/online. Dalam melakukan pekerjaan, kegiatan belajar mengajar, melakukan jual beli, hingga dalam hal memenuhi kebutuhan sehari-hari pun harus dilakukan dengan cara online agar manusia tidak saling bertemu langsung dan memutus rantai penyebaran virus Covid-19. 

Penggunaan media sosial menjadi sangat pesat lantaran seluruh kegiatan harus dilakukan dengan jarak jauh. Meskipun kita dimudahkan dengan adanya media sosial untuk berbagi informasi guna mengembangkan pribadi dan lingkungan sekitar, namun tidak dapat dipungkiri bahwa informasi yang beredar belum tentu 100% benar dan berisi berita kebohongan.

Berita Bohong dan Aturannya di Indonesia

Berdasarkan Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), istilah "bohong" merupakan suatu hal yang tidak sesuai dengan hal (keadaan atau kondisi) yang sebenarnya. Sedangkan, hoax adalah istilah dalam bahasa Inggris dengan artian "kebohongan" atau sebuah lelucon, cerita bohong, atau kenakalan. Hoax berkaitan erat dengan suatu kebenaran atau fakta. 

Maka, dapat dipersamakan bahwa hoax adalah suatu informasi yang salah. Hoax dapat dijadikan sebagai alat kejahatan oleh seseorang dengan cara penipuan publik dan menimbulkan dampak yang merugikan bagi setiap orang yang termakan berita hoax tersebut. Bercermin dari definisi di atas, dapat disimpulkan bahwa unsur-unsur hoax, antara lain mengandung informasi yang menyesatkan, tindakannya dilakukan secara sengaja, dan menunjukkan suatu hal yang seolah-olah dianggap benar.

Adanya media sosial di Indonesia jelas berdampak pada perubahan pada bidang sosial, politik, ekonomi, budaya, bahkan hukum. Seorang warga negara dapat memberikan kritik dan saran kepada para eksekutif negara cukup melalui media sosial, seperti halnya Facebook, Instagram, Twitter, TikTok, dll. Namun, kritik dan saran yang disampaikan tidak sedikit menuai kontroversi karena berisi berita-berita simpang siur yang tidak dapat dijamin kebenarannya. 

Perkembangan pesat sebuah teknologi informasi dan komunikasi, berbanding lurus dengan perkembangan pesat kejahatan di dunia maya. Cybercrime merupakan istilah yang lebih populer dibandingkan dengan istilah kejahatan di dunia maya. Cybercrime merupakan sebuah kejahatan yang dilakukan dengan menggunakan sebuah internet. Internet berkaitan erat dengan penggunaan media sosial. Maka sangat jelas, media sosial merupakan wadah bagi orang-orang yang ingin melancarkan aksi kejahatannya terkait teknologi informasi dan komunikasi. 

Dari banyaknya jenis-jenis kejahatan di dunia maya, salah satu kejahatan yang akan penulis bahas adalah terkait "Konten Ilegal". Konten Ilegal adalah bentuk kejahatan dengan cara menyebarkan atau mengakses data ke dunia maya mengenai kebohongan atau suatu hal yang tidak benar, tidak sah, dan tidak etis, sehingga cara tersebut dianggap sebagai tindakan yang melanggar aturan dan mengganggu ketertiban umum, misalnya penyebaran berita palsu (hoax) atau konten berbau pornografi, perjudian, pencemaran nama baik, dll. 

Dengan ini, penyebaran berita bohong ke dunia maya merupakan bentuk cybercrime sebagai salah satu tindak pidana dan jelas melanggar peraturan perundang-undangan.

Berita bohong yang terus menerus menyebar tanpa henti di dunia maya, mengakibatkan Pemerintah mengeluarkan suatu kebijakan dengan dikeluarkannya Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik (selanjutnya disebut UU ITE 2016). 

Telah penulis sebutkan di atas, salah satu kejahatan cybercrime adalah Konten Ilegal. Bahwa Pemerintah mengupayakan untuk meminimalisir penyebaran berita bohong/hoax dengan memuat Pasal 28 ayat (1) dan (2) UU ITE 2016 dan Pasal 45A ayat (1) dan (2) UU ITE 2016 tentang setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak melakukan penyebaran berita bohong kemudian menyesatkan orang lain dan mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik dan juga setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi sehingga timbul sebuah rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA), maka dari kedua perbuatan tersebut pelaku diancam dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah). 

Dari istilah "kerugian konsumen" di atas, penulis mengartikan bahwa terdapat kondisi seseorang di mana dirinya tidak mendapat keuntungan atau tidak diuntungkan dari apa yang telah ia keluarkan, dan bentuk dari kerugian ini dapat berupa kerugian materiil dan kerugian immateriil.

Selain diatur dalam UU ITE 2016, berita bohong juga diatur dalam Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) dalam beberapa Pasal, antara lain Pasal 207 KUHP yang menyatakan Siapapun yang sengaja menghina penguasa atau institusi yang berada Indonesia secara lisan atau tulisan di muka umum, maka pelaku dapat diancam dengan pidana penjara 1 tahun 6 bulan atau pidana denda sebesar Rp 4.500,00. 

Kemudian, Pasal 378 KUHP yang menyatakan Siapapun yang memiliki maksud untuk menggunakan nama atau martabat palsu dengan cara tipu muslihat atau serangkaian kebohongan melalui orang lain untuk menyerahkan suatu benda padanya, memberikan utang, atau menghapus piutang, dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum. 

Maka pelaku diancam pidana penjara maksimal 4 tahun. Terakhir, Pasal 390 KUHP yang terkait kebohongan guna menaik turunkan nilai harga suatu barang dagangan atau surat berharga dengan cara melawan hukum untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain, maka pelaku diancam dengan pidana penjara maksimal 2 tahun 8 bulan.

popbela.com
popbela.com

Kasus Jerinx dinilai memenuhi unsur Pasal 28 ayat (2) UU ITE 2016

Sejak awal tahun 2020 lalu, Indonesia dan seluruh negara lain di belahan dunia ini satu persatu dilanda virus Covid-19. Salah satu berita kontroversial terkait Covid-19 adalah unggahan yang diposting oleh seseorang warga negara Indonesia bernama I Gede Ari Astina atau Jerinx sebagai salah satu drummer band Superman is Dead. Melalui akun instagramnya @jrxsid, ia dilaporkan atas dugaan hate speech atau ujaran kebencian sekaligus pencemaran nama baik. 

Jerinx mengunggah sebuah tulisan pada Insta story-nya dengan membawa-bawa IDI dan WHO, Jerinx menyatakan IDI adalah kacung WHO, serta mewajibakan semua wanita yang hendak melahirkan wajib dites Covid-19. Padahal selama ini terkumpul bukti-bukti yang sangat banyak bahwa terdapat kesalahan pada hasil tes Covid-19 tersebut yang berakibat kematian pada ibu atau bayi yang telah dikandungnya. Maka siapa yang akan bertanggung jawab atas hal tersebut?

Selain itu, Jerinx juga menulis caption pada unggahannya yang menyatakan agar IDI dibubarkan saja, dan Jerinx tidak akan berhenti untuk menyerang IDI sampai ada penjelasan terkait tes Covid-19. IDI dan RS dinyatakan sedang mengadu diri pada hak-hak rakyat. Jelas pernyataan ini menimbulkan pertentangan sehingga Jerinx dilaporkan oleh IDI Bali ke Polda Bali dengan dugaan pelanggaran Pasal 28 ayat (2) jo. Pasal 45A ayat (2) UU ITE 2016.

liputan6.com
liputan6.com

Berdasarkan Putusan Pengadilan Tinggi Denpasar Nomor 72/Pid.Sus/2020/PT. DPS, Majelis Hakim PT menyatakan bahwa Majelis Hakim di tingkat PN memutuskan perbuatan Jerinx telah memenuhi unsur-unsur yang terdapat dalam Pasal 28 ayat (2) jo. Pasal 45A ayat (2) UU ITE 2016. 

Akibat dari perbuatan Jerinx yang mengunggah postingan tersebut menggambarkan dirinya mengujar kebencian, penghinaan, permusuhan, dan/atau pencemaran nama baik terhadap IDI, sehingga IDI merasa dirugikan dan terhina serta dipandang sebelah mata oleh sebagian masyarakat Indonesia, sekaligus menimbulkan kerugian baik materiil maupun immateriil. 

Penuntut Umum menuntut Jerinx dengan pidana penjara 3 tahun dan denda sebesar Rp 10.000.000,00 atas dalih ujaran kebencian atas unggahannya. Namun, Majelis Hakim tingkat PN tidak sependapat dengan lamanya tuntutan Penuntut Umum, yang kemudian akhirnya Majelis Hakim memutuskan untuk menjatuhkan pidana penjara kepada Jerinx selama 1 tahun 2 bulan dan pidana denda sebesar Rp 10.000.000,00., apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 bulan. Dalam hal ini, Majelis Hakim tingkat PT menerima permohonan banding dari Jerinx dan membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Denpasar Nomor 828/Pid.Sus/PN DPS. 

Pada mulanya, akibat dari tulisan yang diunggah Jerinx membuat masyarakat gempar, banyak sekali pro dan kontra yang terjadi, mulai dari membanding-bandingkan putusan Majelis Hakim PN yang menangani kasus Jerinx dengan putusan serupa lainnya, dan ada pula yang menyebut Jerinx memprovokasi masyarakat supaya tidak menerapkan protokol kesehatan. 

Terdapat beberapa pendapat bahwa Pasal 28 ayat (2) UU ITE 2016 ini merupakan "Pasal Karet", pasal ini justru dinilai untuk membungkam siapapun yang mengkritik institusi yang sah bahkan Presiden. Seluruh pro dan kontra yang menuai sempat viral dan trending di media sosial Twitter yang dapat diakses melalui tagar #jerinx.

cnnindonesia.com
cnnindonesia.com

Pada akhirnya, Majelis Hakim PT menyatakan sependapat dengan pertimbangan hukum Majelis Hakim PN terkait tuduhan pada Terdakwa yang memenuhi Pasal 28 ayat (2) jo. Pasal 45A ayat (2) UU ITE 2016. Namun, mengenai lamanya pidana penjara Majelis Hakim PT mengubah penjatuhan pidana penjara bagi Jerinx yang semula 1 tahun 2 bulan menjadi 10 bulan dan pidana denda sebesar Rp 10.000.000,00.,

Terkait dengan penjatuhan pidana bagi Terdakwa, seharusnya dasar dari pemidanaan bukan lagi sebuah pembalasan, namun cenderung harus bersifat edukatif agar Terdakwa dalam menjalani hukuman yang diterima dapat menerima hikmah agar dapat berproses menjadi individu yang lebih baik lagi. Selain itu, pemidanaan Terdakwa harus memenuhi rasa keadilan masyarakat agar tidak menimbulkan keresahan dan menuai pro dan kontra.

Dengan demikian, penyebaran berita bohong dan informasi palsu yang beredar sesungguhnya harus diperhatikan secermat mungkin supaya tidak menuai kontroversi oleh para penegak hukum. Konten Ilegal yang tersebar tidak dapat dihentikan dengan mudah, penyebaran yang sangat cepat akan berdampak lebih besar lagi pada masyarakat luas dan menimbulkan kerugian yang tidak sedikit. 

Maka, Pemerintah jga harus cermat saat membuat kebijakan terkait permasalahan apapun, jangan sampai terdapat adanya multi tafsir dan membuat untung sebagian masyarakat namun membuat rugi sebagian masyarakat lainnya. Masyarakat yang kini hidup di era millennial, seharusnya juga pintar, cermat, dan teliti saat membaca sebuah berita. Berita bohong kebanyakan dikemas rapih seolah-olah benar supaya banyak masyarakat yang berpandangan salah dan sangat berpengaruh terhadap demokrasi yang telah dibangun selama ini.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun