Mohon tunggu...
shalwa_rosa
shalwa_rosa Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Ilmu Komunikasi Universitas Muhammadiyah Malang

Just an ordinary Communication Science college student who has something special.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Akibat Hukum bagi Penyebar Berita Hoaks Melalui Media Online di Indonesia

19 Juni 2021   17:41 Diperbarui: 19 Juni 2021   18:18 623
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Kasus Jerinx dinilai memenuhi unsur Pasal 28 ayat (2) UU ITE 2016

Sejak awal tahun 2020 lalu, Indonesia dan seluruh negara lain di belahan dunia ini satu persatu dilanda virus Covid-19. Salah satu berita kontroversial terkait Covid-19 adalah unggahan yang diposting oleh seseorang warga negara Indonesia bernama I Gede Ari Astina atau Jerinx sebagai salah satu drummer band Superman is Dead. Melalui akun instagramnya @jrxsid, ia dilaporkan atas dugaan hate speech atau ujaran kebencian sekaligus pencemaran nama baik. 

Jerinx mengunggah sebuah tulisan pada Insta story-nya dengan membawa-bawa IDI dan WHO, Jerinx menyatakan IDI adalah kacung WHO, serta mewajibakan semua wanita yang hendak melahirkan wajib dites Covid-19. Padahal selama ini terkumpul bukti-bukti yang sangat banyak bahwa terdapat kesalahan pada hasil tes Covid-19 tersebut yang berakibat kematian pada ibu atau bayi yang telah dikandungnya. Maka siapa yang akan bertanggung jawab atas hal tersebut?

Selain itu, Jerinx juga menulis caption pada unggahannya yang menyatakan agar IDI dibubarkan saja, dan Jerinx tidak akan berhenti untuk menyerang IDI sampai ada penjelasan terkait tes Covid-19. IDI dan RS dinyatakan sedang mengadu diri pada hak-hak rakyat. Jelas pernyataan ini menimbulkan pertentangan sehingga Jerinx dilaporkan oleh IDI Bali ke Polda Bali dengan dugaan pelanggaran Pasal 28 ayat (2) jo. Pasal 45A ayat (2) UU ITE 2016.

liputan6.com
liputan6.com

Berdasarkan Putusan Pengadilan Tinggi Denpasar Nomor 72/Pid.Sus/2020/PT. DPS, Majelis Hakim PT menyatakan bahwa Majelis Hakim di tingkat PN memutuskan perbuatan Jerinx telah memenuhi unsur-unsur yang terdapat dalam Pasal 28 ayat (2) jo. Pasal 45A ayat (2) UU ITE 2016. 

Akibat dari perbuatan Jerinx yang mengunggah postingan tersebut menggambarkan dirinya mengujar kebencian, penghinaan, permusuhan, dan/atau pencemaran nama baik terhadap IDI, sehingga IDI merasa dirugikan dan terhina serta dipandang sebelah mata oleh sebagian masyarakat Indonesia, sekaligus menimbulkan kerugian baik materiil maupun immateriil. 

Penuntut Umum menuntut Jerinx dengan pidana penjara 3 tahun dan denda sebesar Rp 10.000.000,00 atas dalih ujaran kebencian atas unggahannya. Namun, Majelis Hakim tingkat PN tidak sependapat dengan lamanya tuntutan Penuntut Umum, yang kemudian akhirnya Majelis Hakim memutuskan untuk menjatuhkan pidana penjara kepada Jerinx selama 1 tahun 2 bulan dan pidana denda sebesar Rp 10.000.000,00., apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 bulan. Dalam hal ini, Majelis Hakim tingkat PT menerima permohonan banding dari Jerinx dan membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Denpasar Nomor 828/Pid.Sus/PN DPS. 

Pada mulanya, akibat dari tulisan yang diunggah Jerinx membuat masyarakat gempar, banyak sekali pro dan kontra yang terjadi, mulai dari membanding-bandingkan putusan Majelis Hakim PN yang menangani kasus Jerinx dengan putusan serupa lainnya, dan ada pula yang menyebut Jerinx memprovokasi masyarakat supaya tidak menerapkan protokol kesehatan. 

Terdapat beberapa pendapat bahwa Pasal 28 ayat (2) UU ITE 2016 ini merupakan "Pasal Karet", pasal ini justru dinilai untuk membungkam siapapun yang mengkritik institusi yang sah bahkan Presiden. Seluruh pro dan kontra yang menuai sempat viral dan trending di media sosial Twitter yang dapat diakses melalui tagar #jerinx.

cnnindonesia.com
cnnindonesia.com

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun