Di zaman sekarang ini, manusia sangat dimudahkan dalam mencari, mengakses, memperoleh, serta memberikan suatu informasi dalam melakukan kegiatan sehari-hari. Dampak besar terjadi dalam kehidupan manusia akibat pesatnya perkembangan teknologi informasi dan komunikasi. Perkembangan ini melanda seluruh belahan dunia, termasuk Indonesia. Hal ini menyebabkan terjadinya perubahan pada kehidupan manusia dalam berkegiatan pada berbagai sektor, alhasil perubahan ini menimbulkan terbentuknya perbuatan hukum baik langsung maupun tidak langsung terkait dengan perkembangan teknologi informasi tersebut.Â
Akibat pesatnya perkembangan teknologi informasi dan komunikasi sesungguhnya memberikan dampak positif dan dampak negatif. Dampak positif yang nyata dirasakan adalah kemudahan dalam mengakses teknologi informasi dan komunikasi bagi masyarakat dalam menjalani kehidupan sosial, selain itu masyarakat memiliki ruang gerak yang luas yang semula bersifat nasional kemudian berkembang menuju kancah internasional.Â
Namun pada faktanya, teknologi informasi dan komunikasi sebenarnya dapat menjadi pedang bermata dua karena selain memudahkan manusia dalam beraktifitas, namun menjadi sarana efektif bagi manusia dalam melakukan perbuatan yang melawan hukum. Sementara, dampak negatif yang terjadi adalah manusia menjadi individu yang malas untuk berkomunikasi secara langsung, masyarakat menjadi berkegantungan dengan informasi yang mudah diakses, masyarakat mudah percaya dengan informasi yang beredar, dan yang paling terpenting adalah meningkatnya kejahatan di dunia maya.
Lahirnya sebuah media sosial merupakan suatu bentuk nyata perkembangan teknologi informasi dan komunikasi. Media sosial adalah suatu aplikasi atau situs tertentu yang memudahkan manusia dalam mencari dan berbagi informasi serta membantu satu sama lain dalam berinteraksi sosial dan berbagi konten.Â
Media sosial merupakan media daring atau online, sehingga dalam penggunaannya pun mencakup wilayah yang luas. Perkembangan teknologi informasi dan komunikasi melalui media sosial memberikan kontribusi nyata dalam penyebaran suatu informasi. Salah satu contoh kejahatan dunia maya adalah dilakukan penyebaran suatu berita bohong atau informasi yang salah melalui media sosial.
Hak setiap orang untuk berkomunikasi dan mendapatkan sebuah informasi telah diatur dalam Pasal 28F UUD 1945, baik dilakukan dengan cara mencari, mengakses, memiliki, mengolah, serta menyampaikan informasi menggunakan seluruh jenis saluran untuk mengembangkan pribadi dan lingkungannnya. Meskipun begitu, saat ini seluruh dunia sedang dilanda dengan adanya virus corona atau Covid-19, termasuk juga di Indonesia.Â
Dampak dari adanya virus ini, segala bentuk kegiatan yang dahulu dikerjakan secara luring/tatap muka, saat ini sebagian besar harus dikerjakan secara daring/online. Dalam melakukan pekerjaan, kegiatan belajar mengajar, melakukan jual beli, hingga dalam hal memenuhi kebutuhan sehari-hari pun harus dilakukan dengan cara online agar manusia tidak saling bertemu langsung dan memutus rantai penyebaran virus Covid-19.Â
Penggunaan media sosial menjadi sangat pesat lantaran seluruh kegiatan harus dilakukan dengan jarak jauh. Meskipun kita dimudahkan dengan adanya media sosial untuk berbagi informasi guna mengembangkan pribadi dan lingkungan sekitar, namun tidak dapat dipungkiri bahwa informasi yang beredar belum tentu 100% benar dan berisi berita kebohongan.
Berita Bohong dan Aturannya di Indonesia
Berdasarkan Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), istilah "bohong" merupakan suatu hal yang tidak sesuai dengan hal (keadaan atau kondisi) yang sebenarnya. Sedangkan, hoax adalah istilah dalam bahasa Inggris dengan artian "kebohongan" atau sebuah lelucon, cerita bohong, atau kenakalan. Hoax berkaitan erat dengan suatu kebenaran atau fakta.Â
Maka, dapat dipersamakan bahwa hoax adalah suatu informasi yang salah. Hoax dapat dijadikan sebagai alat kejahatan oleh seseorang dengan cara penipuan publik dan menimbulkan dampak yang merugikan bagi setiap orang yang termakan berita hoax tersebut. Bercermin dari definisi di atas, dapat disimpulkan bahwa unsur-unsur hoax, antara lain mengandung informasi yang menyesatkan, tindakannya dilakukan secara sengaja, dan menunjukkan suatu hal yang seolah-olah dianggap benar.