Mohon tunggu...
shalwa_rosa
shalwa_rosa Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Ilmu Komunikasi Universitas Muhammadiyah Malang

Just an ordinary Communication Science college student who has something special.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Dampak Konten Pornografi, Kekerasan dan Kejahatan Seksual di Media Sosial terhadap Anak di Bawah Umur

9 Juni 2021   23:44 Diperbarui: 10 Juni 2021   00:56 673
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Adanya perkembangan zaman ke arah yang lebih modern berkaitan dengan adanya perkembangan dari sisi teknologi dan informasi yang dinilai memberikan banyak manfaat dan kemudahan bagi masyarakat. 

Kemajuan teknologi merupakan sebuah hal yang dinilai tidak dapat dihindari karena adanya kemajuan teknologi saling beriringan dengan kemajuan ilmu pengetahuan yang selalu mengikuti perkembangan zaman. Perkembangan teknologi diciptakan dengan tujuan dapat memberikan kemudahan serta manfaat yang positif terhadap kehidupan manusia. Selain itu, teknologi dinilai memberikan banyak kemudahan kepada manusia ketika sedang menjalankan aktivitasnya.

Hadirnya media sosial sebagai sebuah media yang selalu digunakan oleh manusia dalam aktivitasnya sehari-hari merupakan salah satu bukti nyata adanya perkembangan teknologi. Media sosial sendiri merupakan sebuah media yang diciptakan dengan salah satu tujuan yaitu sebagai sarana komunikasi yang dapat menghubungkan masyarakat dalam cakupan yang sangat luas. 

Media sosial bukan lagi sebuah hal yang dianggap langka atau tabu, justru media sosial dianggap sebagai hal yang wajar mengingat telah terjadinya perkembangan yang sangat pesat dibidang teknologi dan informasi. Melalui media sosial, masyarakat dapat melakukan banyak hal. Mulai dari mencari hiburan, membaca berita dan dapat dengan bebas mengakses berbagai hal yang mereka inginkan untuk menambah wawasan serta pengetahuannya. Selain itu, hadirnya media sosial dinilai dapat menjadi sarana untuk berkomunikasi dengan cara menyampaikan pendapat, kritik, dan aspirasi diruang publik.

Pengguna media sosial saat ini berasal dari setiap kalangan. Entah itu anak-anak, remaja, dewasa, bisa jadi hingga lansia. Jika kita perhatikan, anak-anak dizaman sekarang sangat sering menggunakan media sosial entah itu instagram, facebook dan lain sebagainya. Adanya berbagai fitur yang ada dalam media sosial membuat anak-anak merasa tertarik dibanding untuk bermain dengan teman seumurannya. Selain itu orang tua biasanya justru menyediakan gadget untuk mengakses media sosial agar anak-anaknya dapat tenang sehingga mereka sebagai orang tua dapat menjalani aktivitasnya tanpa khawatir anaknya bermain keluar rumah, memberantakan rumah, bermain kotor ataupun rewel saat mereka bekerja.

Jika dilihat dari sisi orang tua, memang adanya media sosial sangat membantu mereka untuk membuat anaknya tenang tanpa perlu diawasi. Namun, pernahkah kita berpikir tentang dampak apa yang terjadi ketika seorang anak terlalu sering mengakses media sosial ataupun internet? Seperti yang sudah dijelaskan sebelumnya bahwa melalui media sosial, ada banyak hal yang dapat kita akses. Informasi-informasi atau berita yang ada di media sosial tidak sepenuhnya baik untuk dikonsumsi untuk anak-anak yang masih dibawah umur. 

Terdapat banyak konten yang dinilai tidak pantas dan dapat mempengaruhi perkembangan otak sang anak jika terus menerus disugguhkan konten tersebut. Beberapa konten yang seharusnya menjadi konsumsi orang dewasa, justru menjadi tontonan bagi anak-anak yang tidak diawasi oleh orang tuanya. Konten-konten tersebut dapat berupa konten yang mengandung perkelahian, adegan dewasa, pornografi hingga konten-konten lain yang mengandung kekerasan dan kejahatan seksual.

Kekerasan dan kejahatan seksual yang termasuk dalam pornografi biasanya secara sengaja dipublikasikan oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab ke media sosial. 

Padahal di Indonesia sendiri sudah ada undang-undang yang melarang penyebarluasan konten pornografi atau kekerasan dan kejahatan seksual. Undang-Undang tersebut merupakan Undang-Undang Nomor 44 tahun 2008 pasal 4 ayat 1, dimana dalam Undang-Undang tersebut dijelaskan bahwa setiap orang dilarang keras untuk memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarikan, memperjualbelikan menyewakan atau bahkan menyediakan konten yang berkaitan dengan pornografi. Padahal kenyataannya, di media sosial justru sangat banyak orang-orang yang tidak bertanggung jawab yang menyebarkan atau menyiarkan serta menggunggah konten-konten yang berkaitan dengan pornografi, kejahatan serta kekerasan seksual.

Pinterest/Collater.al Magazine
Pinterest/Collater.al Magazine
Kegiatan penyebaran konten-konten yang berkaitan dengan pornografi, kejahatan serta kekerasan seksual di media sosial sendiri sebenarnya melanngar hukum UU ITE. Dimana dalam pasal 27 ayat 1 UU ITE menjelaskan bahwa setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribuskan atau mentransmisikan dapat diaksesnya sebuah konten yang berkaitan dengan pornografi, dinilai dapat melanggar kesusilaan. Selain itu, terdapat juga ancaman pidana yang dapat menjerat pelanggar. 

Ancaman pidana tersebut diatur dalam sebuah pasal yaitu pasal 45 ayat 1 UU Nomor 19 tahun 2016. Dalam ayat tersebut dijelaskan bahwa setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan video atau apapun itu yang berkaitan dengan pornografi, dapat dipidana dengan ancaman paling lama enam tahun atau denda paling banyak sebesar satu milliar.

Konten-konten yang sebenarnya tidak senonoh ini bisa saja diakses oleh anak-anak yang dibawah umur jika tanpa pengawasan orang tua. Anak-anak yang terlalu sering melihat konten yang berkaitan dengan pornografi, kejahatan serta kekerasan seksual dikhawatirkan justru mengalami kecanduan. Rasa penasaran yang timbul ketika anak-anak secara tidak sengaja melihat konten tersebut memicu mereka untuk membuka konten tersebut, sehingga dikhawatirkan nantinya akan muncul rasa kecanduan. Dampak lainnya yaitu terjadinya kerusakan otak. Dalam sebuah penelitian dibuktikan bahwa pornografi dapat merusak salah satu bagian otak depan anak, yang disebut Pre Frontal Cortex atau PFC.

Rusaknya PFC diakibatkan karena ketika masih anak-anak, bagian dari otak ini dinilai belum matang secara sempurna. Akan banyak akibat yang dirasakan oleh anak ketika bagian dari otak ini rusak, seperti turunnya konsentrasi, sulitnya memahami sesuatu yang benar dan salah, sulit menahan diri, sulit menunda kepuasan, dan sulit merencanakan masa depan. Selain itu, konten-konten yang tidak senonoh ini juga dinilai dapat mempengaruhi mirror neuron. Mirror neuron sendiri merupakan sel-sel otak yang membuat anak dapat seperti  merasakan atau mengalami hal-hal yang sedang di tontonnya. Hal lainnya yaitu jika tidak diawasi, anak-anak akan secara sengaja mencoba melakukan tindakan seksual demi memenuhi rasa penasarannya.

Maka dari itu, penggunaan media sosial oleh anak-anak dibawah umur sebaiknya diawasi noleh orang tuanya. Hal ini dikarenakan dampak yang nantinya dirasakan oleh anak dinilai sangat berpengaruh demi masa depannya. Selain itu, pemerintah juga harus membatasi dan menindaklanjuti konten-konten pornografi, kejahatan serta kekerasan seksual yang ada di media social sehingga tidak dikonsumsi oleh kalangan anak-anak.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun