Mohon tunggu...
Shalwa Dhania
Shalwa Dhania Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Ilmu Komunikasi Universitas Medan Area

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

RUU Penyiaran Berdampak Positif atau Negatif?

5 Juni 2024   17:20 Diperbarui: 5 Juni 2024   17:24 300
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
https://blog.justika.com/pidana-dan-laporan-polisi/uu-bantuan-hukum/

Terdapat kata "larangan" pada beberapa pasal RUU Penyiaran seperti contoh pada pasal 50B ayat (2) misalnya, yang mencantumkan larangan konten berita yang ditayangkan melalui media penyiaran, antara lain penayangan eksklusif jurnalistik investigasi. Kemudian melarang konten yang mengandung berita bohong, fitnah, penghinaan, pencemaran nama baik, penodaan agama, kekerasan, dan radikalisme-terorisme.

Alangkah baik jika seharusnya kata "larangan" pada RUU Penyiaran bisa diganti menjadi "batasan" agar tidak begitu mengekang kreativitas dan hak kemerdekaan pers serta hak masyarakat atas informasi.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun