Namun, tanpa langkah-langkah yang tepat untuk mengatasi tantangan yang ada, popularitasnya justru dapat menjadi ancaman bagi keselamatan pengguna.
Untuk menjadikan sepeda listrik sebagai moda transportasi yang aman dan berkelanjutan, beberapa langkah perlu diambil:
Peningkatan Regulasi dan Penegakan Hukum
Pemerintah perlu menegaskan regulasi yang mengatur penggunaan sepeda listrik, termasuk kecepatan maksimum, dan area penggunaannya.
Memang, peraturan sudah tertulis di dalam hukum. Namun, kurangnya penegasan terhadap masyarakat membuat aturan-aturan ini seolah-olah tidak ada ataupun berbayang.
Edukasi Pengguna
Dengan adanya perubahan langkah yang besar menuju kendaraan listrik, pemberian wawasan yang baru juga perlu diterapkan kepada kalangan masyarakat.
Tidak hanya itu, kampanye keselamatan yang aktif harus digencarkan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai pentingnya mematuhi aturan lalu lintas dan menggunakan perlengkapan keselamatan.
Edukasi dan kampanye tersebut perlu dilakukan karena selama ini, jarang ditemukan adanya bentuk peringatan dari pemerintah terkait keselamatan berkendara terlepas dari hukum yang tertulis.
Pengembangan Infrastruktur: Jalur khusus sepeda, terutama di kota-kota besar, perlu diperluas untuk mengakomodasi pengguna sepeda listrik.
Penerapan jalur sepeda di Indonesia masih tergolong sangat kurang. Banyaknya lubang air pada jalur sepeda, seperti di daerah Jatinegara dan Pramuka, memberikan risiko keselamatan pada pengguna sepeda dan sepeda listrik.
Dilansir dari Detik News dalam berita “Alasan Road Bikers Ogah Gowes di Jalur Khusus Sepeda: Banyak Lubang”, salah satu pengguna road bike mengatakan bahwa terdapat banyak lubang di lajur kiri dan jalur sepeda.