Mohon tunggu...
Faishal Luthfiansyah
Faishal Luthfiansyah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa UIN Raden Mas Said Surakarta

"Hal besar dimulai dari hal-hal kecil"

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Review Book Karya Dr. Hj. Darmawati H. M.HI

7 Oktober 2023   12:05 Diperbarui: 8 Oktober 2023   07:41 67
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Nama: Faishal Luthfiansyah

Nim: 212111206

Kelas: HES 5F.

sosiologi hokum merupakan ilmu aturan yang sudah sangat berkembang. Bahkan penelitian hukum di Indonesia saat ini, peneliti menggunakan metode yang berkaitan dengan sosiologi hokum. Pada dasarnya, sosilogi hokum bukan merupakan sepenuhnya ilmu hokum, melainkan cabang dari sosiologi. 

Selain itu juga terdapat kekhawatiran dari para ahli sosiologi terhadap berkembangnya sosiologi hokum di Indonesia ini, mengingat sosiologi hanya bertugas untuk mendeskripsikan fakta-fakta, sedangkan ilmu hokum hanya mendeskripsikan nilai-nilai yang mana nilai-nilai tersebut dihindari oleh ilmu sosiologi sejak awal. Kehawatiran tersebut berlandasan dengan kemungkinan dirumuskannya ilmu sosiologi oleh sosiologi hokum untuk membahas nilai-nilai tersebut.  

Sumber-sumber hukum

Pengertian dari sumber hokum yaitu asal hokum yang berarti berupa keputusan kuasa yang berwenang untuk memberikan putusan tersebut, arti dari pengertian tersebut adalah bahwa putusan tersebut haruslah dari kuasa yang berwenang untuk itu. Kemudian sumber hokum dibedakan menjadi dua, yang pertama adalah sumber materil, menurut pakar Sudikno Mertokusumo sumber ini mengatakan bahwa sumber materil adalah tempat dari mana materi hokum itu diambil. 

Sumber huku materil merupakan salah satu factor pembentukan  hokum, misalnya hubungan social, hubungan kekuatan politik, situasi social ekonomi, tradisi, dan lain sebagainya. Factor tersebut merupakan obyek studi penting bagi sosiologi hokum dan yang kedua yaitu sumber hokum formal, sumber hokum formal merupakan sumber dari mana suatu peraturan dapat memperoleh kekuatan hokum, dalam hal ini berkaitan dengan bentuk atau cara yang menyebabkan peraturan hukum formal itu dapat berlaku. 

Menurut pakar E. Utrecht bahwa sumber formal yaitu merupakan undang-undang, yurisprudensi, kebiasaan dan adat yang dipertahankan dalam keputusan dari yang kuasa dalam bermasyarakat. Pada akhirnya sumber hukum formal dapat disebut dengan hukum agama di daerah yang memiliki pandangan hidup sangat terikat dengan agama.

Fungsi Hukum

Pada bab ini akan membahas mengenai fungsi hokum menurut para ahli, pertama yaitu menurut M. Friedman mengatakan bahwa fungsi hokum yang pertama yaitu sebagai rekayasa social yang artinya hokum berfungsi menciptakan kondidsi social yang baru, yaitu dengan peraturan hokum yang telah diciptakan dan dilaksanakan, kedua menurut I.S Susanto mengatakan bahwa fungsi primer dari hokum yang pertama adalah perlindungan yang berarti hokum mempunyai fungsi untuk melindungi masyarakat dari ancaman bahaya dan tindakan-tindakan yang merugikan, bisa datang dari sesama dan kelompok masyarakat. 

Fungsi kedua menurut I.S Susanto yaitu keadialan yang berfungsi untuk menjaga, melindungi, dan memberikan keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia, dapat dikatakan negative jika hokum tidak adil adalah apabila hokum bersangkutan dipandang melanggar nilai-nilai dan hak-hak yang kita percayai harus dijaga dan dilingdungi semua orang. Fungsi kedua menurut I.S Susanto yaitu pembangunan, dalam rangka mewujudkan kesejahteraan bagi seluruh rakyat indonesia bahwa makna dari pembangunan di Indonesia sepenuhnya meningkatkan tata tertib baru dalam bidang tertentu dalam hokum materil dan formal.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun