Fungsi kedua menurut I.S Susanto yaitu keadialan yang berfungsi untuk menjaga, melindungi, dan memberikan keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia, dapat dikatakan negative jika hokum tidak adil adalah apabila hokum bersangkutan dipandang melanggar nilai-nilai dan hak-hak yang kita percayai harus dijaga dan dilingdungi semua orang. Fungsi kedua menurut I.S Susanto yaitu pembangunan, dalam rangka mewujudkan kesejahteraan bagi seluruh rakyat indonesia bahwa makna dari pembangunan di Indonesia sepenuhnya meningkatkan tata tertib baru dalam bidang tertentu dalam hokum materil dan formal.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI