Mohon tunggu...
Shaleh Muhammad
Shaleh Muhammad Mohon Tunggu... Jurnalis - Kuli Kata

Pejalan Sunyi, menulis dalam gelap.

Selanjutnya

Tutup

Politik

Opini | Jalan Terjal Menuju Pilkades 43 Desa di Majene

22 Mei 2023   02:36 Diperbarui: 22 Mei 2023   02:57 376
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Jika Pilkades di Tunda? 

Dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 dalam Pasal 46 dijelaskan ketika seorang kepala Desa berhenti dalam hal sisa masa jabatannya tidak lebih dari 1 (satu) Tahun maka Bupati/Walikota mengangkat Pegawai Negeri Sipil (PNS) dari Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota sebagai Penjabat Kepala Desa sampai dengan terpilihnya Kepala Desa yang baru.

Sudah cukup terang jika Pilkades ditunda maka sebanyak 43 orang PNS yang akan diangkat sebagai Penjabat Kepala Desa di Kabupaten Majene. 

Pertanyaanya adalah, bagaimana efektivitas Penjabat Kepala Desa mewujudkan kesejahteraan masyarakat?

Kita mulai dari kata efektivitas. Efektivitas pada dasarnya berasal dari kata "efek" dan sering digunakan sebagai hubungan sebab akibat. Kata efektif juga berasal dari bahasa inggris yaitu effective yang artinya berhasil atau sesuatu yang dilakukan berhasil dengan baik. 

Dalam kamus ilmiah populer  mendefinisikan efektivitas sebagai ketepatan penggunaan, hasil guna atau menunjang tujuan. Dari pengertian-pengertian tersebut, dapat disimpulkan bahwa efektivitas yaitu suatu keadaan yang menunjukkan tingkat keberhasilan atau pencapaian suatu tujuan yang diukur dengan kualitas, kuantitas dan waktu sesuai dengan yang telah direncanakan sebelumnya. 

Efektivitas ini merupakan suatu tingkat keberhasilan yang dihasilkan oleh seseorang atau suatu organisasi dengan cara tertentu sesuai dengan tujuan dan tepat sasaran sesuai yang hendak dicapai. Maka dari itu, semakin banyak rencana yang berhasil dicapai maka suatu kegiatan dianggap semakin efektif.

Ditinjau dari indikator dengan menggunakan tolak ukur teori efektivitas kerja yang dikemukakan oleh Steers dengan memperhatikan 5 kriteria penilaian dalam mengukur efektivitas kinerja, yaitu produktivitas kerja, kemampuan kerja, kemampuan adaptasi, kemampuan bersaing, dan pengelolaan dinamika konflik.

Untuk menjadi sorang Penjabat Kepala Desa harus memliki lima kriteria tersebut di atas. Namun bukan berarti hal itu tidak berlaku kepada kepala desa yang dipilih langsung oleh rakyat, tentu sama saja. 

Ulasan ini tentu belum lengkap, dan bisa saja memuat banyak kekeliruan. 

Silahkan berikan saran dan komentar untuk penulis. 

Wassalam.

Penulis : Shaleh Muhammad Sr

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun