2.Mengutamakan Kepentingan Bersama: Dalam kehidupan bermasyarakat, nilai persatuan berarti mengutamakan kepentingan bersama di atas kepentingan golongan atau individu. Sila ini mengajarkan pentingnya sikap kompromi dan musyawarah untuk mencapai kesepakatan yang baik bagi seluruh masyarakat.
3.Menghargai Keberagaman: Indonesia merupakan negara yang sangat majemuk dengan berbagai suku, agama, ras, dan budaya. Penerapan moral dalam sila ini berarti menghargai dan menerima perbedaan sebagai kekayaan bangsa, bukan sebagai pemicu perpecahan.
Undang-Undang yang terkait:
*UUD 1945 Pasal 1: Negara Kesatuan Republik Indonesia.
*UU No. 24/2009 tentang Bendera, Bahasa, Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.
*UU No. 7/2017 tentang Pemilihan Umum, yang menjamin partisipasi seluruh rakyat Indonesia dalam kehidupan politik.
Sila Keempat: Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan
Sila keempat mengajarkan pentingnya demokrasi dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. "Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan" mengandung nilai-nilai moral yang berkaitan dengan musyawarah, kebijaksanaan, dan perwakilan. Penerapan nilai moral dari sila ini mencakup:
1.Musyawarah untuk Mufakat: Setiap keputusan yang menyangkut kepentingan bersama harus diambil melalui musyawarah dengan melibatkan semua pihak yang terkait. Musyawarah merupakan cara untuk mencapai kesepakatan tanpa harus mengorbankan hak orang lain.
2.Keadilan dalam Pengambilan Keputusan: Pemimpin yang baik harus bijaksana dalam memutuskan sesuatu, dengan mempertimbangkan kepentingan semua pihak secara adil dan proporsional. Setiap individu juga diharapkan mengutamakan kepentingan bersama daripada ego pribadi.
3.Partisipasi dalam Demokrasi: Penerapan moral dalam sila keempat juga terlihat dalam partisipasi aktif masyarakat dalam proses demokrasi, seperti pemilu. Setiap warga negara berhak dan berkewajiban untuk ikut serta dalam memilih pemimpin yang jujur, adil, dan bijaksana.