Mohon tunggu...
Patriot Negara
Patriot Negara Mohon Tunggu... Lainnya - warga Indonesia

Warga dunia

Selanjutnya

Tutup

Gaya Hidup Pilihan

Biar Ojek Asal Selamat

25 Februari 2016   16:22 Diperbarui: 25 Februari 2016   16:39 77
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

[caption caption="Moda Transport Umum Roda Dua"][/caption]

Sumber foto : Disini

Pemandangan di jalanan di Jakarta dan beberapa kota besar di Indonesia semakin hijau. Pemandangan semakin hijau bukan karena makin banyaknya pohon yang ditanam untuk penghijauan kota, tapi makin banyaknya pengendara kendaraan roda dua dengan helm dan jaket hijau dari armada Gojek dan Grab (GG). Banyaknya armada GG ini disebabkan oleh banyaknya tukang ojek yang alih profesi jadi pengendara GG dan ditambah lagi dengan komuter pengguna motor yang juga mendaftar diri menjadi pengemudi GG, sehingga sambil bertugas bisa nyambi membawa penumpang. Belum lagi kumpulan ABG bau kencur yang ikut-ikutan daftar jadi pengemudi GG buat mencari pengalaman kerja, karena konon ada ribuan sarjana yang mendaftar jadi pengemudi GG karena tak punya pengalaman kerja dan sulit mendapat pekerjaan.

Sebenarnya moda angkutan roda dua tak diakui dalam UU Lalu Lintas No 22 tahun 2009. Dalam pasal 153 UU No 22  yang diakui sebagai angkutan orang dengan tujuan tertentu hanyalah mobil penumpang umum dan mobil bus umum. Rencana Menteri perhubungan untuk menghapus GG dibatalkan oleh 'dekrit' Presiden Jokowi lewat twitternya setelah mendapatkan penolakan banyak pihak. Ini kejadian pertama di dunia, belum ada pemimpin negara yang memberikan instruksi ke menterinya sendiri lewat twitter untuk dilaksanakan dan dipatuhi. Menterinya pun tanpa babibu langsung taat tunduk patuh melaksanaan tweet tersebut tanpa melakukan validasi kebenaran akunnya, maklum Presiden pernah mengakui tak pernah memiliki akun twitter. Tapi kali ini saya yakin yang tweet yang dikirim pasti sudah dibaca dengan teliti.

Yang mengherankan  sampai sekarang belum ada usulan siapapun baik presiden, DPR, atau pengemudi GG sendiri untuk memformalisasi 'dekrit' presiden atau tweet presiden dengan cara merubah UU no 22 tahun 2009 tersebut. Perubahan ini perlu agar ada payung sebelum hujan alias ada payung hukum yang menjamin legalitas moda transport roda dua tersebut. Jika dibiarkan makin lama rakyat Indonesia makin terbiasa untuk melanggar Undang-undang. Ternyata bukan hanya shalat yang di langgar. Undang-undang pun bisa dilanggar meski tanpa Imam, azan, dan qamat.

Niat UU No 22 tahun 2009 untuk tak memasukkan roda dua sebagai angkutan umum bukanlah karena ketika ketok palu anggota dewan ketiduran motor terlupakan. Bukan  pula karena anggota dewan sudah lupa naik motor dan selalu naik mobil kinclong, gress, dan kenyes-kenyes. Para anggota dewan sadar sesadar sadarnya bahwa memang roda dua tak layak jadi angkutan umum. Terlalu berbahaya dan beresiko. Dalam bahasa agama diungkapkan sebagai :  mudaratnya lebih besar dari manfaatnya. Lah kok roda dua dibolehkan sebagai kendaran pribadi ? Ya kalau bawa motor dengan menggonceng pacar sendiri, ngebut, tabrakan, masuk rumah sakit, kawinan batal, maka  itu hanya karena dia kurang beruntung.

Nasi sudah terlanjur hangus, metromini sdh terlanjur lewat Semanggi, sambil berharap Undang-undang No 22 segera dirubah karena mumpung UU KPK juga sudah ditunda perubahannya, maka berikut ini beberapa upaya agar moda transportasi roda dua lebih aman.

Operator GG agar melakukan tes terhadap calon pengemudi GG

Operator GG Gojek dan Grab sebaiknya melakukan tes terhadap calon pengemudi GG apakah layak menjadi pengemudi atau tidak. Ini bisa jadi contoh yang baik bagi pengemudi armada metro mini dan bus pantura yang meskipun punya rambut tapi tak kenal dengan makna rambu dan marka jalan.

Bukankah para pengemudi GG sudah memiliki SIM ? Maklumlah banyak SIM nya diperoleh dengan cara menembak menggunakan peluru Rupiah.

Tes mencakup penguasaan makna rambu lalu lintas dan kecakapan mengemudi. Jika dari 100 jenis rambu ada 1 saja yang tak dimengerti maka tolak dia jadi pengemudi GG. Calon bisa diberikan kesempatan lagi untuk ikut tes setelah disuruh menghapal ratusan rambu lain yang ada. Bukan apa-apa, coba dibayangkan kalau tiba-tiba pengemudi menemukan satu rambu yang tak dikenal, apa tak berbahaya jika ketika melaju dengan motornya sambil membolak balik buku referensi rambu lalu lintas dengan menggunakan kedua tangannya ?

Tes kecakapan mengemudi tak perlu dilakukan seperti ujian SIM C motor dimana pengendara harus melewati track slalom berkelok kelok di tikungan sempit yang membuat saya tak pernah lulus dan sampai sekarang tak punya SIM C. Karena trak seperti ini trak mustahil ditempuh orang awam dan bukan ahli pembalam slalom, dan siapapun pengemudinya harus berhati-hati, menyangga dengan kaki atau lebih baik turun dari motor dan menenteng motornya melewati trak ini. Justru karena melakukan hal yang benar dengan perlahan melewati track dan menurunkan kaki maka saya tak lulus uji praktek. Padahal saya jamin kalau diberi kesempatan menunjuk 10 orang polisi,  5 diantara yang saya tunjuk bakal tak bisa lolos trak ini. Tapi kok bisa dapat SIM ? Entahlah...Wallahu A'lam Bisshawaaab.

Tes kecakapan justru harus mementingkan hal lain seperti bagaimana cara pengemudi berbelok, apakah menempatkan kendaraan di posisi yang benar sebelum berbelok. Soalnya banyak pengemudi motor, meskipun pertigaannya masih jauh, tapi sudah berbelok duluan mengambil jalur kanan melawan arah. Perhatikan juga apakah pengemudi motor menengok kedua arah sebelum masuk ke satu jalan, karena biasanya pengemudi selalu mendapatkan surprise seorang pengemudi motor masuk jalan secara tiba-tiba. Testing ini bisa dilakukan di simulator tanpa harus dilakukan di lapangan.

Pegangan Bagi Penumpang Motor

Kalau pengendara mobil diwajibkan mengenakan sabuk pengaman, bagaimana dengan pengendara motor ? Kenapa tak diwajibkan juga mengenakan sabuk pengaman? Sebenarnya bukan tak diwajibkan tapi tak tahu sabuk pengaman harus dipasang dimana, maklum kursi sepeda motor tak punya sandaran. Jadi pengendara dan penumpang sepeda motor sebenarnya diikat kemana ? Ya tak diikat kemana-mana, persis seperti telur dibawa berlari diatas sendok di lomba tanggal tujuh belasan. Telur bisa jatuh kapan saja. Labil bin ababil.

Mari ditelisik, pengemudi motor sebenarnya berpegang pada setang motor dan pengemudi selalu tahu situasi kendaraan dan bisa menentukan tindakan apa yang diperlukan. Pengemudi bagaikan pilot pesawat tempur yang tahu kapan harus menekan tombol seat ejectionnya dalam situasi darurat atau ketika pesawatnya tertembak, meskipun dimotor tak tersedia tombolnya. Penumpang motor sebaliknya tak tahu apa-apa. Pandangannya sering terhalang helm pengemudi didepannya, sehingga lebih sering melihat ke samping yang berguna kalau mau berhenti sebentar makan bakso kalau ada gerobak bakso di pinggir jalan. Penumpang motor mau berpegang kemana ? Merangkul pengemudi ? Kalau penumpang cowok nanti pengemudinya kegelian, kalau penumpang cewek pengemudinya ketagihan dan bisa membuat pengemudi semakin sering mengerem mendadak dan menikmati efek momentum hukum fisika dasar.  Lebih parah lagi, saya sering menemukan penumpang motor berpegangan ke belakang ke atas kap lampu belakang. Ini tak perlu dibahas lagi bahayanya.

Sebaiknya dipasang pegangan metal yang dipasang di bodi motor antara pengemudi dan penumpang yang bisa digunakan untuk berpegangan. Bagaimana desainnya ? Banyak desaigner yang bisa membuatnya.

Lakukan Pengawasan

GG harus menyebar  petugas untuk mengawasi armada GG nya. Catat siapa yang membiarkan penumpangnya tak menggunakan helm dan berikan sanksi. Catat siapa pengemudi yang tak taat rambu dan jadi buta warna mengira lampu merah dianggap  hijau. Catat pula pengemudi tak tertib di jalan atau mengemudi secara berbahaya.

Bagaimana mengidentifikasinya ? Ada baiknya helm pengemudi ditulis dengan nomor anggotanya yang bisa terbaca dari samping atau depan. Bisa juga menggunakan plat nomor motornya atau menambahkan plat tambahan dibawah plat nomor sebagai nomor identitas GG nya.

Pengawasan juga bisa melibatkan publik dan memberikan kesempatan ke publik untuk melaporkan jika ada pengemudi GG yang ingin melakukan pencitraan kehebatannya ngebut dijalan raya.

Semoga Indonesia makin makmur dan tak macet sehingga tak diperlukan lagi motor sebagai sarana angkutan umum.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Gaya Hidup Selengkapnya
Lihat Gaya Hidup Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun