"JaDi Kabupaten Batang Hari menerima hasil Pilkada Batang Hari 2024 dan memastikan tidak mengajukan gugatan perselisihan hasil pemilihan (PHP) ke Mahkamah Konstitusi RI" tegas M. Aris, SH (Ketua Presidium JaDi Kab. Batang Hari).
Lembaga Jaringan Demokrasi Indonesia (JaDi) Kabupaten Batang Hari memastikan Penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Batang Hari 2024 dengan satu pasangan calon alias pemilihan calon tunggal Pilkada berakhir dan dinyatakan dapat diterima oleh semua pihak. Kepastian ini diperoleh setelah semua pihak yang berkepentingan dan punya kewenangan menandatangani hasil rapat pleno rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Bupati dan Wakil Bupati Batang Hari pada pukul 22.00 wib, 3 Desember 2024 bertempat di gedung Pemuda dan Kebudayaan Muara Bulian.
M. Aris, SH selaku Ketua Presidium JaDi Kabupaten Batang Hari, mengatakan, bahwa formulir model D.hasil KABKO-KWK-Bupati/Walikota tentang berita acara dan sertifikasi rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dari setiap kecamatan dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Batang Hari Tahun 2024 telah ditandatangani oleh Saidina Umar sebagai saksi pasangan Muhammad Fadhil Arief-Bakhtiar dan saksi dari JaDi Kabupaten Batang Hari sebagai lembaga resmi pemantau pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Batang Hari yang diberi wewenang oleh KPU RI untuk menandatangi saksi kolom kosong tidak bergambar. Selain itu, lima komisioner KPU Kabupaten Batang Hari juga turut serta membubuhi tandatangan dalam formulir tersebut, yakni; Ahmad Halim (ketua) dan empat komisioner lannya adalah Harapan Nami, Hendri Handayani, M. Nuh dan Muhammad Ansori. ”Dengan ditandatanganinya berita acara dan sertifikasi rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Batang Hari oleh para saksi, dipastikan penyelenggaraan Pilkada Batang Hari berakhir dan dapat diterima semua pihak dengan legowo, dan berharap para pendukung kolom kosong dan paslon MFA-Bakhtiar kembali merajuk silahturahmi seperti sediakala,” tegas Aris yang juga berprofesi Advokat dari organisasi Peradi ini.
Selain itu, tegas Aris, Mahkamah Konstitusi memberikan legal standing (kedudukan hukum) kepada JaDi Kabupaten Batang Hari sebagaimana tertuang dalam Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 3 Tahun 2024 tentang Tata Beracara Dalam Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota, bahwa Pemantau Pemilihan Terdaftar (terakreditasi) punya legal standing menjadi Pemohon dan Pihak Terkait dalam perselisihan hasil pemilihan hanya satu pasangan calon alias pemilihan calon tunggal pilkada. ”Selisih perolehan suara antara kolom kosong tidak bergambar dengan paslon MFA-Bakhtiar sangat jauh berbanding 22,2% dengan 77,8%, sehingga tidak memenuhi ambang batas dan persyaratan selisih suara sebagaimana tertuang pada Pasal 158 UU No. 10 Tahun 2016. Selain itu, juga tidak ada faktor lainnya yang bisa mempengaruhi selisih perolehan suara tersebut. Intinya, JaDi Kabupaten Batang Hari memastikan tidak mengajukan gugatan PHP ke Mahkamah Konstitusi,” jelas Aris yang juga mantan Komisioner KPU Kabupaten Batang Hari 2008-2013.
Perolehan Suara.
Berdasarkan formulir model D.hasil KABKO-KWK-Bupati/Walikota tentang berita acara dan sertifikasi rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dari setiap kecamatan dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Batang Hari Tahun 2024, sebut Aris, untuk kolom kosong tidak bergambar dengan nomor urut 1 (satu) meraih 32.667 suara, sementara pasangan Muhammad Fadhil Arief-Bakhtiar dengan nomor urut 2 (dua) mendapatkan 114.674 suara. Pasangan Petahana ini berhasil menguasai seluruh (8) kecamatan di wilayah Kabupaten Batang Hari. Sementara jumlah pengguna hak pilih seluruhnya adalah 153.211 pemilih.
Rumus Selisih Suara.
Kenapa hasil perselisihan hasil pemilihan (PHP) Pilkada Batang Hari 2024 sangat berat untuk digugat ke Mahkamah Konstitusi, menurut Aris, karena adanya selisih suara yang sangat kontras antara kolom kosong tidak bergambar dengan pasangan Muhammad Fadhil Arief – Bakhtiar sehingga tidak memenuhi ambang batas persyaratan yang telah ditentukan dalam Pasal 158 UU Nomor 10 Tahun 2016. Bagaimana cara menghitungnya!, berikut langkahnya.
Langkah pertama, kita harus mengetahui dulu berapa data jumlah penduduk Kabupaten Batang Hari terbaru yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Batang Hari atau lembaga lainnya yang diberi wewenang. Kita mencoba meminjam data BPS Kabupaten Batang Hari tahun 2023 dimana jumlah penduduk Kabupaten Batang Hari adalah 313.209 jiwa.
Langkah kedua, setelah mengetahui jumlah penduduk Kabupaten Batang Hari yang tercatat 313.209 jiwa, maka penerapan aturan yang akan digunakan adalah ketentuan Pasal 158 ayat (2) huruf b UU Nomor 10 Tahun 2016, yang berbunyi; Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk lebih dari 250.000 sampai 500.000, pengajuan perselisihan perolehan suara dilakukan apabila terdapat perbedaan paling banyak sebesar 1,5 % dari total suara sah hasil penghitungan suara tahap akhir yang ditetapkan oleh KPU Kabupaten/Kota.
Langkah ketiga, kita harus mengetahui berapa total suara sah tahap akhir yang telah ditetapkan oleh KPU Kabupaten/Kota. Berdasarkan perolehan total suara sah Pilkada Batang Hari yang telah ditetapkan dan dituangkan dalam Keputusan KPU Kabupaten Batang Hari Nomor 1063 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Batang Hari 2024 adalah 147.341 suara sah (berasal dari suara sah kolom kosong tidak bergambar 32.667 suara dan suara sah dari Pasangan Muhammad Fadhil Arief-Bakhtiar 114.674 suara).
Langkah keempat, barulah perselisihan perolehan suara dapat diterapkan dengan menggunakan rumus : 1,5% dari total suara sah yang ditetapkan KPU kabupaten/kota (1,5% dari 147.341 suara sah hasilnya 2.210 suara), artinya angka 2.210 suara tersebut adalah ambang batas maksimal selisih suara antara kolom kosong tidak bergambar dengan pasangan Muhammad Fadhil Arief-Bakhtiar sebagai syarat untuk mengajukan gugatan PHP (perselisihan hasil pemilihan) ke Mahkamah Konstitusi RI. Kalau ambang batas selisih suara berada diatas 2.210 suara, maka tidak memenuhi syarat untuk mengajukan gugatan PHP ke MK sebagaimana telah ditentukan dalam Pasal 158 ayat (2) huruf b UU Nomor 10 Tahun 2016. Sementara selisih suara antara kolom kosong tidak bergambar dengan pasangan Muhammad Fadhil Arief-Bakhtiar adalah 82.007 suara.
Penetapan Pemenang.
Penetapan pemenang dalam pemilihan yang hanya diikuti satu pasangan calon alias pemilihan calon tunggal pilkada ditentukan apabila peserta pemilihan berhasil meraih lebih dari 50% dari total suara sah. Penegasan penetapan pemenang tersebut tertuang dalam Pasal 54D ayat (1) UU Nomor 10 Tahun 2016, bahwa penyelenggara pemilihan (KPU Provinsi/Kabupaten/Kota) menetapkan pemenang pemilihan bilamana meraih lebih 50% dari total suara sah. Melihat hasil rekapitulasi perolehan suara Pilkada Batang Hari 2024 yang telah ditetapkan KPU Kabupaten Batang Hari 3 Desember 2024, terlihat paslon MFA-Bakhtiar meraih lebih 50% suara dibandingkan perolehan suara kolom kosong tidak bergambar, yakni pasangan MFA-Bakhtiar meraih 114.674 suara atau 77,8% sementara kolom kosong tidak bergambar memperoleh 32.667 suara atau 22,2%.
Goresan Sejarah.
Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Batang Hari 2024 yang hanya diikuti satu pasangan calon alias pemilihan calon tunggal pilkada menjadi goresan sejarah pertama yang pernah digelar di Provinsi Jambi, karena Kabupaten Batang Hari adalah salahsatu dari 37 daerah di Indonesia yang resmi menggelar pemilihan calon tunggal pilkada. Selain itu, lembaga Jaringan Demokrasi Indonesia (JaDi) Kabupaten Batang Hari juga tercatat dalam sejarah politik di Provinsi Jambi sebagai satu satunya lembaga pemantau pemilihan yang menerima sertifikat akreditasi dari penyelenggara pemilihan yang diberi wewenang memantau pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Batang Hari 2024.
Pemantau Pemilihan.
Iembaga Jaringan Demokrasi Indonesia (JaDi) Kabupaten Batang Hari merupakan lembaga resmi Pemantau Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Batang Hari 2024 yang telah menerima sertifikasi akreditasi dari KPU Kabupaten Batang Hari Nomor 444/PP.03.2/1504/2024 tertanggal 19 Juli 2024. Selain itu, JaDi Kabupaten Batang Hari juga telah terdaftar di Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Batang Hari berdasarkan Surat Keterangan Pemberitahuan Keberadaan Organisasi Nomor. 220/337/Bakesbangpol/V/2024 tertanggal 4 Juni 2024, selanjutnya sebagai lembaga berbadan hukum juga telah disahkan Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI No. AHU-0015904.AH.01.07.TAHUN 2018, tertanggal 19 Desember 2018.
Salam Demokrasi dari Bumi Serentak Bak Regam (julukan Kabupaten Batang Hari). (*)
(*Penulis adalah Muhammad Aris, SH/Ketua Presidium Jaringan Demokrasi Indonesia (JaDi) Kabupaten Batang Hari, Jambi/Komisioner KPU Kabupaten Batang Hari 2008-2013/Advokat berdomisili di Kabupaten Batang Hari, Jambi).
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H